Sabtu

Limbah Industri Terus Mengalir Sampai Laut

OLEH: A SALAM/A KIN
Pembuangan dan pencemaran limbah industri menjadi salah satu masalah serius yang menyita perhatian publik di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Denpasar. Bahkan limbah industri ditengara sebagai penyumbang terbesar pencemaran air sungai, laut dan lingkungan sekitar.
Negara melalui Departemen Lingkungan Hidup sudah miliki standar peraturan tentang prosedur pembuangan limbah industri, aturan dan sanksi tegas bagi para pelanggar. Fakta di lapangan, menyodorkan kondisi dan situasi yang amat miris. Terkesan, aparat pemerintah menerapkan standar ganda menangani persoalan klasik pembuangan limbah-limbah dari industri besar. Sementara di berbagai sudut kota, secara tegas dan sering digelar razia limbah industri kecil.
Di Bali, misalnya, industri sablon dirazia tegas ketika membuang limbah sablon ke sungai. Lalu, belum lama berselang, hotel berbintang di sekitar kawasan Sanur terindikasi kuat membuang limbah hotel ke laut, tidak cepat mendapat tindakan tegas dari pemerintah setempat. Bahkan aparat yang rajin menertibkan industri kecil lebih dibidik untuk ditertibkan. Lebih parah lagi, masyarakat (plus pengunjung) ‘’lupa’’ diberi tahu bahwa laut di pantai Sanur itu tidak layak lagi untuk mandi karena sudah mengandung beberapa zat beracun yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Lain di Denpasar, sangat lain di Jakarta. Sejumlah investigasi yang dilakukan Media ini terhadap sejumlah pabrik yang mengelola dan membuang limbah industri, ibarat benang kusut yang masih amat sulit untuk diurai. Realita benang kusut itu, bisa disaksikan dengan mata telanjang di sekitar 13 aliran sungai dengan muara ke laut lepas. Tidak heran, bila Jakarta selain menjadi kota metropolitan juga kota yang kaya akan limbah padat (sampah) dan limbah cair. Dua jenis limbah itupun hingga kini masih terus mengalir bersama arus sungai melintasi jantung kota sampai bermuara ke ujung Teluk Jakarta.
Beberapa waktu lalu, ratusan satwa laut seperti ikan, udang, belut laut dan kepiting ditemukan mati di Teluk Jakarta itu, dan kuat dugaan, dipicu oleh keracunan logam berat dan limbah kimia. Air limbah dari industri kimia termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mencemari air dan udara, yang dapat menyebabkan keracunan akut, yang menimbulkan penyakit bahkan kematian maupun keracunan kronis akibat masuknya zat-zat toksis ke tubuh dalam dosis kecil tetapi kontinyu dan berakumulasi dalam tubuh.
Data WALHI Jakarta yang dirilis Slamet Daroyni menyebut, hanya 10% dari 200 perusahaan industri di Jakarta yang memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai kelayakan. Data lain menyebut, sedikitnya 54 pabrik tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lebih celaka lagi, pabrik-pabrik itu termasuk penghasil limbah B3 yang mengalir hingga ke laut lepas melewati permukaan 13 sungai Jakarta. Konon, sektor sandang dan industri kulit menimbulkan limbah yang mengandung sisa-sisa zat warna, BOD tinggi, kadar minyak tinggi dan B3 tertinggi.
Menurut Slamet, pabrik-pabrik yang terindikasi kuat tidak memiliki AMDAL dan atau tidak taat AMDAL, kalaupun ada AMDAL, hanya sekedar formalitas dan tidak diaplikasikan secara baik. Buktinya, warga di sekitar pabrik tidak pernah mendapat informasi akan keberadaan dan kegiatan pabrik. Kemudian, tidak adanya pelibatan warga dalam proses pembuatan AMDAL seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundangan, serta tidak ada kegiatan updating AMDAL dan RKL/RPL.
Secara kasat mata, pabrik-pabrik industri tersebut dalam membuang limbah tidak menggunakan sistem IPAL (hanya 10 persen dari ratusan pabrik). Hal ini dapat dilihat dari buruknya kondisi air buangan yang ada di sekitar pabrik-pabrik. Upaya Pemprov DKI maupun Pemkot Jakarta Utara untuk melidungi pabrik/perusahaan dikarenakan selain kentalnya nuansa KKN dalam kegiatan pabrik, juga karena terdapat orang-orang kuat dibalik perusahan-perusahaan tersebut.
Menurut Slamet, Badan Pengawasan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta dianggap lalai mengawasi limbah industri itu sampai memicu kematian biota laut. Sesuai UU Otonomi Daerah, pengawasan limbah industri terutama di sekitar Teluk Jakarta menjadi tanggung jawab BPLHD. Tapi, BPLHD tidak miliki konsep jelas dalam urusan pengawasan limbah. Langkah BPLHD yang hanya turun tangan jika ada pengaduan masyarakat, sangat disayangkan. Karena seharusnya, pengawasan limbah dilakukan secara reguler berdasarkan strategi yang jelas, tegas Slamet.
Dalam penilaian WALHI, sebut Slamet, Pemprop DKI Jakarta tidak memiliki peraturan tegas saat pemberian izin pendirian sebuah perusahaan penghasil limbah. Karena seharusnya ada kewajiban perusahaan untuk menyediakan infrastruktur pengolahan limbah dengan melibatkan masyarakat dalam masalah limbah. Jika tidak tegas menegakkan aturan, persoalan limbah di Jakarta akan tetap menjadi momok sosial yang menimbulkan masalah yang lebih besar.

Tidak ada komentar:

Statistik pengunjung