Selasa

Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

PENGANTAR REDAKSI: Konsumen Indonesia perlu waspada terhadap berbagai undian, kupon dan sms berhadiah mobil, uang ratusan juta atau hadiah menarik lainnya. Ada indikasi telah berkembang sindikat penipuan bertaraf nasional dengan sistem kerja yang rapi dan sistematis. Satu langkah yang perlu dilakukan konsumen yaitu menghubungi pihak penyelenggara (produsen) resmi bukannya nomor telepon atau alamat yang tercantum di kupon undian atau sms.

Sudah Mencapai 27 Ribu Kasus

Penipuan berkedok undian berhadian saat ini sangat meresahkan masyarakat. Menurut data Depsos, mulai Juli 2006 - Juli 2007 telah diterima banyak laporan dari masyarakat mengenai kupon berhadiah palsu, dan jumlah laporan yang diterima cenderung semakin meningkat.
Saat ini di masyarakat banyak beredar kupon palsu atau undian promosi yang telah disalahgunakan oleh ’sekelompok orang’ dan mengatasnamakan suatu produk. Informasi tersebut biasanya ditemukan di dalam kemasan yang menyatakan bahwa konsumen menjadi pemenang suatu undian yang seakan-akan diadakan oleh produsen dan ini sangat diyakini oleh masyarakat karena terdapat dalam kemasan produk yang asli.
Dari analisa perwakilan produsen (Unilever Indonesia, Nestle Indonesia, Frisian Flag Indonesia, Sari Husada, BNI dan PT Pos Indonesia) beberapa waktu lalu, dalam berkampanye bertajuk “Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah” di lapangan parkir Pasar Rumput, Jakarta bersama Departemen Sosial Depsos, ternyata masalah ini telah menyebar ke seluruh pelosok Indonesia dan sangat meresahkan masyarakat. Hampir semua produk baik yang bersifat kebutuhan primer maupun sekunder sudah pernah dimasuki kupon palsu yang tentunya berisi informasi palsu dan menyesatkan.
Pelaku penipuan memiliki pola kejahatan Spider Web (jaring laba-laba) dan A Pointed Target (terbidik), dimana pelaku penipuan menyebarkan sebanyak-banyaknya kupon undian palsu dan konsumen yang terjaring akan menjadi sasaran dan ketika sudah menghubungi kemudian dijadikan target.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang menghubungi pihak produsen secara langsung, penyebaran kupon undian palsu telah menyebar ke seluruh penjuru Indonesia. Dari data dan analisa 2007 saja, angka masyarakat yang melaporkan kasus ini setiap bulannya cenderung meningkat dan data terakhir sampai tanggal 25 Juli 2007 mencapai jumlah di atas 27.000 kasus untuk total 4 perusahaan besar.
Dan hampir 5% dari total pelaporan telah melakukan transfer uang, dari data 2 produsen menunjukkan jumlah yang telah ditransfer oleh konsumen sebesar Rp 513 juta dari 95 konsumen.
Jumlah kerugian tersebut cukup besar, baik konsumen maupun produsen. Oleh karena, perwakilan produsen menuntut agar pemerintah perlu mengambil peranan untuk melakukan tindakan tegas dan menjadikan permasalahan ini menjadi isu nasional.
Modus operandi yang digunakan sindikat penipuan dalam melakukan aksinya, antara lain, kupon palsu, dimasukkan ke dalam kemasan produk yang direkatkan kembali dan produk tersebut secara diam-diam ditaruh di rak toko atau area umum/perumahan,
SMS (short message service), menghubungi calon korban melalui telepon seluler, menjanjikan hadiah uang, menyuruh korban ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Surat Pemberitahuan Pemenang yang dilengkapi oleh data pendukung seperti pengesahan notaris, pemerintah daerah, kepolisian, dan produsen.
Dalam melakukan aksinya, para sindikat juga dilengkapi oleh fasilitas pendukung, antara lain, rekening tabungan asli tapi palsu (nomer rekening serta ATM asli, tetapi alamat dan identitas lainnya palsu), kartu perdana (semua provider), yang mudah didapatkan di seluruh Indonesia, cap notaris, pemda, kepolisian, produsen, yang semuanya palsu dan mudah dibuat.
Menurut Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, aksi penipuan berkedok undian berhadiah ini sangat merugikan baik secara moril maupun materil bagi konsumen dan juga bagi produsen yang produknya disalahgunakan, khususnya berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat.
Di Bali ternyata sampai saat ini Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berkantor di Jl Badak Agung III No 8, Denpasar belum memastikan apakah ini perbuatan orang dalam atau sebuah sindikat besar dengan modal kuat. Yang menjadi permasalahan , lanjut Ketut Udi Prayudi, SE, SH, executive director LPKSM Bali meragukan keaslian produk di dalamnya. LPKSM sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melindungi dan mengadvokasi konsumen, terus menerus melancarkan program guna menginformasikan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila mendapat undian berhadiah. “Pertama-tama cek secara benar ke kantor resmi yang telah memberikan undian berhadiah jangan sekedar melalui telpon,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang telah menjadi korban diharapkan agar segera melaporkan ke instansi berwenang seperti kepolisian dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen. Untuk itu ia mengharapkan adanya kerja sama pihak produsen, distributor, konsumen maupun pemerintah untuk mengurangi praktek penipuan berbasis undian berhadiah agar tak menambah daftar panjang korban. (Agus Salam & Roro Sawita)

Tidak ada komentar:

Statistik pengunjung