Rabu
Tanpa Sorotan Publik, Penegakan Hukum Lemah
Selama ini, kita sering mendengar informasi adanya makanan atau minuman yang mengandung zat-zat tertentu yang berbahaya bagi tubuh. Selain mengakibatkan penyakit tertentu, nyawa pun bisa melayang. Apalagi, secara kasat mata, konsumen tidak bisa mengetahui zat berbahaya yang terkandung dalam sebuah makanan. Karena pembuktiannya hanya melalui uji laboratorium. Contoh, makanan atau minuman yang mengandung formalin atau jejamuan tradisional yang mengandung zat berbahaya.
Seiring maraknya razia jamu atau makanan yang mengandung zat berbahaya, ternyata ditemukan pula obat-obat palsu di pasaran. Bagaimana Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur menyikapi permasalahan ini? Apa yang harus dilakukan konsumen jika menjadi korban dari produser obat palsu, makanan, minuman atau jamu yang mengandung zat berbahaya? Berikut wawancara dengan ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Drs M Said Sutomo.
Apa tugas utama YLPK Jatim dalam melindungi konsumen dari makanan dan minumanberbahaya serta peredaran obat palsu?
Tugas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur ini ada tiga. Pertama, mencerdaskan konsumen untuk memilih makanan, minuman atau jasa yang baik dan aman di pasaran. Kedua, membuat kondisi tata usaha yang tidak dimonopoli satu pihak tertentu. Dan ketiga, mengingatkan pemerintah bila ada kebijakan-kebijakan yang salah. Untuk kami sifatnya memang masih menyeluruh. Untuk di Surabaya memang belum ada lembaga khusus yang menangani tentang perlindungan konsumen di bidang kesehatan.
Apa saja tindakan nyata YLPK Jatim yang telah dilakukan selama ini?
Sejak berdiri tahun 90-an, sudah banyak yang kita lakukan. Di antaranya memberikan penyuluhan, seminar atau membentuk posko-posko pengaduan masyarakat. Di sinilah kita melaksanakan tugas mencerdaskan masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat bisa memilih mana yang baik dan yang tidak bagi dirinya. Kemudian kita juga sering mendapat laporan dari masyarakat. Sejak tahun 2005 hingga sekarang, kita sering mendapat laporan tentang makanan yang mengandung formalin. Yang kita lakukan adalah mengingatkan pemerintah tentang kebijakan-kebijakan yang dianggap menyimpang. Cara mengingatkan kita dengan mengundang mereka sebagai narasumber di sebuah seminar atau saling bertukar pikiran antara beberapa pihak yang terkait.
Bagaimana antisipasi terhadap peredaran obat palsu?
Memang sulit untuk hal yang satu ini. Perlu keterlibatan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Kita menyarankan pada pemerintah untuk lebih ketat mengawasi produsen jamu atau obat. Masalah ini terkait erat dengan mental pembuatnya. Kok tega-teganya mereka membuat obat palsu yang membahayakan orang lain. Sebaiknya dinas perdagangan dan perindustrian rutin melakukan pembinaan pada pengusaha kecil untuk melakukan usaha yang tidak merugikan konsumen. Banyak makanan, minuman, obat atau jamu yang berbahaya itu dibuat oleh industri kecil. Selain itu bahan-bahan tersebut juga banyak di toko-toko kecil di pinggiran kota. BPOM sebaiknya rutin melakukan pengawasan produk jamu atau obat yang sudah terdaftar. Karena saat mendaftarkan ke BPOM sesuai dengan standar kesehatan, tapi selanjutnya akan menyimpang.
Kenapa banyak kasus peredaran obat palsu menguap begitu saja tanpa tindakan hukum yang tegas?
Itulah jeleknya penegak hukum kita. Aparat tidak tegas pada pelaku kejahatan seperti ini. Padahal menurut UU Perlindungan Konsumen, mereka yang terbukti memalsukan obat atau mencampur makanan atau minuman dengan zat berbahaya mendapat kurungan lima tahun dan denda 5 miliar. Tapi sayang, hingga sekarang kita tidak tahu kelanjutan dari kasus-kasus tersebut. Dalam hal ini tidak lepas dari peran masyarakat atau media untuk mengontrol kasus tersebut. Jika permasalahan tersebut terus dikawal, dapat dipastikan terselesaikan sesuai dengan hukum yang telah ada. Kalau diminta oleh konsumen untuk mendampingi secara hukum, kita juga sanggup untuk melakukannnya. Itulah kelemahan penegak hukum kita. Jika sudah tidak mendapat soroton dari masyarakat, proses hukumnya juga mulai melemah.
Bagaimana prosedur yang dilakukan jika konsumen merasa dirugikan produsen tertentu ?
Ya laporkan saja pada kita. Nanti kita tindak lanjuti. Tapi untuk mengajukan ke meja hijau perlu bukti-bukti yang kuat. Selama ini, kita banyak menerima keluhan yang berhubungan dengan formalin yang kian hari kian banyak. Lalu kita kaji dan bisa dijadikan rujukan baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Yang pertama adalah penyuluhan serta pembinaan yang intensif harus dilakukan dinas perdagangan dan industri pada pengusaha kecil. Ya tentang baik buruknya penggunaan zat-zat berbahaya. Kemudian tata niaga formalin yang harus dikaji ulang oleh pemerintah. Tidak boleh setiap toko kimia atau apotek menjual formalin. Kemudian penggunaan formalin oleh masyarakat juga harus dipantau terus. Tidak dipungkiri, kondisi perekonomian masyarakat yang rendah, mengakibatkan mereka tidak bisa menjangku barang-barang yang mahal. Inilah yang dimanfaatkan oleh produsen untuk membuat bahan yang murah tapi berbahaya.
(Pewawancara: Wuri Wigunaningsih)
Pengedar Obat Palsu, Pelaku Kriminal
Peredaran obat palsu juga berimbas pada dokter. Ada tuduhan dokter salah menulis resep sehingga menyebabkan pasien tak kunjung sembuh dari sakit. Berikut petikan wawancara media ini dengan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Bali, Dr DPG Purwa Samatra, SpS (K) yang ditemui di Bagian Penyakit Syaraf RSUP Sanglah Denpasar.
Sebagai seorang dokter, bagaimana tanggapan Anda terhadap peredaran obat palsu?
Itu jelas tindakan kriminal. Entah sebagai produsen ataupun sebagai penadahnya, semuanya kriminal. Sebagai dokter, saya hanya bertugas memeriksa, mendiagnosis penyakit serta memberikan resep obat untuk ditebus di apotek. Dokter dilarang keras memberikan obat secara langsung kepada pasien kecuali dokter yang praktek di daerah pedalaman (pelosok) dan tidak terdapat apotek di sekitarnya.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap peredaran obat palsu tersebut?
Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya menguji coba secara klinis baik masih berada dalam proses pembuatan maupun di lapangan. Perusahaan farmasi (produsen obat) juga harus memenuhi syarat Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), melakukan pengawasan serta harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Setelah obat sampai di tangan konsumen, kadang pasien belum sembuh juga. Ini gejala apa?
Dalam membuat resep, dokter juga memiliki pedoman. Selain tingkat efikasi (tingkat kemanjuran obat menyembuhkan penyakit), dokter juga harus memperhitungkan kemampuan konsumen dalam menebus obat. Jangan sampai pasien yang miskin diberikan obat paten yang mahal. Sekarang pun sudah ada obat generik yang khasiatnya hampir sama dengan obat paten namun dengan harga yang lumayan terjangkau oleh konsumen. Bahkan efek samping pemakaian obat pun harus diperhitungkan. Kemampuan obat untuk menyembuhkan (poten) tidak boleh lebih kecil dari efek samping yang ditimbulkan.
Kenapa obat di Indonesia mahal?
Perlu diketahui bahan untuk membuat obat di Indonesia masih harus mengimpor. Baik dari India, Cina dan negara lain. Selain itu, jalur distribusi terlalu panjang. Di sinilah terjadi mark up harga yang membuat harga obat melambung. Sebenarnya dokter bisa saja menjual langsung ke pasien namun hanya terbatas pada dokter yang menempati area terpencil dan sulit mengakses apotek terdekat. Dalam undang-undang praktek kedokteran tahun 2002 serta kode etik dokter Indonesia (KODEKI) semuanya telah diatur.
Sejauh mana peran IDI mencegah peredaran obat palsu?
Itu di luar kewenangan IDI. Itu tanggung jawab BPOM, pihak kepolisian dan apoteker. Pihak IDI hanya bisa menghimbau agar obat selalu diawasi mulai dari pembuatan hingga pendistribusian sampai ke tangan konsumen. Semua harus dipastikan aman (kandungan zat, khasiat, kadar dan kadaluarsanya).
(Pewawancara: Didik Purwanto)
Biodata:
Nama : Dr DPG Purwa Samatra, SpS (K)
TTL : Tabanan, 21 Maret 1955
Aktivitas :
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Bali (2003-2006)
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar (1994-1996)
Dosen Bagian Ilmu Penyakit Syaraf FK Unud (1983-sekarang)
Dosen Spesialis Syaraf FK UI (1989)
Alamat praktek : Apotik Nita Anandi Jl Gatot Subroto 239 XX Denpasar, Telp (0361) 227666
Alamat rumah : Jl PB Sudirman 19 A Denpasar Telp (0361) 234947
Senin
Penyelenggaraan JFC 2007; Proyek Budaya Asal Jadi?
Oleh: TAUFIQ SHOLEH*
Kabupaten Jember, di bawah kepemimpinan Bupati MZA Djalal, selama bulan Agustus mengemas even BBJ (Bulan Berkunjung ke Jember). Minggu, 5 Agustus lalu, Jember Fashion Carnaval (JFC) 2007 sukses digelar . Dalam festival itu, setiap kabupaten/kota peserta diberikan kesempatan menampilkan jenis kesenian sebagai identitas daerahnya masing-masing. JFC telah Go International. Pertanyaannya, dalam konteks kebudayaan, apa yang dapat diharapkan dari even-even budaya, seperti JFC, bagi masyarakat Jember khususnya dan Indonesia pada umumnya?
Secara sosio-historis, nama Jember dan kapan wilayah ini diakui keberadaannya, hingga saat ini memang masih belum diperoleh kepastian. Satu-satunya peninggalan Kolonial Belanda yang dijadikan rujukan adalah Staatsblad nomor 322 tertanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929. Dalam Staatsblad 322 tersebut, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi yang meliputi seluruh Wilayah Propinsi Jawa Timur, yang antara lain juga tentang diakuinya Regenschap Djember sebagai kelompok masyarakat yang memiliki kesatuan hukum yang telah berdiri sendiri.
