Sabtu

Delapan Produk Cina Dilarang Beredar

OLEH: HERNAWARDI

Hasil uji sampling Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B2POM) Mataram menemukan 8 permen produksi Cina diduga mengandung formalin. Seperti White Rabbit Creamy Candy, Citrun Peel Candy, Fuji Fruit Candy, Fei Lu Pai Apple, Huikang Holis, Suxian Peant, permen Kana dan Sanca. Semua itu ditemukan saat digelar razia gabungan di 14 supermarket dan toko-toko makanan.

Larangan beredar ke-8 produk ini juga sudah dicantumkan dalam Public Warning (peringatan) pemerintah. Public warning BPOM bernomor KH 01.04.53.094 (24/7/2007) tentang produk pangan impor Cina yang mengandung bahan formalin itu langsung ditandatangani Kepala BPOM, Dr Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, SpFK. ’’Public warning bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang membahayakan konsumen. Terhadap temuan delapan produk permen dan manisan, kami sudah menyegel dan siap dimusnahkan. Saya minta masyarakat stop membeli produk-produk yang tidak memiliki izin edar,’’ tegas Kepala B2POM Mataram, Dewi Prawitasari, M.Kes, Apt

Kepada semua distributor, Dewi meminta untuk ikut bertanggung jawab penuh. ’’Jangan hanya cuma cari untung, tapi harus bertanggung jawab terhadap jual beli yang dilakukan. Sebab yang menjual produk juga bisa kena sanksi pidana. Menurut UU 23/1992 tentang kesehatan barang siapa yang memproduksi, mengedarkan dan mengimpor produk yang tidak memenuhi syarat itu dikenai hukuman 5 tahun dengan denda 300 juta rupiah,’’ tandas Dewi.

Kadisperindag NTB, Drs H Syarifudin, MM mengamini, penarikan produk Cina itu. Bahkan pasta gigi merk Maxam produksi Cina sudah ditarik dari semua pasaran karena mengandung dithyline efleycol. Yang diizinkan, hanya Maxam produksi dalam negeri karena tidak mengandung bahan berbahaya. "Produk Maxam Cina berwarna label hijau, sedangkan Maxam buatan Indonesia berlabel putih. Atas larangan ini, pemerintah Cina juga telah melarang 121 produk Indonesia termasuk makanan dan minuman untuk tidak dijual di negeri itu. Produk makanan yang tidak tertera kode MD atau ML perlu diwaspadai. Kode MD dan ML merupakan kode produk yang layak dipasarkan. MD untuk kode produk dalam negeri, sedang ML untuk produk luar negeri," jelas Syarifudin.

Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB, H Saleh, SH, MH menilai penemuan produk Cina terkategori mengandung bahan-bahan berbahaya itu menjadi bukti bahwa BBPOM masih setengah hati melakukan pengawasan. Apalagi, produk itu sudah lama beredar di masyarakat. Dari 39 produk impor Cina berupa manisan dan buah kering, ditemukan 7 produk positif mengandung formalin. Untuk pasta gigi, tercatat 8 produk.

Secara nasional, kasus obat palsu sudah sering terjadi. Selama empat tahun terakhir, rata-rata kasus yang berhasil diungkap sekitar 150 buah. Pada 2003, ada 268 kasus obat palsu dan ilegal, 2004 (219 kasus), 2005 (266 kasus), dan 2006 ada 146 kasus.

Tidak ada komentar:

Statistik pengunjung