Sabtu

3 Toko Jual Permen Berformalin

Oleh: Heni Kurniawati

Merunut hasil temuan BPOM pusat yang menemukan obat ilegal tanpa regristasi dan juga permen berformalin. BPOM Bali pun melakukan hal yang sama. Untuk sementara peredaran obat ilegal di Bali masih belum ditemukan. Untuk itu operasi fokus terhadap makanan berbahaya yang dicampur formalin terus dilakukan diberbagai daerah, termasuk Denpasar. Menindaklanjuti operasi penertiban bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya atau formalin yang beredar di pasaran, petugas Balai POM terus gencar melakukan operasi dengan mengambil sampel produk.

Kepala PLH BPOM, Dr Laras Sudira, mengungkapkan razia dilakukan ke 17 toko di Denpasar, tiga diantaranya terbukti menjual permen yang mengandung formalin. Dari operasi yang digelar menemukan 6 produk yang berformalin dan ilegal yaitu white rabbit, black current, kiamboy, classic candy, plum dan manisan mangga dibeberapa toko. ”Dari 6 produk tersebut banyak ditemukan di Denpasar hanya 2 permen positif berformalin yaitu white rabbit dan black currant. Sejumlah permen yang disita ditemukan disejumlah toko di Denpasar. Operasi penertiban akan terus digelar petugas hingga waktu yang belum ditentukan. Hasil temuan di uji laboratorium di BPOM Denpasar, uji lab menunjukkan produk permen asal Cina tersebut tidak layak dikonsumsi karena merugikan kesehatan. Sampai saat ini, tindakan yang dilakukan baru sebatas hanya penyitaan,” katanya.

Lemahnya hukuman bagi pelaku usaha yang nakal seolah membuat produsen nakal tidak jera. Selain itu menurut Sudira keterbatasan tim sidak serta operasional yang membentengi keberhasilan dalam mencegah datangnya kembali permasalahan formalin yang tidak perna pergi dari Nusantara. Sedangkan untuk obat palsu, Sudira mengaku bahwa belum ada sidak dan belum ditemukan di Bali. ”Hanya terkait dengan permasalahan legalitas obat yang belum terdaftar di BPOM. Untuk melegalitaskan semua produk, khususnya obat tim sidak Balai POM melakukan razia setiap satu minggu sekali,” ungkapnya.

Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kodya Denpasar, lewat Kasubdin Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, dr. Luh Gede Ratnaningrat,SE mengatakan sidak yang mendadak diberbagai swalayan dan toko bersifat pembinaan, belum pada pengeluaran sanksi. Desperindag secara rutin melakukan pengawasan sesuai UU Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk menyiasati agar tidak tertipu perusahaan nakal, konsumen harus mandiri dan jeli dalam membeli setiap produk, sehingga produsen yang nakal akan kapok. ”Inspeksi/sidak dan pengawasan dilakukan sebagai upaya memberdayakan konsumen. Jika konsumen semakin cerdas dan cermat dalam membeli barang, secara tidak langsung mendidik produsen dan distributor agar tidak lagi mengedarkan barang yang melanggar ketentuan berlaku serta tidak merugikan orang lain,” katanya.

Tidak ada komentar:

Statistik pengunjung