Berbeda dengan beberapa daerah lain yang memiliki akar historis budaya tertentu dan relatif cukup jelas, masyarakat Jember secara umum tidak demikian. Meski terkesan sangat dikotomis, memetakan wilayah selatan sebagai masyarakat dengan mayoritas berlatarbelakang etnis Jawa dan wilayah utara sebagai masyarakat dengan mayoritas suku Madura, paling tidak kita bisa melihat dan memahami peta kebudayaan Jember yang sebenarnya.
Seiring dengan ekspansi kolonial Belanda ke Indonesia, beberapa wilayah di Jember juga dijadikan sentra pembukaan lahan-lahan perkebunan baru untuk wilayah Tapal Kuda. Saat itu, Jember masih mejadi wilayah Blambangan (sekarang Banyuwangi). Untuk kepentingan itu, Belanda kemudian mendatangkan tenaga-tenaga kerja seperti dari Blitar, Tulungagung, Tuban, Madiun dan Madura untuk ditempatkan di waliyah-wilayah perkebunannya. Para buruh perkebunan ini akhirnya menyebar ke sejumlah perkebunan-perkebunan milik Belanda yang ada di Jember. Sampai akhirnya mereka menjadi satu komunitas masyarakat (social community) dan mendiami Jember hingga hari ini.
Sebagai sebuah kabupaten, dengan peta kebudayaan seperti di atas, nampaknya even-even budaya harus mampu menunjukkan keberagaman identitas suku. Sayang bila proyek pencarian, atau bahkan penciptaan identitas kesenian lokal terus dilakukan tanpa melihat relevansi dan manfaatnya.
Mengingkari Semangat Lokalitasnya?
JFC memang beda. Ia lahir dari tangan kreatif seorang Dyanand Fariz. Awal-awal kemunculannya, enam tahun silam, JFC tidak pernah diperhitungkan bahkan dilecehkan oleh masyarakat Jember, apalagi Pemkab Jember saat itu. Sekarang, JFC telah menjadi ikon Jember. Ke depan, masyarakat Jember, Indonesia bahkan masyarakat Internasional akan merindukan karya dan aksi-aksi mereka di atas catwalk sepanjang 3,6 kilometer dan mungkin menjadi catwalk terpanjang di dunia. JFC telah menjadi agenda rutin bagi Jember (pemkab) setiap tahun. Bila JFC dianggap sebagai sebuah produk kreatif ke-budaya-an, atau setidak-tidaknya sebagai satu kumpulan anak-anak muda Jember yang berkreasi di bidang seni dan budaya, cukupkah ia menjelaskan peta pluralitas seni dan budaya Jember yang beragam itu?
Dalam diskursus kebudayaan, menjelaskan makna sebuah produk budaya dihubungkan dengan karakter budaya masyarakat di mana produk budaya itu muncul cukup lama diperbincangkan dan tetap menjadi tema menarik. Arnold menyebut kebudayaan sebagai hal terbaik yang pernah dipikirkan dan dikatakan di dunia ini. Sehingga kebudayaan akan juga menyangkut eksotisme, etnisitas, ras, dan bahkan agama. (K. Bertens:2002) Definisi lain dimunculkan oleh Raymond Williams. Ia menyatakan, kebudayaan, yang di dalamnya juga termasuk ke-seni-an, selalu memiliki dua aspek. Pertama, ia memiliki makna dan tujuan yang diketahui. Anggotanya terlatih untuk itu. Pengamatan dan makna baru yang ditawarkan kemudian dites. Semua itu merupakan proses biasa masyarakat manusia dan pikiran manusia. Karena itu kebudayaan selalu bersifat tradisional dan kreatif. Keduanya merupakan makna paling umum dan makna individual yang paling halus. (K Bertens:2002)
Pada masa Orba, negara seakan-akan tampil sebagai pembela dan pelindung kebudayaan -kesenian- atas nama “Melestarikan Khasanah Kebudayaan Bangsa”. Padahal negara telah membajaknya demi melanggengkan kekuasaannya. Celakanya, kebudayaan –kesenian- (dengan segenap masyarakat yang terlibat di dalamnya) seolah tunduk, patuh dan nyaris tapa perlawanan, karena mereka menganggap negara telah menyelamatkan eksistensi dirinya. Akhirnya, kebudayaan –kesenian- harus didisiplinkan, didefinisikan untuk kemudian dipasarkan dalam paket-paket pariwisata.
Pertanyaan lainnya, bagaimana bahasa seni dan budaya itu digunakan dan untuk tujuan apa? Jika JFC dianggap sebagai sebuah aktivitas kebudayaan, bagaimana ia digunakan dan untuk tujuan apa sebenarnya ia dimunculkan? Haruskah kita, pemerintah, menjadikan JFC sebagai ikon kebanggaan daerah kalau faktanya ternyata secara sosio-kultural tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai catatan, di Jember ada sekitar 450 kelompok kesenian tradisi --kelompok masyarakat yang berkreasi dalam bidang seni dan budaya-- nasibnya justru amat memprihatinkan seperti Ludruk, Janger, Jaranan, hadrah, Reog, Macapatan, Barongsai (Data versi Diknas Jember tahun 2003). Meski tanpa uluran tangan orang lain, secara istiqomah para seniman tradisi ini tetap berada pada ruang berkesenian yang terkadang jauh dari hangar-bingar kepalsuan materi dan popularitas. Dari fakta ini, kurang adil rasanya bila kita, pemerintah (Pemkab Jember) tidak juga mengapresiasi apa yang para seniman-seniman tradisi lakukan selama ini. Paling tidak mereka juga diberikan ruang, kesempatan, dan perhatian, sebagaimana JFC juga mendapatkannya, untuk sekedar mengekspresikan apa yang telah mereka kreasikan dalam wujud kesenian tradisi itu.
*) Anggota RIAK (Riset dan Advokasi Kebudayaan) Jember.
CSR, Kewajiban Perusahaan Hak Masyarakat
Oleh: Nurul Maghfiroh*
Menurut UU Perseroan Terbatas (PT) Pasal 74 Ayat 1, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Ayat 2 berbunyi, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. Sedangkan Ayat 3 menyatakan, “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal dan ayat tersebut di atas mengamanahkan kepada perusahaan untuk melaksanakan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Secara umum CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan pada perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Program CSR yang dicanangkan oleh pemerintah ini walaupun bukan hal yang baru dalam dunia usaha merupakan terobosan yang patut untuk diapresiasi dan didukung. CSR adalah bentuk kewajiban perusahaan dalam memperhatikan lingkungan sosial maupun ekonomi. Dengan program ini, masyarakat sekitar mendapat bagian dari apa yang diusahakan oleh sebuah perusahaan. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi “tumbal” dunia industrialisasi dengan berbagai pencemaran, melainkan mereka mendapat hak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari dunia kerja.
Ambil contoh, masyarakat mendapatkan hak untuk tetap menjaga ekosistem lingkungan yang rusak akibat pembuangan limbah. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh PT Unilever dengan Program Kali Bersih Sungai Brantas. PT MCKinsey & Company dengan Konservasi Laut di Bali. Dan Britis Petrolium Indonesia dengan Konsultasi Publik pada Pembuatan Amdal Proyek Pengembangan Gas Kepodang di Laut Jawa.
Atau dalam bidang pendidikan sebagaimana dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya dengan Pusat Kreatif di SD Percobaan Mangunan, Yogyakarta. Program Pelatihan dan Pengembangan untuk Guru dan Adminitasi Sekolah. Citibank dengan Program Citibank Peka Pendidikan. Program Citibank Peka “Capasity Building”: Manajemen Keuangan, Lembaga Pendanaan, dan Mekanisme Sukarelawan. PT Kaltim Prima Coal dengan Program “Global Learning of the Business Entresprise with Pretasi Junior Indonesia”; pemberian beasiswa kepada beberapa pelajar di Sagatta, Kutai Barat, Kalimantan Timur. McKinsey & Company dengan “Business Plan Competition”; Kompetisi Perencanaan Bisnis bagi Pelajar Indonesia. “Harvard McKinsey Seminar”; mengadakan seminar setiap empat bulan sekali dengan topik berbeda-beda. Pendidikan anak usia dini di TPA Bantar Gebang. Dan Shell Companies in Indonesia dengan program anak asuh SD-SMA.
Program CSR ini pada dasarnya bukan program balas budi perusahaan kepada masyarakat. Lebih dari itu, program CSR adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak masyarakat, sebagai sebuah tanggung jawab sosial yang telah diamanahkan undang-undang.
Tanggung jawab sosial adalah bentuk pengabdian perusahaan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan perusahaan tidak akan dapat hidup dan berkembang tanpa peran serta dan partisipasi dari masyarakat di lingkungan perusahaan. Ketika perusahaan tidak memenuhi hak-hak masyarakat, maka yang terjadi adalah ketimpangan sistem sosial yang akan mengarah pada konflik sosial yang berkepanjangan.
*) Peneliti Lembaga Studi Pendidikan dan Kebijakan Publik, tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah
Selamat Datang Di Kampus Perjuangan!
Oleh: Romi Rohmatin*
*) Ketua bidang Pemberdayaan Perempuan di LSM BTNI (Barisan Tani Nelayan Indonesia) dan pengurus NU di Trenggalek Jawa Timur.
Sukses Olimpiade, Sukses Pendidikan?
Tim Indonesia berhasil menyabet dua medali perak dan dua medali perunggu dalam Olimpiade Kimia atau International Chemistry Olympiad (IChO) ke-39 di Moskwa, Rusia, pada 14-24 Juli 2007. Empat siswa Indonesia bersaing dengan 280 siswa dari 70 negara. Keempat siswa tersebut adalah Teuku Mahfuzh Aufar Kari, Mohamad Faiz, William, dan Vincentius Jeremi Suhardi. Prestasi tersebut meningkat dibandingkan dengan prestasi tahun lalu. Pada IChO ke-38, tim Indonesia hanya mendapatkan empat medali perunggu.
Fakta di atas menunjukkan kepada kita bahwa --secara individual-- memang ada beberapa siswa negeri ini yang menunjukkan prestasi cemerlang dalam olimpiade sains tingkat internasional. Akan tetapi, apakah keberhasilan itu serta merta mencerminkan mutu atau kualitas pendidikan di Indonesia? Rasanya masih harus berpikir ulang untuk buru-buru mengatakan iya.
Buktinya dapat kita lihat, misalnya, dari laporan tentang pembangunan manusia Indonesia yang dipublikasikan UNDP pada tahun 2004, dimana Human Development Index Indonesia berada di urutan ke-III dari 175 negara. Sementara penguasaan matematika siswa kelas II SMP, sebagaimana tercermin dalam hasil tes Trends in Mathematics and Sciences Study 2003, Indonesia berada pada urutan ke-34 dan 36 untuk sains dari 46 negara.
