OLEH: WURI WIGUNANINGSIH
Di Surabaya, Pemerintah setempat secara tegas mengancam perusahaan yang mencemari lingkungan dan daerah aliran sungai dengan limbah-limbah pabrik. Ancaman berupa denda Rp 2 juta per hari itu diterbitkan melalui Perda Nomor 5 tahun 2000 pasca keluhan masyarakat soal kian parahnya pencemaran air. Perda yang mengatur pengendalian pencemaran air yang wajib dilakukan sedini mungkin oleh para pemilik pabrik. Ditegaskan, pabrik yang melakukan pencemaran dan tidak mengoperasikan istalasi pengolahan air limbah (IPAL) akan diancam denda Rp 2 juta per hari.
Nampaknya, Perda Nomor 5 itu masih terus disosialisasikan karena banyak perusahaan yang belum kantongi izin pembuangan limbah. Untuk peroleh izin pembuangan limbah, sebuah pabrik harus miliki peralatan flow meter untuk mengukur parameter fisik kimia air, mempunyai bangunan pengolah limbah, rumah pemantau kualitas air dan memenuhi Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantau Lingkungan (RPL).
Selain denda, Bapedalda Jatim sudah membentuk polisi lingkungan dengan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan bersama Polri pada kasus-kasus lingkungan. Hasil pemeriksaan polisi lingkungan menjadi dasar sanksi administratif yang siap dikeluarkan gubernur bagi perusahaan pencemar lingkungan.
Menurut catatan Prigi, --salah satu LSM yang peduli lingkungan, Perda yang terdiri dari 13 bab dan 29 pasal itu memang cukup ketat. Cuma di tingkat pengawasan tidak melibatkan masyarakat, baik perorangan maupun badan hukum. Data yang pernah diungkap sebuah media harian di
Detailnya, untuk devisi JASA ASA I (Kabupaten dan Kota Malang) terdapat 16 perusahaan (penyamakan kulit, pemotongan hewan, limbah ternak babi, pabrik gula, kulit, rokok, tapioca dan pabrik kertas. Devisi JASA ASA V (Kabupaten Tulungagung) terdapat 5 perusahaan (pabrik tekstil, pabrik gula dan ternak babi). Di wilayah devisi JASA ASA III (
Pencemaran yang ditimbulkan perusahaan tersebut baru 40% dari total pencemaran di Sungai Brantas. Sedangkan 60% diproduksi oleh limbah domestik seperti MCK berupa ammonium, nitrat, fosfat, diterjen, bakteri koli dan limbah anargonik yang yang sulit diurai (logam dan plastik). Kondisi itu belum termasuk limbah pertanian (pestisida dan pupuk buatan).
Sabtu
Sehari Didenda Rp 2 Juta
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar