Rabu

Tanpa Sorotan Publik, Penegakan Hukum Lemah

Drs M Said Sutomo
Selama ini, kita sering mendengar informasi adanya makanan atau minuman yang mengandung zat-zat tertentu yang berbahaya bagi tubuh. Selain mengakibatkan penyakit tertentu, nyawa pun bisa melayang. Apalagi, secara kasat mata, konsumen tidak bisa mengetahui zat berbahaya yang terkandung dalam sebuah makanan. Karena pembuktiannya hanya melalui uji laboratorium. Contoh, makanan atau minuman yang mengandung formalin atau jejamuan tradisional yang mengandung zat berbahaya.
Seiring maraknya razia jamu atau makanan yang mengandung zat berbahaya, ternyata ditemukan pula obat-obat palsu di pasaran. Bagaimana Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur menyikapi permasalahan ini? Apa yang harus dilakukan konsumen jika menjadi korban dari produser obat palsu, makanan, minuman atau jamu yang mengandung zat berbahaya? Berikut wawancara dengan ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Drs M Said Sutomo.

Apa tugas utama YLPK Jatim dalam melindungi konsumen dari makanan dan minumanberbahaya serta peredaran obat palsu?

Tugas Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur ini ada tiga. Pertama, mencerdaskan konsumen untuk memilih makanan, minuman atau jasa yang baik dan aman di pasaran. Kedua, membuat kondisi tata usaha yang tidak dimonopoli satu pihak tertentu. Dan ketiga, mengingatkan pemerintah bila ada kebijakan-kebijakan yang salah. Untuk kami sifatnya memang masih menyeluruh. Untuk di Surabaya memang belum ada lembaga khusus yang menangani tentang perlindungan konsumen di bidang kesehatan.

Apa saja tindakan nyata YLPK Jatim yang telah dilakukan selama ini?

Sejak berdiri tahun 90-an, sudah banyak yang kita lakukan. Di antaranya memberikan penyuluhan, seminar atau membentuk posko-posko pengaduan masyarakat. Di sinilah kita melaksanakan tugas mencerdaskan masyarakat. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat bisa memilih mana yang baik dan yang tidak bagi dirinya. Kemudian kita juga sering mendapat laporan dari masyarakat. Sejak tahun 2005 hingga sekarang, kita sering mendapat laporan tentang makanan yang mengandung formalin. Yang kita lakukan adalah mengingatkan pemerintah tentang kebijakan-kebijakan yang dianggap menyimpang. Cara mengingatkan kita dengan mengundang mereka sebagai narasumber di sebuah seminar atau saling bertukar pikiran antara beberapa pihak yang terkait.

Bagaimana antisipasi terhadap peredaran obat palsu?

Memang sulit untuk hal yang satu ini. Perlu keterlibatan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah ini. Kita menyarankan pada pemerintah untuk lebih ketat mengawasi produsen jamu atau obat. Masalah ini terkait erat dengan mental pembuatnya. Kok tega-teganya mereka membuat obat palsu yang membahayakan orang lain. Sebaiknya dinas perdagangan dan perindustrian rutin melakukan pembinaan pada pengusaha kecil untuk melakukan usaha yang tidak merugikan konsumen. Banyak makanan, minuman, obat atau jamu yang berbahaya itu dibuat oleh industri kecil. Selain itu bahan-bahan tersebut juga banyak di toko-toko kecil di pinggiran kota. BPOM sebaiknya rutin melakukan pengawasan produk jamu atau obat yang sudah terdaftar. Karena saat mendaftarkan ke BPOM sesuai dengan standar kesehatan, tapi selanjutnya akan menyimpang.

Kenapa banyak kasus peredaran obat palsu menguap begitu saja tanpa tindakan hukum yang tegas?

Itulah jeleknya penegak hukum kita. Aparat tidak tegas pada pelaku kejahatan seperti ini. Padahal menurut UU Perlindungan Konsumen, mereka yang terbukti memalsukan obat atau mencampur makanan atau minuman dengan zat berbahaya mendapat kurungan lima tahun dan denda 5 miliar. Tapi sayang, hingga sekarang kita tidak tahu kelanjutan dari kasus-kasus tersebut. Dalam hal ini tidak lepas dari peran masyarakat atau media untuk mengontrol kasus tersebut. Jika permasalahan tersebut terus dikawal, dapat dipastikan terselesaikan sesuai dengan hukum yang telah ada. Kalau diminta oleh konsumen untuk mendampingi secara hukum, kita juga sanggup untuk melakukannnya. Itulah kelemahan penegak hukum kita. Jika sudah tidak mendapat soroton dari masyarakat, proses hukumnya juga mulai melemah.

Bagaimana prosedur yang dilakukan jika konsumen merasa dirugikan produsen tertentu ?

Ya laporkan saja pada kita. Nanti kita tindak lanjuti. Tapi untuk mengajukan ke meja hijau perlu bukti-bukti yang kuat. Selama ini, kita banyak menerima keluhan yang berhubungan dengan formalin yang kian hari kian banyak. Lalu kita kaji dan bisa dijadikan rujukan baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Yang pertama adalah penyuluhan serta pembinaan yang intensif harus dilakukan dinas perdagangan dan industri pada pengusaha kecil. Ya tentang baik buruknya penggunaan zat-zat berbahaya. Kemudian tata niaga formalin yang harus dikaji ulang oleh pemerintah. Tidak boleh setiap toko kimia atau apotek menjual formalin. Kemudian penggunaan formalin oleh masyarakat juga harus dipantau terus. Tidak dipungkiri, kondisi perekonomian masyarakat yang rendah, mengakibatkan mereka tidak bisa menjangku barang-barang yang mahal. Inilah yang dimanfaatkan oleh produsen untuk membuat bahan yang murah tapi berbahaya.
(Pewawancara: Wuri Wigunaningsih)

Tidak ada komentar:

Statistik pengunjung