Belum lagi kebijakan pendidikan nasional juga tidak jelas, hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat teknis, dan belum menyentuh persoalan-persoalan substansial, sehingga mutu pendidikan tidak kunjung membaik. Secara jujur kita harus mengakui, pendidikan kita masih tertinggal jauh dengan beberapa negara tentangga, seperti Singapura dan Malaysia. Padahal kedua negara tersebut tidaklah mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Rupanya keduanya menjadi negara maju (lebih) disebabkan oleh sumber daya manusia yang berkualitas.
Masih terngiang di benak kita bahwa negeri ini pada tahun 1970-an mengirim guru-guru --terutama guru-guru eksakta-- mengajar di Malaysia, mengirim dokter dan perawat ke negeri Jiran tersebut. Sebaliknya, mereka mengirim siswa dan mahasiswa untuk belajar di Indonesia. Sekarang, kenyataan itu menjadi terbalik. Banyak siswa dan mahasiswa kita kini belajar di Malaysia dan banyak sekali orang Indonesia berobat di negeri Jiran tersebut. Ironis memang, murid yang dulu kita ajar kini telah menjadi orang pandai dan kini justru kita yang berguru di negeri mantan murid tersebut.
Memang, sampai hari ini pun pendidikan di negeri ini tidak pernah dikelola secara baik. Padahal pendidikanlah yang menentukan masa depan suatu bangsa. Masih banyak anak bangsa yang tidak dapat memperoleh pendidikan, putus sekolah, dan banyak pula yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Pendidikan menjadi sangat mahal, karena banyaknya biaya yang harus dikeluarkan --mulai dari uang bangunan, pakaian seragam, buku pelajaran, hingga uang semester-- yang kalau itu semua tidak dapat dibayarkan, sudah dapat dipastikan, murid tersebut tidak diterima masuk sekolah.
Padahal, amanat konstitusi dengan tegas menyebutkan bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam membiayai penyelenggaraan pendidikan. Akan tetapi, pemerintah tampaknya mengingkari tanggung jawab tersebut. Diterapkannya privatisasi pendidikan adalah salah satu buktinya. Dengan privatisasi pendidikan, sama saja negara melegitimasi masuknya kapitalisme pendidikan sehingga hanya orang-orang berkantong tebal saja yang dapat mengakses pendidikan.
Selain itu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 39 Ayat 2 disebutkan, "Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik perguruan tinggi". Pasal 58 Ayat 1 dinyatakan, "Evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan".
Dari dua pasal tersebut, jelas mengamanatkan bahwa otoritas evaluasi pendidikan itu ada di tangan guru. Artinya, penetapan kedalaman, keleluasaan evaluasi, penetapan kisi-kisi, penetapan butir-butir soal, analisis item soal, sampai pada pengambilan keputusan, semestinya ada di tangan guru. Namun, pada kenyataannya, otonomi itu malah diambil alih oleh Depdiknas melalui ujian nasional (UN) dengan legitimasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang justru bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Masih banyak anomali (kebijakan pendidikan) yang harus segera dibenahi. Kalau pendidikan diyakini sebagai investasi masa depan bangsa, saatnya pemerintah berani menempatkan pendidikan sebagai pilar utama pembangunan dan mendekonstruksi semua bentuk regulasi dan paradigma pendidikan agar sesuai dengan spirit pembukaan UUD 1945. Jika tidak, bangsa ini akan tetap menjadi bangsa tertinggal dan kalah dalam segala hal. Sehingga prestasi dalam IChO ke-39 di Moskwa, Rusia, tersebut (hanya) sebatas kenangan belaka. Semoga.
*) Alumnus PP. Al-Ishlah Sendangagung Paciran, Lamongan, tinggal di Surabaya.
Perempuan Menangisi Kemerdekaan
Oleh: Etika Ernawati*
Kemerdekaan diidentikkan dengan istilah kebebasan, otonomi, serta kedaulatan. Isu ini secara luar biasa menganut interpretasi individualistik yang menyita banyak perhatian, termasuk pemahaman berbeda secara gender. Karena pengalaman laki-laki dan perempuan berbeda dalam merasakan dan memahami ketertindasan (penjajahan) serta perjuangannya.
Sosok perempuan kerapkali muncul di garda depan melawan penjajah dan penindasan. Di dunia internasional tercatat nama Aleksandra Kolontai, Kraupskaya, Rosa Luxemburg, Giaconda Belli, Mianerva Mirabal sang ‘kupu-kupu Dominika’, dan lain-lain. Indonesia juga punya Tjoet Njak Dhien, Tjoet Moetia, Nyi Ageng Serang, Martha Tiahahu, Soelami, Dita Indah Sari, dll.
Kartini adalah tokoh penting yang menandai kebangkitan perempuan di Indonesia yang mulai sadar akan pentingnya membuat kegiatan selain melayani suami, merawat anak, atau menjalani peran wanita dalam kultur feodal (kerajaan). Pada masa pergerakan Indonesia (periode Budi Utomo), gerakan wanita baru berjuang untuk kedudukan sosial saja. Soal kemerdekaan tanah-air masih terlalu jauh dari penglihatan dan pemikirannya. Perempuan Berserikat
Perjuangan kaum perempuan ditandai dengan pembentukan wadah organisasi. Pada tahun 1912 muncul organisasi wanita pertama di Jakarta , "Putri Mardika", atas bantuan Budi Utomo. Lalu, Perkumpulan "Kartini Fonds" yang bertujuan mendirikan sekolah-sekolah Kartini di berbagai tempat di Jawa. Organisasi bernama ‘Keutamaan Istri’ didirikan di banyak tempat di Jawa Barat. Di kota Padang Panjang, "Kerajinan Amai Setia" di kota Gedang; "PIKAT" (Percintaan Ibu Kepada Anak Temurunnya) berdiri pada tahun 1917 di Manado. Semua organisasi wanita (partai atau daerah) bertujuan menggalakkan pendidikan dan pengajaran bagi wanita, dan perbaikan kedudukan sosial dalam perkawinan dan keluarga serta meningkatkan kecakapan sebagai ibu dan pemegang rumahtangga.
Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta (22-25 Desember) 1928 menjadi lembaran sejarah baru gerakan perempuan Indonesia. Organisasi perempuan mulai menggalang kerjasama untuk kemajuan wanita khususnya dan masyarakat pada umumnya. Ciri utama kesatuan pergerakan perempuan Indonesia pada masa ini ialah berasaskan kebangsaan dan menjadi bagian dari pergerakan kebangsaan Indonesia.
Kesadaran kebangsaan itulah yang mempercepat proses perjuangan melawan penjajahan. Ada perempuan yang memegang senjata, menjadi kurir, bagian kesehatan dan pendidikan kolektif, dan juru masak di dapur-dapur umum perang gerilya melawan Belanda. Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dicapai dan dipertahankan pada masa-masa di mana penjajah ingin kembali merebut kemerdekaan.
Perempuan Me(na)ngisi Kemerdekaan
Kesadaran dan gerakan politik perempuan Indonesia habis ketika Orde Baru naik ke pentas kekuasaan. Posisi dan peran perempuan dikangkangi oleh pemerintahan militeristik yang memasung demokrasi dan mengenyahkan kesejahteraan. Julia Suryakusuma dalam bukunya ‘Sex, Power, and Nation’ (2004) mengulas Orba memanipulasi sistematis peranan perempuan dan memakainya sebagai instrumen belaka untuk negara agar dapat meluaskan hegemoni rezim tersebut. Asumsinya adalah perempuan merupakan unit dasar keluarga dan masyarakat sehingga mengontrol perempuan menjadi agenda politik rezim Orba dan secara efisien pula mengontrol bangsa secara keseluruhan. Organisasi-organisasi perempuan yang awalnya progresif dalam makna cara pandang, program, dan strategi-taktik perjuangan mulai dilokalisir ke dalam wadah-wadah bentukan pemerintah-militeristik seperti PKK, Dharma Wanita, dan organisasi-organisasi perempuan non-politis.
Lalu apakah setelah Soeharto jatuh, perempuan telah menikmati kemerdekaan? Memang, di era reformasi kini tentu cara praktik Orba sudah tak dapat diterima lagi. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan di era Gus Dur, Khofifah Indah Parawansa, dengan gigih mengangkat isu perempuan sebagai isu pemberdayaan dan bukan memperdayakan perempuan. Kerja keras kelompok perempuan dari Sabang hingga Merauke adalah bekerja untuk hak-hak perempuan, memformulasikan kepentingan perempuan untuk perempuan dan oleh perempuan tanpa campur tangan negara.
Akan tetapi, pemerintahan pasca Orba (mulai Habibie, Gusdur, Megawati dan SBY) juga memasukkan rakyat dan kaum perempuan ke dalam lubang pembantaian baru yang bernama neo-liberalisme (pasar bebas). Lembaga-lembaga keuangan dan ekonomi internasional memaksakan kebijakan pasar bebas memaksa pemerintah Indonesia yang kompromis dan pro-penjajah asing. Menurut Mariarosa Dalla Costa dan Giovanna F Dalla Costa dalam bukunya ‘Kaum Perempuan dan Politik Strategi Ekonomi Internasional’, kebijakan penyesuaian ekonomi yang dilancarkan oleh IMF/Bank Dunia untuk mengatasi krisis utang negeri-negeri Dunia Ketiga ternyata malah menyebabkan pemiskinan sebagaian besar penduduk. Kaum perempuan, yang peran kerjanya amat menentukan untuk memelihara keluarga dan masyarakat adalah yang paling parah terpukul kebijakan ini.
Perempuan dilemahkan iman gerakannya dengan serangan-serangan iklan melalui media, bersama dengan upaya kaum modal untuk menciptakan konsumerisme. Media cetak, radio, televisi, film, Internet, dan bentuk-bentuk akhir teknologi media lainnya telah menyediakan definisi-definisi untuk menjadi laki-laki atau perempuan, membedakan status seseorang berdasarkan kelas, ras, maupun seks. Dalam situasi ini, perempuan tetaplah terbelenggu dengan apa yang dilakukan kapitalisme, sebuah kekuatan sistematis yang menjajah dengan dibantu oleh media-media yang memang beroperasi di bawah kendali penumpuk modal. Inilah tantangan baru yang harus dipikirkan kaum perempuan yang masih hirau pada nasib perempuan dan rakyat di era sekarang ini.
*) Bergiat di Yayasan ‘Gelombang’ (Gelora Manusia Pembangunan) Jatim, tinggal di Surabaya
Kemerdekaan Dan Kepemimpinan Pemuda Kita
Kemerdekaan harus selaras dengan hakikat 17 Agustus yang dilahirkan secara kreatif oleh para pemuda cerdas dan berani di masa lalu. Bukankah Indonesia klasik adalah benih yang disemaikan di atasnya kepemimpinan kaum muda yang progresif revolusioner, yang tidak antipati terhadap injeksi pemikiran asing, namun berani mengolahnya dalam sebuah tradisi yang subtil, humanis dan sangat memukau romantika peradaban. Pertanyaannya, adakah semangat progresif revolusioner itu masih melekat di benak dan jiwa kita?
