Wisata limbah adalah program alternatif yang coba digagas kalangan LSM mengatasi pencemaran lingkungan di kota Surabaya. Lewat program ini pengelola Kali Surabaya didesak untuk menertibkan industri yang tidak memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah. Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah memperkenalkan program jelajah dan penyusuran Kali Surabaya dengan menggunakan perahu. Dalam program wisata limbah Kali Surabaya ini warga atau peserta diajak untuk mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran di Kali Surabaya dan mengetahui tingkat pencemaran yang terjadi.
Pengelola Kali Surabaya ikut mendampingi warga dalam menyusuri Kali Surabaya. Saat itu peserta wisata limbah dibekali ketrampilan dasar mendeteksi penurunan kualitas air. Pengelola mengajarkan ketrampilan memakai alat-alat pengukuran kualitas air. Contohnya, bagaimana menggunakan tubidimeter, --alat untuk mengetahui kandungan ion terlarut dan kandungan bahan organik atau tingkat kekeruhan air sungai. Lalu TDS meter (Total Dissolved Solid) untuk mengetahui kadar padatan yang terlarut dan daya hantar listrik di dalam air. DO meter (Dissolved Oxygen) untuk mengetahui kadar oksigen yang terlarut dalam air, juga untuk kelengkapan wisata limbah.
Selain wisata, Gerakan People Power juga menjadi salah satu program yang digagas kalangan LSM setempat. GPW merupakan sebuah gerakan untuk tidak konsumsi produk-produk yang mencemari sungai sampai pihak produsen (pengusaha) miliki IPAL. Meski begitu, program pemerintah lain yang terkategori gagal mengatasi pencemaran lingkungan adalah pemasangan 16 alat titik pantau on line yang menelan biaya puluhan milyar hasil hutang dengan bunga lunak dari Austria. Hingga kini, alat itu tidak mampu mengendalikan pencemaran di kali.
Data Tipiter Polda Jatim menyebut, selama 2004-2005, ada 30 kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pelaku usaha. Dengan keterbatasan penyidik Polda Jatim yang hanya berjumlah 5 orang, hingga kini sudah diputuskan 1 kasus di PN Surabaya dan 5 kasus yang P21 (berkas penyidikan sempurna dan siap untuk disidangkan). Sedangkan 24 kasus lain masih dalam proses pemberkasan. Untuk penyidikan satu kasus dibutuhkan biaya sekitar Rp 25 juta. Upaya penegakan hukum terhadap para tindak pencemaran lingkungan di Surabaya, bukan dipicu oleh tidak adanya peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, tapi semata-mata karena ada 200 produk UU dan peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar