Senin

CSR, Kewajiban Perusahaan Hak Masyarakat

WACANA
Oleh: Nurul Maghfiroh*

Menurut UU Perseroan Terbatas (PT) Pasal 74 Ayat 1, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Ayat 2 berbunyi, “Tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. Sedangkan Ayat 3 menyatakan, “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal dan ayat tersebut di atas mengamanahkan kepada perusahaan untuk melaksanakan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Secara umum CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan pada perhatian terhadap aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Program CSR yang dicanangkan oleh pemerintah ini walaupun bukan hal yang baru dalam dunia usaha merupakan terobosan yang patut untuk diapresiasi dan didukung. CSR adalah bentuk kewajiban perusahaan dalam memperhatikan lingkungan sosial maupun ekonomi. Dengan program ini, masyarakat sekitar mendapat bagian dari apa yang diusahakan oleh sebuah perusahaan. Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi “tumbal” dunia industrialisasi dengan berbagai pencemaran, melainkan mereka mendapat hak sebagai bagian yang tak terpisahkan dari dunia kerja.
Ambil contoh, masyarakat mendapatkan hak untuk tetap menjaga ekosistem lingkungan yang rusak akibat pembuangan limbah. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh PT Unilever dengan Program Kali Bersih Sungai Brantas. PT MCKinsey & Company dengan Konservasi Laut di Bali. Dan Britis Petrolium Indonesia dengan Konsultasi Publik pada Pembuatan Amdal Proyek Pengembangan Gas Kepodang di Laut Jawa.
Atau dalam bidang pendidikan sebagaimana dilakukan oleh PT Austindo Nusantara Jaya dengan Pusat Kreatif di SD Percobaan Mangunan, Yogyakarta. Program Pelatihan dan Pengembangan untuk Guru dan Adminitasi Sekolah. Citibank dengan Program Citibank Peka Pendidikan. Program Citibank Peka “Capasity Building”: Manajemen Keuangan, Lembaga Pendanaan, dan Mekanisme Sukarelawan. PT Kaltim Prima Coal dengan Program “Global Learning of the Business Entresprise with Pretasi Junior Indonesia”; pemberian beasiswa kepada beberapa pelajar di Sagatta, Kutai Barat, Kalimantan Timur. McKinsey & Company dengan “Business Plan Competition”; Kompetisi Perencanaan Bisnis bagi Pelajar Indonesia. “Harvard McKinsey Seminar”; mengadakan seminar setiap empat bulan sekali dengan topik berbeda-beda. Pendidikan anak usia dini di TPA Bantar Gebang. Dan Shell Companies in Indonesia dengan program anak asuh SD-SMA.
Program CSR ini pada dasarnya bukan program balas budi perusahaan kepada masyarakat. Lebih dari itu, program CSR adalah kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak masyarakat, sebagai sebuah tanggung jawab sosial yang telah diamanahkan undang-undang.
Tanggung jawab sosial adalah bentuk pengabdian perusahaan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan perusahaan tidak akan dapat hidup dan berkembang tanpa peran serta dan partisipasi dari masyarakat di lingkungan perusahaan. Ketika perusahaan tidak memenuhi hak-hak masyarakat, maka yang terjadi adalah ketimpangan sistem sosial yang akan mengarah pada konflik sosial yang berkepanjangan.
*) Peneliti Lembaga Studi Pendidikan dan Kebijakan Publik, tinggal di Sukoharjo, Jawa Tengah

1 komentar:

M. Wiyono mengatakan...

oke juga ini

Statistik pengunjung