Indonesia di tahun 1945 merupakan perpaduan harmonis dari nasionalisme radikalnya Soekarno, kelembutan tradisi Islamnya Wahid Hasyim, sosialisme revolusionernya Syahrir, tamaddun Islam modernisnya Natsir serta beraneka tradisi berpikir substantif menggairahkan lainnya. Mengapa pribadi mereka bisa merdeka, bahkan capable memerdekan bangsanya? Bukankah mereka adalah kaum muda yang dibesarkan, diasuh bahkan dijajah nalar pikirnya dalam lingkungan sekolah Belanda yang tak pernah berniat untuk menjadikan pemuda pribumi selain robot mekanis yang dapat dibayar murah. Mereka inilah sebenarnya yang disebut Mc Gregor Burns sebagai transforming leadership intellectual, yaitu intelektual yang berani membentuk lingkungan dengan imajinasi teratur, memadukan antara teori plus gagasan normatif dengan kerja kreatif di lapangan. Kaum muda masa lalu adalah mereka yang tidak mencipta disharmonisasi lingkungan dengan hanya menekuni teori dan data lapangan.
Adakah semangat transforming leadership itu kita miliki sekarang? Justru disaat kepemimpinan pemuda sendiri menempatkan intelektualitasnya sangat eksklusif tanpa matriks atmosfer masyarakat. Di mana kepemimpinan pemuda masa kini telah dijebak rayuan-rayuan eksklusifitas keilmuan tak membumi. Lingkungan edukasi kita bahkan lebih parah dari apa yang pernah diajarkan Belanda. Daya juang intelektualitas kita dilumpuhkan dengan format pendidikan serba pasar dan selalu berorientasi how to get job dan bukannya bagaimana mereformulasikan sebuah kepemimpinan partisipatif bagi bangsa yang kemerdekaannya baru sebatas imajinasi.
Memang, problem pemuda masa kini lebih berat dari beban yang ada di pundak Soekarno dulu. Tak dapat dipungkiri kalau pemuda masa kini adalah pemuda yang dibesarkan dalam sebuah biosfer baru yang lebih parah dari udara kolonialisasi yang pernah dihirup Soekarno. Pemuda kontemporer adalah mereka yang biasa disebut oleh Douglas Coupland (1990) sebagai generasi X.
Generasi X merupakan istilah sosiologi dari Paul Fussel yang menggambarkan sosok-sosok yang ingin lepas dari aturan baku yang stabil. Arus besar kaum ini terlihat terutama di kota-kota besar dengan ciri-ciri dandanan necis ala kaum profesional, penikmat café dan resto, aktif menggunakan internet, berpendikan tinggi serta juga banyak yang hobi baca buku.
Terdapat persamaan sebagaimana terdapat pula perbedaan akbar antara generasi Soekarno dan generasi X Indonesia modern. Tatanan baku yang dilawan generasi X justru tatanan lokal domestik bangsanya sendiri. Meskipun berpendidikan tinggi, generasi X tak bercitarasa kepemimpinan intelektual kritis. Generasi ini melanggengkan kepemimpinan global kapitalis dengan menjadikan dirinya sendiri sebagai medium akomodatif yang mengiklankan kultur kolonial. Membaca buku bagi generasi X hanyalah mode, sebagaimana posisi trend setter lainnya seperti kafe dan internet. Tak pernah terlintas dalam benak generasi X untuk memimpin bangsanya dengan transformasi ilmu dan power pembebasan semassif mungkin bagi permukaan (surface) orde bangsa yang stabil.
Pemuda seperti ini telah mengalami hegemoni integratif imperialisme modern. Mereka tak lebih cerdas dari Agus Salim yang tak pernah kuliah, namun mampu mendiplomasikan kepemimpinan sinergis di dunia internasional. Bangku kuliah bagi generasi X hanyalah fashion ultra komersialis. Walhasil, jangankan memimpin bangsa, sebuah kepribadian otonom yang mandiripun mereka tak punya. Berharap dari kaum muda yang terhegemoni seperti ini sama saja dengan melegalisasi sebangsa imperialisme baru
Sudah saatnya stabilitas kepemimpinan kita tidak lagi terhegemoni. Kemerdekaan yang hakiki mestilah dimulai dari keterbebasan dari penjara kultur berpikir asosiatif yang berjalin dengan korporasi pemikiran kolonialisme. Jika memori kita telah lepas dari katastrofi asing yang tanpa sadar menjadikan kita sebagai integral part dari sebuah imperium asing yang mengglobal, maka mempimpin kemerdekaan bagi bangsa yang termarjinalkan pasti terlaksana. Merdekakanlah otak lebih dulu sebelum kerja akbar memerdekakan struktur ekonomi, politik dan kultur dilakukan. Kita berharap kepemimpinan pemuda di masa kini dimulai dari sebuah kemerdekaan intelektual dalam peradaban kemudian menghijrahkannya dalam public sphere yang humanis.
*) Pembina Kajian kebudayaan dan Agama di PMII FISIP Universitas Jember
Kemiskinan Struktural, Buah Kemerdekaan?
Kemerdekaan kini nampak menjadi istilah yang semu. Apalagi bagi rakyat yang didera kesulitan dalam menjalani kehidupannya. Semangat para founding fathers untuk menyatukan Nusantara juga semakin jauh panggang dari api. Kenyataan keragaman itu saat ini telah terancam. Sebab-sebab terancamnya kerukunan tentunya juga telah terbukti muncul dalam sejarah ketika kontradiksi utama masyarakat tidak dapat diselesaikan. Ketimpangan ekonomi seringkali memunculkan sentimen-sentimen rasial, keberagamaan, dan kesukuan. Dari sini jelas bahwa, masing-masing komunitas kultural akan dapat hidup harmoni jika dalam hubungan materialnya, pengalaman-pengalaman interaksi konkritnya diwarnai dengan hubungan saling menguntungkan dan kerjasama dalam memenuhi kebutuhan hidup dan bersama-sama mewujudkan kemasyarakatan yang lebih baik.
Jumlah keluarga miskin (gakin) di Indonesia dalam 25 tahun terakhir ini masih cukup besar. Tercatat, tahun 1970, jumlah gakin 70 juta jiwa (60% dari jumlah penduduk). Tahun 1996 tercatat 11,3% gakin (22,5 juta orang dari jumlah penduduk). Tahun 1997, 38-40 juta orang atau 20% dari jumlah penduduk. Tahun 2001 jumlah gakin 37,9 juta orang (18,2% dari jumlah penduduk). Tahun 2004 jumlahnya 36,1 juta orang atau 16,68% dari jumlah penduduk. Tahun 2005, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan harga BBM yang rata-rata 110 persen telah menyebabkan jumlah gakin yang berhak mendapat dana kompensasi BBM meningkat, dari 15,5 juta menjadi lebih dari 20 juta, setara dengan 80 juta penduduk Indonesia.
Krisis kesejahteraan rakyat yang belum juga dapat diatasi jelas merupakan sebab-sebab terjadinya kemunduran kualitas kehidupan masyarakat. Kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang mengikutinya juga sangat menyulitkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup sehari-hari. Kemunduran kesejahteraan ini juga dibarengi dengan sulitnya meraih pendidikan dan kesehatan. Dipastikan akan terjadi lost generation karena mutu pendidikan dan kesehatan bagi anak-anak keluarga miskin akan menurun drastis. Kurangnya akses pendidikan akan mengakibatkan tuna-pengetahuan (knowledgeless); sedangkan kekurangan gizi dan sulitnya menjaga kesehatan akan menyebabkan keburukan kualitas fisik manusia dan juga kualitas mentalnya (mental illness). Kesehatan fisik dan mental adalah sumber tenaga produktif bangsa yang mendasar. Dengan menghilangkan sumber-sumber tersebut bisa diramalkan bahwa kualitas bangsa Indonesia untuk beberapa tahun ke depan akan ketinggalan jauh dengan negara-negara lain, akan tetap terbelakang dan tergantung pada negara-negara maju.
Banyak "cobaan" yang dialami bangsa ini mulai dari kontradiksi alam (tsunami, banjir, tanah longsor, kecelakaan transportasi, dan lain-lain) hingga kontradiksi ekonomi, sosial, dan politik yang berupa kebijakan elit-elitnya yang jauh dari memberi kesejahteraan rakyat. Kondisi kemiskinan yang telah diwariskan sejak Orde Baru telah menimbulkan kebuntuan berpikir masyarakat yang manifes dalam bentuk apatisme dan dinamika emosi yang memuncak pada ketidaksehatan mental masyarakat.
Kita melihat bahwa bencana alam yang sering menimpa telah menimbulkan trauma mental. Hal yang sama juga terjadi pada rakyat sebagai korban bencana kebijakan yang menekan eksistensi dirinya. Setiap kondisi material-ekonomi yang dialami individu adalah ancaman yang membuat frustasi dan ketidaksehatan mental. Reaksi dari kondisi ini adalah terjadinya berbagai macam kekerasan, deviasi budaya, tindakan kriminal sebagai manifestasi dari penyimpangan yang didorong oleh kondisi mental yang 'sakit'.
Pada tahun 2010, sebagaimana ditulis Strategic Plan for Health Development, rasio gangguan kesehatan mental dalam jumlah penduduk nasional diperkirakan 140:1000 bagi orang yang berumur lebih dari 15 tahun. Artinya, dalam setiap 1000 penduduk Indonesia, terdapat 140 orang yang mentalnya tidak sehat. Jumlah ini jauh lebih besar daripada rasio penyakit fisik, seperti diabetes (16:1000), penyakit kardiak pulmonaris (4,8:1000) atau stokes (5,2:1000). Bagaimanapun, menteri kesehatan memperkirakan bahwa pasien gangguan mental hanya berjumlah 1,5 persen yang saat ini dirawat di rumah-rumah sakit.
Jumlah masyarakat tidak sehat secara fisik seperti pertumbuhannya terganggu, cacat, menderita sakit, di Indonesia sangat besar. Setiap orang di Indonesia dihinggapi rasa takut kalau sewaktu-waktu menderita sakit. Hal ini dihadapkan pada fakta bahwa biaya kesehatan sangat tinggi. Kesehatan fisik masih sangat sulit diakses ketika harga-harga mahal akan membuat orangtua miskin mengurangi anggaran konsumsi nutrisi berkualitas (bergizi) bagi anak-anaknya. Sedangkan kesehatan mental juga jelas-jelas tergantung pada kesehatan fisik. Pertumbuhan tubuh yang jelek akan menghasilkan kualitas pemikiran dan kreatifitas yang jelek. Adagium mensana in corporesano (dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat) masih tidak dapat terbantahkan.
Tenaga Produktif Melemah dan Dilemahkan
Kreatifitas dan produktifitas masyarakat akan muncul dalam kondisi kesehatan fisik dan mental yang terlatih untuk menghadapi dan menyelesaikan segala persoalan yang ada. Kontradiksi yang mendera bangsa ini sebenarnya adalah suatu keadaan yang seharusnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berpikir keras dan kreatif guna menganalisa dan menyelesaikan masalah yang ada. Semakin berat masalah yang dihadapi, seharusnya akan memunculkan semangat yang besar untuk menyelesaikan masalah melalui kerja keras dan kreatifitas. Seperti Jepang yang tiba-tiba bangkit setelah negaranya dihancurkan oleh bom sekutu.
Karena pendidikan dan kesehatan tidak dapat diakses dengan baik, maka pengetahuan rakyatpun tumpul. Selain itu basis budaya homogen hanya membikin masyarakatnya untuk menerima dan menirukan apa yang dipropagandakan secara terus-menerus. Homogenisasi penafsiran terhadap realitas yang secara tidak objektif diterima melalui media-media globalisasi seperti TV membuat masyarakat hanya bisa meniru, permisif dan imitatif, konsumtif, dengan demikian tidak ada dasar-dasar watak yang dibentuk untuk menjadi kreatif, produktif, dan inventif.
Di satu sisi elit-elit politiknya juga selalu memberi contoh yang memalukan, koruptif, bermewah-mewah, minta gaji dan tunjangan yang tinggi meskipun tidak memperjuangkan rakyatnya. Rakyat sudah apatis, pesimis, karena tidak ada lagi orang (pimpinan) yang dapat dipercayai, semua elit berkhianat dan mengingkari janji. Maka ada kecenderungan emosional psikologis dari orang yang sering didustai. Pertama, ia cenderung tidak akan percaya pada siapa saja. Kedua, ia akan menempuh caranya sendiri untuk mengatasi kesulitannya sesuai dengan keterbatasan kemampuannya.
Kedua kecenderungan itu terwujud dalam apatisme dan tindakan yang menganggap bahwa dirinya bisa melakukan apa saja untuk mengatasi masalah, bahkan menghalalkan segala cara. Ketidakproduktifan dan minimnya kreatifitas akan mengarahkan individu untuk memaksakan diri menggunakan cara sepihak, memaksa, dan jalan pintas untuk mengatasi masalah. Hal ini disebut kaum moralis dan agamawan sebagai "krisis moral" dalam masyarakat. Dan, ternyata berakar dari realitas historis yang konkrit. Moral bukanlah akibat, tetapi produk dari kebijakan-kebijakan yang kebanyakan juga dihasilkan oleh para pemimpin dan moralis yang tidak mau dan tidak mampu mengentaskan kemiskinan rakyat secara serius. Tegasnya yang tidak mau mengambil resiko karena posisinya sudah terlanjur enak, meskipun membodohi masyarakat yang tertekan, frustasi, dan menderita penyakit mental.
Kemiskinan yang semakin parah sekarang ini menyebabkan hidup yang dihadapi rakyat kita menjadi keras, sulit, penuh prasangka, dan hal ini memicu terjadinya kekerasan yang berakar dari kekerasan Negara (struktural). Dunia yang lunak atau yang keras sesungguhnya dialami oleh manusia dalam ranah ekonomi, akibat kebijakan struktural pemerintahan anti-rakyat dan anti-kesejahteraan dan anti-demokrasi. Jadi, yang dimaksud kekerasan sebenarnya adalah kondisi sosial yang dirasakan manusia secara aktual, yang membuat survivalitas dan potensinya harus berhadapan dengan kondisi sosio-ekonomi yang keras sebagai hasil dari kebijakan dan aktivitas individu lain yang menguasai dan menindasnya.
*) Pendiri Yayasan Komunitas Teman Katakata (KOTEKA), tinggal di Jakarta
Formalin vs Nasionalisme
Oleh: Ratih Indri Hapsari*
Di bulan Agustus ini bersamaan dengan momentum peringatan hari kemerdekaan RI ke-62, ada banyak (berita) kejutan bagi masyarakat ndonesia. Selain persoalan kekeringan yang rutin melanda setiap tahun, juga embargo Cina terhadap ekspor ikan dari Indonesia. Pemberitaan tentang embargo Cina pada ikan asal Indonesia diawali hiruk-pikuknya pemberitaan produk kosmetik dan makanan dari Cina di Indonesia yang terindikasi mengandung formalin.
Formalin di negara Uni Eropa dilarang dalam segala jenis penggunaan termasuk untuk pengawetan mayat sekalipun. Sebab, Formaldehid digolongkan sebagai bahan berbahaya yang bersifat toksik (beracun) dan karsinogenik (menyebabkan kanker). Terkait masalah ini, produk-produk Cina yang teridentifikasi formalin dilarang masuk ke Indonesia. Entah bagaimana prosedur pencegahan masuk dan dipasarkan produk berbahaya di Indonesia. Ada yang aneh dalam penanggulangan masalah produk berformalin asal Cina itu. Kosmetik dan gula-gula asal Cina dirasia secara langsung di pasar-pasar tradisional oleh dinas kesehatan diikuti pemberitaan tentang proses rasia, baik media elektronik maupun cetak di tanah air.
Eforia pemberitaan tentang produk Cina yang terkontaminasi bahan berbahaya itu kian gencar, padahal produk tersebut sudah lama ada dan terjual massal di pasaran jauh hari sebelumnya. Bukankah produk tersebut sudah berhasil lolos hingga masuk pasaran, yang seharusnya menandakan kualitas produk karena terlebih dahulu telah diuji kelayakan untuk dikonsumsi.
Cina sendiri langsung balik menampar Indonesia dengan melarang impor ikan dari negeri Katulistiwa ini. Disinyalir, tindakan Cina sebagai aksi balasan terhadap pemboikotan produk Cina di pasar Indonesia. Ikan asal Indonesia yang selama ini diandalkan dan diakui keamanannya oleh masyarakat dunia, oleh Cina diidentifikasi mengandung zat berbahaya seperti toksin, pathogen dan bahan kimia lain.
Yang membuat sia-sia secara substansial, pemberitaan tersebut cenderung digiring pada sudut perseteruan antara Indonesia-Cina, bukan pada substansi perlindungan hak asasi konsumen. Secara politis, perseteruan yang diciptakan akibat hiruk-pikuk pemberitaan memiliki kepentingan politis yang patut dicurigai. Selain persoalan tersebut sudah basi, pengangkatan pemberitaan yang berlebihan justru berbarengan dengan momentum HUT Kemerdekaan RI.
Tercabik
Selain Formalin, bumbu nasionalisme yang ditampilkan dalam rangka menyedapkan ritual tujuhbelasan adalah pemberitaan penemuan (padahal bukan hal baru) lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh Roy Suryo dari museum di Belanda dalam versi tiga stanza. Di mana menjadi alasan lagu ‘temuan’ tersebut terus menerus dilantunkan dan ditampilkan teksnya pada setiap ulasan yang juga menjadi item berita di tanah air belakangan ini.
Nasionalisme adalah ideologi yang sering dimanfaatkan elite penguasa untuk mempertahan kekuasan dan sistem pemerintahan atas nama kepentingan rakyat dan berlindung di balik tameng barisan rakyat cinta tanah air.
“Ganyang Malaysia” adalah politik slogan Soekarno untuk mengalihkan perhatian rakyat dan berkonsentrasi pada semangat nasionalisme. Selanjutnya, selama 32 tahun, Soeharto memerintah Indonesia dengan menggunakan strategi pasar untuk menaikkan pendapatan penduduk sehingga pertumbuhan ekonomi naik drastis disertai pemberitaan luar biasa tentang kemajuan pembangunan Indonesia. Namun, pada kenyataanya hanya segelintir orang yang menikmati kue pembangunan, sebagian besar masyarakat digencet kemandirian ekonominya dan dikebiri kemerdekaan berpendapatnya.
Untuk mengatasi gejolak rakyat dalam tataran psikologi massa didistribusikan imaji bahwa Indonesia adalah bangsa berbudaya luhur yang tak boleh dinodai budaya asing. Anehnya, budaya asing dibayangkan sebagai sikap, nilai dan pandangan hidup yang tidak pantas, akan tetapi di sana tidak termasuk modal asing untuk dihindari.
Selama ini nasionalisme yang digunakan penguasa adalah jenis nasionalisme artikuaris, --nasionalisme yang selalu mengaitkan dengan sejarah kejayaan masa lalu tanpa melihat keterkaitan dengan masa sekarang, dan terlebih masa depan. Nasionalisme yang selalu mengagung-agungkan sejarah dan kebudayaan bangsa, namun pelaksanaanya pada keadaan aktual justru sebaliknya, menginjak-injak budaya dan sejarah bangsa serta dimanfaatkan demi kepentingan kekuasaan.
Di sini, transaksi ideologi dan penghianatan atas kepercayaan rakyat sulit dihindari. Hubungan antara nilai-nilai antik yang dimuliakan dan tingkah laku sosial-politik serba tidak jelas, sering sambil membanggakan kebudayaan bangsa, dengan mudahnya mencabut nyawa orang. Atau sambil menyerukan toleransi, tanpa malu-malu menculik orang-orang yang berbeda pendapat. Dan, sambil berkotbah tentang tepo sliro, tapi mencuri uang milik rakyat dan merampas paksa tanah penduduk.
Dalam sistem produksi dan reproduksi dengan sistem pasar bebas adalah Suffient --terimplikasi praktis yang diatasi secara divisional bukan perombakan sistem sosio ekonomi secara mendasar. Konflik dipahami secara parsonian, --seharusnya diperlakukan hal fungsional sebagai penguatan struktur. Berdasarkan kondisi obyektif, basis material masyarakat dengan cara produksi yang serba mengagungkan kekuatan pasar, sangat rentan terjadinya konflik yang bersifat sistemik.
Menurut Lewis Coser, konflik dipahami sebagai refleksi kondisi struktur sosial atau akibat instrumental dari ketidakcocokan isi struktur (1). Kekeliruan interpretasi atas konflik merupakan refleksi dan evaluasi tentang begitu merasuknya sebuah model pemaknaan realitas sampai-sampai kekeliruan bersifat total (2). Rasionalitas bertujuan praktis yang menunjukkan, arah sosial-keabsahan generalisasi konflik kultural dan bersamaan dengan itu dialogisme, demokrasi dan kerendahan hati para elite dianggap sebagai solusi pragmatis (3).
Persoalan yang dialami Indonesia tidak akan mereda dan tuntas dengan menelan mentah pil nasionalisme atas dasar resep salah pemerintah. Hal tersebut dipicu sifat konflik yang menimpa masyarakat Indonesia yang sangat sistemik dan merupakan imbas dari sistem konflik masyarakat kapitalis. Yaitu konflik yang berasal dari pelanggaran-pelanggaran kriteria-kriteria primer keamanan eksistensial, sebab proses-proses ke arah konflik mengikuti arah totalisasi, globalisasi dan kesamaan operasi sistem.
* Aktivis KiPaS (Komite Independen Perempuan dan Anak untuk Aksi Sosial), tinggal di Jember, Jawa Timur.
Selasa
Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Sudah Mencapai 27 Ribu Kasus
Penipuan berkedok undian berhadian saat ini sangat meresahkan masyarakat. Menurut data Depsos, mulai Juli 2006 - Juli 2007 telah diterima banyak laporan dari masyarakat mengenai kupon berhadiah palsu, dan jumlah laporan yang diterima cenderung semakin meningkat.
Saat ini di masyarakat banyak beredar kupon palsu atau undian promosi yang telah disalahgunakan oleh ’sekelompok orang’ dan mengatasnamakan suatu produk. Informasi tersebut biasanya ditemukan di dalam kemasan yang menyatakan bahwa konsumen menjadi pemenang suatu undian yang seakan-akan diadakan oleh produsen dan ini sangat diyakini oleh masyarakat karena terdapat dalam kemasan produk yang asli.
Dari analisa perwakilan produsen (Unilever Indonesia, Nestle Indonesia, Frisian Flag Indonesia, Sari Husada, BNI dan PT Pos Indonesia) beberapa waktu lalu, dalam berkampanye bertajuk “Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah” di lapangan parkir Pasar Rumput, Jakarta bersama Departemen Sosial Depsos, ternyata masalah ini telah menyebar ke seluruh pelosok Indonesia dan sangat meresahkan masyarakat. Hampir semua produk baik yang bersifat kebutuhan primer maupun sekunder sudah pernah dimasuki kupon palsu yang tentunya berisi informasi palsu dan menyesatkan.
Pelaku penipuan memiliki pola kejahatan Spider Web (jaring laba-laba) dan A Pointed Target (terbidik), dimana pelaku penipuan menyebarkan sebanyak-banyaknya kupon undian palsu dan konsumen yang terjaring akan menjadi sasaran dan ketika sudah menghubungi kemudian dijadikan target.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang menghubungi pihak produsen secara langsung, penyebaran kupon undian palsu telah menyebar ke seluruh penjuru Indonesia. Dari data dan analisa 2007 saja, angka masyarakat yang melaporkan kasus ini setiap bulannya cenderung meningkat dan data terakhir sampai tanggal 25 Juli 2007 mencapai jumlah di atas 27.000 kasus untuk total 4 perusahaan besar.
Dan hampir 5% dari total pelaporan telah melakukan transfer uang, dari data 2 produsen menunjukkan jumlah yang telah ditransfer oleh konsumen sebesar Rp 513 juta dari 95 konsumen.
Jumlah kerugian tersebut cukup besar, baik konsumen maupun produsen. Oleh karena, perwakilan produsen menuntut agar pemerintah perlu mengambil peranan untuk melakukan tindakan tegas dan menjadikan permasalahan ini menjadi isu nasional.
Modus operandi yang digunakan sindikat penipuan dalam melakukan aksinya, antara lain, kupon palsu, dimasukkan ke dalam kemasan produk yang direkatkan kembali dan produk tersebut secara diam-diam ditaruh di rak toko atau area umum/perumahan,
SMS (short message service), menghubungi calon korban melalui telepon seluler, menjanjikan hadiah uang, menyuruh korban ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Surat Pemberitahuan Pemenang yang dilengkapi oleh data pendukung seperti pengesahan notaris, pemerintah daerah, kepolisian, dan produsen.
Dalam melakukan aksinya, para sindikat juga dilengkapi oleh fasilitas pendukung, antara lain, rekening tabungan asli tapi palsu (nomer rekening serta ATM asli, tetapi alamat dan identitas lainnya palsu), kartu perdana (semua provider), yang mudah didapatkan di seluruh Indonesia, cap notaris, pemda, kepolisian, produsen, yang semuanya palsu dan mudah dibuat.
Menurut Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, aksi penipuan berkedok undian berhadiah ini sangat merugikan baik secara moril maupun materil bagi konsumen dan juga bagi produsen yang produknya disalahgunakan, khususnya berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat.
Di Bali ternyata sampai saat ini Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berkantor di Jl Badak Agung III No 8, Denpasar belum memastikan apakah ini perbuatan orang dalam atau sebuah sindikat besar dengan modal kuat. Yang menjadi permasalahan , lanjut Ketut Udi Prayudi, SE, SH, executive director LPKSM Bali meragukan keaslian produk di dalamnya. LPKSM sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melindungi dan mengadvokasi konsumen, terus menerus melancarkan program guna menginformasikan kepada masyarakat agar berhati-hati apabila mendapat undian berhadiah. “Pertama-tama cek secara benar ke kantor resmi yang telah memberikan undian berhadiah jangan sekedar melalui telpon,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang telah menjadi korban diharapkan agar segera melaporkan ke instansi berwenang seperti kepolisian dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen. Untuk itu ia mengharapkan adanya kerja sama pihak produsen, distributor, konsumen maupun pemerintah untuk mengurangi praktek penipuan berbasis undian berhadiah agar tak menambah daftar panjang korban. (Agus Salam & Roro Sawita)
Ulfa Dwiyanti: Tertipu Undian Di Supermarket
Bermacam modus penipuan telah dilancarkan oleh para penipu. Artis dan presenter kondang Ulfa Dwiyanti tak pelak menjadi sasaran undian penipu yang mengatasnamakan supermarket terkenal.
Iming-iming mendapat Honda Jazz. Tapi setelah komedian wanita ini mendatangi kantor yang menyelenggarakan undian, ternyata pengumuman itu palsu. Tentu saja, wanita ini kecewa berat. Namun sayangnya sikap penyelenggara seakan tutup mata atas kejadian ini.”Mereka hanya bilang kalau kejadian seperti ini seringkali terjadi. Tidak hanya di Jakarta tapi di kota besar lainya,” katanya.
Walau modus beberapa penipuan sudah diketahui Ulfa tapi cara seperti ini baru ia ketahui. Sehingga wajar kalau ia mempertanyakan pengumuman yang dilampiri dengan undian asli dari penyelenggara.
“Setahu saya kejadian kayak gini hanya lewat sms dan saya tak jarang dikirimi seperti itu dengan meminta sejumlah uang dan menghubungi nomer telepon yang ditunjuk, saya tahu itu bohong. Nah, sekarang ini pakai surat, jelas lagi,”tuturnya.
Dalam undian tersebut pihaknya diminta sejumlah uang sebagai pajak hadiah. Namun hal itu urung dijalankan Ulfa setelah bertemu dengan penyelengaran undian. “Saya memang sempat dimintai uang, ditulis disitu Anda harus membayar pajak hadiah sebesar 35 juta,” jelasnya.
Gila memang, supermarket sebesar itu bisa kecolongan undian-undian bernada penipuan tersebut. “Mereka hanya menjawab mungkin saat mengadakan undian, kupon itu nggak dihancurkan dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tersebut. Tapi kok bisa banyak? Yang lain kena juga,” tanyanya waktu itu.
Namun menurut penyelenggara, peristiwa seperti ini kerap kali terjadi dan dianggap sebagai kelalaian pihaknya. Tapi kata Ulfa, alasan itu kurang tepat lantaran kejadian ini bukan kali pertama terjadi.
Pengakuan Sugiyanto: Korban Gebyar Gemerlap Carrefour 2006
Pupus harapan Sugiyanto (36) untuk memiliki mobil Honda Jazz setelah karyawan PT Karya Pak Oles Tokcer Jakarta ini dinyatakan sebagai pemenang undian Gebyar Gemerlap Carrefour 2006 yang dilakukan pengundian pada tanggal 27 Januari 2006 di hadapan notaris, Depsos dan pejabat instansi terkait dan berhak mendapatkan hadiah berupa satu unit mobil Honda Jazz. Pasalnya, surat yang terlihat sangat resmi dan pengesahan dari Carrefour, yang ditandatangani dan diketahui oleh Depsos serta Dirjen Pajak ternyata palsu.
Sekilas memang surat yang dikirim melalui pos dengan perangko khusus dan stempel asli sangat meyakinkan. Bahkan dalam surat pemberitahuan pemenang tersebut disertai SK Dirjen Pajak serta surat dari Polda Metro Jaya. Karena keasliannya itu, Yanto, warga Beji Depok bukan main gembiranya. “Mungkin se-RT pada tahu kalau saya mendapat Honda Jazz, karena yang menerima surat pemberitahuan tersebut pak RT sendiri,” katanya.
Untungnya Yanto tidak langsung menghubungi nama yang ditulis di amplop surat, tetapi menghubungi pihak Carrefour. Setelah dihubungi, kagetlah Yanto, karena ia sedang ditipu. Karena menurut karyawan supermarket tersebut, undian Gebyar Gemerlap Carrefour 2006 sudah berakhir.
“Untung saya tidak menghubungi nama yang tertera di amplop, sebab biasanya para penipu menghiptonis korbannya untuk iming-iming membayar pajak sebesar 25% dari harga mobil Honda Jazz sekitar Rp 140 juta yakni sekitar Rp 35 juta,” katanya.
Umumnya, modus yang dipakai para penipu dengan undian berhadiah via SMS. Seakan mendapatkan rezeki nomplok, korban biasanya menghubungi call centre yang ditentukan. Dengan bujuk rayu korban diminta mengirim biaya awal sebagai pembayaran pajak undian berhadiah. Ada pula yang diminta nomor rekeningnya dengan dalih mentransfer hadiah namun malah sejumlah uang korban dikeruk si pelaku. Modus penipuan baru didapati dengan mencatut beberapa nama produsen besar seperti mie dan deterjen. Modus satu ini dilakukan dengan sangat rapi sehingga korbannya tak sadar bila tertipu.
Happy Salma: Sering Dapat SMS Berhadiah
Mungkin mereka yang punya HP pernah mendapatkan sms singkat, ‘’Selamat Anda mendapatkan uang tunai sebesar Rp 15 juta dari gebyar BCA atau produk tertentu. Hubungi nomor telepon ini’’. Atau tiba-tiba mendapat surat pemberitahuan dari supermarket terkenal untuk mendapatkan 1 unit mobil.
Happy Salma, salah satu artis yang pernah ‘dibohongi’ oleh praktek penipuan undian. “Kok bisa yah mereka dan pengen banget rasanya menjebak si penipu. Tapi ya itu mereka lebih lihai. Jadi dengan cara seperti ini, mengkampanyekan dan mengingatkan kepada masyarakat agar hati-hati kayaknya lebih baik dari pada memburu mereka,” katanya.
Happy melihat cara kerja para penipu undian berhadiah sangat professional dan dalam bentuk tim. “Modus seperti itu pasti sindikat dan nggak mungkin dilakukan sendirian. Ada meetingnya dulu, ada usaha apalah buat menipu orang. Jadi mari kita kampanye bersama-sama untuk mencegah korban berjatuhan,” ajaknya lagi.
Happy juga mengaku sering dapat SMS berhadiah. Bahkan orang tuanya juga pernah. Seringnya sms serupa beredar, Happy mendengar cerita teman-temannya yang juga pernah mendapat sms tersebut. Bahkan mereka sudah mentransfer uang dan jadi korbannya.
Meski sering di sms oleh nomor HP yang tidak dikenalnya, awalnya Happy tidak merasa terganggu. Namun mulai kesal saat si penipu terus mengirimkan sms apalagi mencoba menelpon dirinya. "Saat itu aku mau maki-maki eh ditutup. Dan saat mencoba menelpon nomer tersebut, nomer malah nggak aktif lagi," jelasnya. Yang lebih mengesalkan artis asal Sukabumi, Jawa Barat ini saat mendengar kabar kalau para penipu malah pernah menggelar selamatan segala saat mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari hasil menipu dari korbannya.
CSR, Kewajiban Perusahaan Hak Masyarakat
Oleh: Nurul Maghfiroh*
Menurut UU Perseroan Terbatas (PT) Pasal 74 Ayat 1, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Ayat 2 berbunyi, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. Sedangkan Ayat 3 menyatakan, “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal dan ayat tersebut di atas mengamanahkan kepada perusahaan untuk melaksanakan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Secara umum CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan pada perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Program CSR yang dicanangkan oleh pemerintah ini walaupun bukan hal yang baru dalam dunia usaha merupakan terobosan yang patut untuk diapresiasi dan didukung. CSR adalah bentuk kewajiban perusahaan dalam memperhatikan lingkungan sosial maupun ekonomi. Dengan program ini, masyarakat sekitar mendapat bagian dari apa yang diusahakan oleh sebuah perusahaan. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi “tumbal” dunia industrialisasi dengan berbagai pencemaran, melainkan mereka mendapat hak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari dunia kerja.
Ambil contoh, masyarakat mendapatkan hak untuk tetap menjaga ekosistem lingkungan yang rusak akibat pembuangan limbah. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh PT Unilever dengan Program Kali Bersih Sungai Brantas. PT MCKinsey & Company dengan Konservasi Laut di Bali. Dan Britis Petrolium Indonesia dengan Konsultasi Publik pada Pembuatan Amdal Proyek Pengembangan Gas Kepodang di Laut Jawa.
Atau dalam bidang pendidikan sebagaimana dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya dengan Pusat Kreatif di SD Percobaan Mangunan, Yogyakarta. Program Pelatihan dan Pengembangan untuk Guru dan Adminitasi Sekolah. Citibank dengan Program Citibank Peka Pendidikan. Program Citibank Peka “Capasity Building”: Manajemen Keuangan, Lembaga Pendanaan, dan Mekanisme Sukarelawan. PT Kaltim Prima Coal dengan Program “Global Learning of the Business Entresprise with Pretasi Junior Indonesia”; pemberian beasiswa kepada beberapa pelajar di Sagatta, Kutai Barat, Kalimantan Timur. McKinsey & Company dengan “Business Plan Competition”; Kompetisi Perencanaan Bisnis bagi Pelajar Indonesia. “Harvard McKinsey Seminar”; mengadakan seminar setiap empat bulan sekali dengan topik berbeda-beda. Pendidikan anak usia dini di TPA Bantar Gebang. Dan Shell Companies in Indonesia dengan program anak asuh SD-SMA.
Program CSR ini pada dasarnya bukan program balas budi perusahaan kepada masyarakat. Lebih dari itu, program CSR adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak masyarakat, sebagai sebuah tanggung jawab sosial yang telah diamanahkan undang-undang.
Tanggung jawab sosial adalah bentuk pengabdian perusahaan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan perusahaan tidak akan dapat hidup dan berkembang tanpa peran serta dan partisipasi dari masyarakat di lingkungan perusahaan. Ketika perusahaan tidak memenuhi hak-hak masyarakat, maka yang terjadi adalah ketimpangan sistem sosial yang akan mengarah pada konflik sosial yang berkepanjangan.
*) Peneliti Lembaga Studi Pendidikan dan Kebijakan Publik, tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah
Sabtu
Obat ’’Serbu’’ Sasar Desa
Akibat terlampau mahalnya harga obat-obatan di dalam negeri, kehadiran obat-obatan ’’bebas’’ merk dengan harga relatif terjangkau, memiliki peluang pasar tersendiri. Di tengah gejolak harga dalam litani kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, belum mampu menjadi payung pembendung merebaknya ragam obat di ranah publik. Konsumen terpaksa harus berhadapan dengan kenyataan riil, --memilih obat dengan harga lebih murah sesuai penyakit yang diderita sembari tetap melongok kemampuan finansial.
Pengembangan Obat Generik Berlogo (OGB) menjadi konsekwensi logis dalam memperluas akses obat-obat berkualitas kepada masyarakat dengan harga terjangkau termasuk Over The Counter (OTC). Ajakan Menkes Siti Fadilah Supari agar industri farmasi wajib menyediakan OTC dalam bentuk Paket Obat Murah “Serbu” (Serba Seribu Rupiah), di satu sisi membangun kesadaran baru masyarakat tentang pentingnya hidup sehat secara murah. Dengan setiap paket Rp 1.000, jauh lebih hemat dibanding obat sejenis yang terjual bebas di pasaran.
Di NTB, pengadaan obat-obatan (farmasi) untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat miskin intensif digulirkan hingga ke tingkat desa via program obat “Serbu” dan ditunjang rencana pembangunan apotik rakyat. Hanya saja, semua itu wajib ditunjang ketersediaan tenaga apoteker.
Bahkan distribusi obat ’’Serbu’’, seperti diungkap Kadiskes NTB, Dr Baiq Magdalena, tetap difokuskan ke masyarakat miskin sebagai bantuan awal sebelum ke tingkat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi. Program ini didukung dengan jaminan akan tetap tersedia, merata dan terjangkau bagi masyarakat luas. Untuk stok, sebut Magdalena, disiasati hingga Desember 2007. Obat, lanjut mantan Kepala RSUD Bima ini, bukan semata-mata komoditi ekonomi tetapi juga komoditi sosial. Apalagi ditunjang apotik rakyat dengan kekuatan distribusi minimal sampai tingkat kecamatan se-NTB, dan siap dititip ke warung obat desa (WOD).
Untuk permudah pelayanan obat ’’Serbu’’ kepada masyarakat luas, Pemkot Mataram telah menjalin kerja sama dengan Indofarma. Sebagai salah satu unit usaha pemerintah, Indofarma 10 ribu apotik di Indonesia. Kualitas obat ’’Serbu’’ langsung dijamin Walikota Mataram, HM Rusan, SH. Kerja sama itu dilakukan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak. Khusus kota Mataram, sudah disiapkan 12 item produk obat murah dengan harga Rp 1000 per strip.
Di tempat terpisah, staf khusus Menko Kesra, Lalu Mala Satria Wangsa menjelaskan, program obat murah ’’Serbu’’ dilakukan karena selama ini ada banyak kendala seputar distribusi obat generik. Selain itu obat tersebut dijual bebas di pasaran sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat antar produsen, dan berdampak pada fluktuasi harga obat. ’’Kami berharap program ini dapat menurunkan obat di pasaran hingga 80 persen. Pemerintah sama sekali tidak memberikan subsidi anggaran terhadap program ini,’’ tegas Satria.
Kacab PT Indofarma Global Medika NTB, Sugiantoro Putro menjamin kualitas obat yang dipasok ke setiap daerah itu. “Yang jelas obat ini bukan murahan. Saya berharap masyarakat terus mengawasi pendistribusian obat hingga ke tingkat Posyandu. Sebab kami tak sanggup mengontrol dan mengawasi secara retail. Jika ada oknum retail yang permainkan harga, segera laporkan ke Indofarma atau tim terpadu yang dipimpin BPOM itu,’’ sebut Putro.
Noviantri S, Fars, Apt, penanggung jawab PT Indofarma Global Medika Mataram mengaku, ada 12 dari 20 item obat murah ’’Serbu’’ itu. Antara lain, obat untuk batuk, flu, batuk cair, batuk berdahak, sakit kepala, penurun panas anak, asma, cacing anak, cacing keluarga, maag dan obat untuk tambah darah. Kualitas obat murah dengan harga ’’Serbu’’ disediakan dalam kemasan satu strip 2-10 tablet.
Jawa Timur: Nomor Dua Peredaran Obat Palsu
Maraknya peredaran obat palsu memaksa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B2POM) Surabaya untuk rutin menggelar razia ke semua toko obat, apotik yang tidak bonafit hingga ke pinggiran kota Surabaya. Hingga kini, Jatim disinyalir menduduki peringkat kedua peredaran obat palsu.
Kabid Pemeriksaan dan Penyelidikan B2POM Surabaya, Drs M Muchtar Apt mengatakan, Surabaya dengan populasi penduduk terbesar kedua setelah Jakarta tetap menjadi bidikan para pebisnis. Karena itu, terkait peredaraan obat-obatan, pihaknya sering melakukan razia bersama Polda Jatim. “Setelah ditemukan pengedar obat palsu maka diserahkan ke pihak kepolisian supaya diproses secara hukum,” katanya. Meski sulit membedakan obat asli dan palsu, namun semua itu diketahui pasca tes laboratorium. Pihaknya pernah membongkar peredaran obat palsu di sejumlah daerah di Jatim seperti
Muchtar mengatakan, maraknya peredaran obat palsu tidak terlepas dari rendahnya kontrol terhadap aksesibilitas dan distribusi obat di pasaran, selain ditunjang dengan banyaknya toko obat yang tidak miliki izin operasi. Produksi, distribusi dan penjualan obat di Indonesia kondisinya terbuka dan di luar kontrol badan otoritas obat nasional sehingga sangat strategis terbuka peluang memalsukan, katanya.
Pada Juli lalu, B2POM Surabaya berhasil menyita ratusan obat-obatan dan jamu palsu dari sejumlah apotik dan toko obat. “Kita rutin melakukan razia. Tapi peredaran obat dan jamu palsu tetap ada di tengah masyarakat kita,” kata Kepala B2POM Surabaya, Sudiyanto.
Sejak 1999-2006, sudah ditemukan 89 merek obat yang dipalsukan di pasar domestik. Obat yang dipalsukan justru yang laku di pasaran seperti Ponstan, Taxegram, Clacef, Infanrit, Foxin, Plavix, dan Norvask. Berdasarkan estimasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO), peredaran obat palsu di Indonesia mencapai Rp 3 triliun per tahun (10%) dari total transaksi obat di pasar dalam negeri Rp 30 triliun.
Untuk menekan peredaran obat palsu, ilegal dan kadaluwarsa di Surabaya, Dinas Kesehatan mempermudah perizinan mendirikan apotek bagi pedagang eceran. Sebab, tidak jarang, peredaran obat palsu sering memanfaatkan toko obat dan kios obat eceran. Apotek rakyat ini tetap berada dalam tanggung jawab apoteker. Jika pedagang eceran mendirikan apotek rakyat, jalur mata rantai peredaran obat palsu bisa sedini mungkin diputus, jelas Kadis Kesehatan Pemkot Surabaya, Esti Martiana Rachmie.
Konsep apotek rakyat adalah menjual obat dalam jumlah besar dan tidak melayani peracikan obat seperti yang dilakukan apotek pada umumnya. Apotik rakyat juga tidak melayani obat-obatan yang tergolong narkotika dan psikotropika. ’’Apotek ini lebih mengutamakan permintaan obat generik. Untuk mendirikan opotik rakyat, pemilik harus melengkapi persyaratan administrasi dan memperoleh izin dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Tidak ada pungutan dalam perizinan. Apotek rakyat juga harus melengkapi diri dengan komoditas obat, lemari obat dan lingkungan yang terjaga kebersihan,’’ tegas Esti.
Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM, Drs Totok Sudjianto M.Kes mengatakan, pihaknya sudah melakukan sweeping di beberapa toko obat dan apotek yang ditengarai menjual obat palsu. “Terakhir kami menemukan pada 9 Januari lalu dan itu langsung di tempat produksi,” ujarnya.
Obat palsu yang paling banyak ditemukan, justru dalam bentuk injeksi (obat suntik). Modusnya, isi diganti antibiotik lain yang harganya lebih murah atau diisi air. “Biasanya kalau sudah jadi, harganya bisa sampai separo harga asli. Modus seperti itu biasanya terjadi di rumah-rumah sakit. Biasanya di rumah sakit itu, obat sisa dibuang tanpa dimusnahkan. Itu yang kemudian dijual lagi dengan mengganti kemasan,” buka Sudjianto.
Delapan Produk Cina Dilarang Beredar
Hasil uji sampling Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B2POM) Mataram menemukan 8 permen produksi Cina diduga mengandung formalin. Seperti White Rabbit Creamy Candy, Citrun Peel Candy, Fuji Fruit Candy, Fei Lu Pai Apple, Huikang Holis, Suxian Peant, permen Kana dan Sanca. Semua itu ditemukan saat digelar razia gabungan di 14 supermarket dan toko-toko makanan.
Larangan beredar ke-8 produk ini juga sudah dicantumkan dalam Public Warning (peringatan) pemerintah. Public warning BPOM bernomor KH 01.04.53.094 (24/7/2007) tentang produk pangan impor Cina yang mengandung bahan formalin itu langsung ditandatangani Kepala BPOM, Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, SpFK. ’’Public warning bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang membahayakan konsumen. Terhadap temuan delapan produk permen dan manisan, kami sudah menyegel dan siap dimusnahkan. Saya minta masyarakat stop membeli produk-produk yang tidak memiliki izin edar,’’ tegas Kepala B2POM Mataram, Dewi Prawitasari, M.Kes, Apt
Kepada semua distributor, Dewi meminta untuk ikut bertanggung jawab penuh. ’’Jangan hanya cuma cari untung, tapi harus bertanggung jawab terhadap jual beli yang dilakukan. Sebab yang menjual produk juga bisa kena sanksi pidana. Menurut UU 23/1992 tentang kesehatan barang siapa yang memproduksi, mengedarkan dan mengimpor produk yang tidak memenuhi syarat itu dikenai hukuman 5 tahun dengan denda 300 juta rupiah,’’ tandas Dewi.
Kadisperindag NTB, Drs H Syarifudin, MM mengamini, penarikan produk Cina itu. Bahkan pasta gigi merk Maxam produksi Cina sudah ditarik dari semua pasaran karena mengandung dithyline efleycol. Yang diizinkan, hanya Maxam produksi dalam negeri karena tidak mengandung bahan berbahaya. "Produk Maxam Cina berwarna label hijau, sedangkan Maxam buatan Indonesia berlabel putih. Atas larangan ini, pemerintah Cina juga telah melarang 121 produk Indonesia termasuk makanan dan minuman untuk tidak dijual di negeri itu. Produk makanan yang tidak tertera kode MD atau ML perlu diwaspadai. Kode MD dan ML merupakan kode produk yang layak dipasarkan. MD untuk kode produk dalam negeri, sedang ML untuk produk luar negeri," jelas Syarifudin.
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB, H Saleh, SH, MH menilai penemuan produk Cina terkategori mengandung bahan-bahan berbahaya itu menjadi bukti bahwa BBPOM masih setengah hati melakukan pengawasan. Apalagi, produk itu sudah lama beredar di masyarakat. Dari 39 produk impor Cina berupa manisan dan buah kering, ditemukan 7 produk positif mengandung formalin. Untuk pasta gigi, tercatat 8 produk.
Secara nasional, kasus obat palsu sudah sering terjadi. Selama empat tahun terakhir, rata-rata kasus yang berhasil diungkap sekitar 150 buah. Pada 2003, ada 268 kasus obat palsu dan ilegal, 2004 (219 kasus), 2005 (266 kasus), dan 2006 ada 146 kasus.
3 Toko Jual Permen Berformalin
Merunut hasil temuan BPOM pusat yang menemukan obat ilegal tanpa regristasi dan juga permen berformalin. BPOM Bali pun melakukan hal yang sama. Untuk sementara peredaran obat ilegal di Bali masih belum ditemukan. Untuk itu operasi fokus terhadap makanan berbahaya yang dicampur formalin terus dilakukan diberbagai daerah, termasuk Denpasar. Menindaklanjuti operasi penertiban bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya atau formalin yang beredar di pasaran, petugas Balai POM terus gencar melakukan operasi dengan mengambil sampel produk.
Kepala PLH BPOM, Dr Laras Sudira, mengungkapkan razia dilakukan ke 17 toko di Denpasar, tiga diantaranya terbukti menjual permen yang mengandung formalin. Dari operasi yang digelar menemukan 6 produk yang berformalin dan ilegal yaitu white rabbit, black current, kiamboy, classic candy, plum dan manisan mangga dibeberapa toko. ”Dari 6 produk tersebut banyak ditemukan di Denpasar hanya 2 permen positif berformalin yaitu white rabbit dan black currant. Sejumlah permen yang disita ditemukan disejumlah toko di Denpasar. Operasi penertiban akan terus digelar petugas hingga waktu yang belum ditentukan. Hasil temuan di uji laboratorium di BPOM Denpasar, uji lab menunjukkan produk permen asal Cina tersebut tidak layak dikonsumsi karena merugikan kesehatan. Sampai saat ini, tindakan yang dilakukan baru sebatas hanya penyitaan,” katanya.
Lemahnya hukuman bagi pelaku usaha yang nakal seolah membuat produsen nakal tidak jera. Selain itu menurut Sudira keterbatasan tim sidak serta operasional yang membentengi keberhasilan dalam mencegah datangnya kembali permasalahan formalin yang tidak perna pergi dari Nusantara. Sedangkan untuk obat palsu, Sudira mengaku bahwa belum ada sidak dan belum ditemukan di Bali. ”Hanya terkait dengan permasalahan legalitas obat yang belum terdaftar di BPOM. Untuk melegalitaskan semua produk, khususnya obat tim sidak Balai POM melakukan razia setiap satu minggu sekali,” ungkapnya.
Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kodya Denpasar, lewat Kasubdin Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, dr. Luh Gede Ratnaningrat,SE mengatakan sidak yang mendadak diberbagai swalayan dan toko bersifat pembinaan, belum pada pengeluaran sanksi. Desperindag secara rutin melakukan pengawasan sesuai UU Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menyiasati agar tidak tertipu perusahaan nakal, konsumen harus mandiri dan jeli dalam membeli setiap produk, sehingga produsen yang nakal akan kapok. ”Inspeksi/sidak dan pengawasan dilakukan sebagai upaya memberdayakan konsumen. Jika konsumen semakin cerdas dan cermat dalam membeli barang, secara tidak langsung mendidik produsen dan distributor agar tidak lagi mengedarkan barang yang melanggar ketentuan berlaku serta tidak merugikan orang lain,” katanya.
Sehat Dengan Herbal Indonesia
OLEH: AGUS SALAM
Kurangnya pengetahuan dan promosi obat herbal, membuat khasiat obat yang terbuat dari aneka tananam obat kurang dilirik sebagai obat alternatif bagi kesehatan masyarakat. Dalam sebuah seminar di Jakarta, salah seorang ahli obat herbal, Kuncoro menilai Indonesia memiliki keanekaragaman obat tradisional yang antara lain ada dalam ragam tanaman obat. Semua itu bisa dijadikan obat, kosmetik, pengharum, penyegar dan pewarna. Karena kekayaan itulah, banyak peneliti dan pengusaha asal luar negeri yang tergoda untuk menggarap sumber daya alam di Indonesia itu.
Pengembangan obat alami patut diberi perhatian, guna memenuhi kebutuhan pasar dalam dan luar negeri yang terus meningkat. Secara global, berdampak positif bagi peningkatan pendapatan petani dan penyerapan tenaga kerja. Tanaman obat, diakui sebagai salah satu produk pertanian yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Bangkitnya kesadaran masyarakat untuk konsumsi obat herbal, tetap diikuti peluang pemasaran. Trend kembali ke alam memberi angin segar bagi petani untuk melirik peluang ini, karena selain pasarnya jelas, harganya tidak terlalu fluktuasi. Bagi Kuncoro, prospek tanaman obat sudah menjadi kebutuhan sebuah industri. Sayangnya petani yang menanam tanaman obat masih sedikit, lalu pabrik obat herbal kian berkembang. Sebenarnya fakta ini bisa disinergikan melalui kemitraan antara petani dan produsen obat.
Tanaman obat biasanya tidak mengenal musim panen. Setiap waktu tersedia dan dapat dipanen, dan karena itu tidak dikenal kelebihan stok barang (over stock) di pasar pasca panen. Petani dapat mengatur jadwal tanam dan panen secara bergiliran tanpa tergantung musim. Harga jual juga tidak akan jatuh akibat over produksi. Sebaiknya petani melakukan pola tumpang sari antara tanaman obat dan tanaman holtikultura. Dengan tumpang sari, keuntungan bisa berlipat ganda.
