Selasa

Bangun Perpustakaan Berkarakteristik Daerah

PENGANTAR REDAKSI:
Minat baca yang rendah di kalangan kaum muda menjadi salah satu alasan kenapa negeri ini kekurangan SDM dalam meretas inovasi. Karena itu kehadiran UU Perpustakaan 2007 diharapkan menjadi gerbang evolusi menuju generasi cerdas. Perpustakaan adalah jantung peradaban. Wajar bila pemerintah pun merangkul swasta dan komponen lain agar perpustakaan negeri dan swasta kian bermutu.
OLEH: WURI WIGUNANINGSIH
Ilmu adalah bekal hidup yang tak pernah punah. Karena itu ada pepatah kejarlah ilmu setinggi langit. Di manakah ilmu itu berada? Di bentangan langit biru? Tidak! Ilmu itu bisa dijumpai tersimpan di perpustakaan. Karena itulah perpustakaan adalah jantung sebuah universitas, urat nadi sebuah lembaga pendidikan. Siapa yang menguasai informasi, dialah yang menguasai dunia. Dan, perpustakaan adalah jendela dunia.
Wajar bila publik menyambut gembira pengesahan UU Perpustakaan 2007 oleh DPR pada Selasa (2/10) Oktober lalu. UU Perpustakaan tersebut telah digodok selama dua tahun yang terdiri dari XV Bab dan 54 Pasal antara lain mengatur hak, kewajiban dan kewenangan dalam Bab II. Kehadiran UU ini diharapkan berdampak kepada membaiknya pembinaan perpustakaan di Tanah Air karena mengatur tentang fungsi, tujuan, tugas, dan peran perpustakaan dalam membudayakan kebiasaan membaca.
UU ini juga mengatur program pembudayaan kegemaran membaca difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, khususnya melalui penyediaan buku murah berkualitas dengan mengembangkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran. Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat dilakukan dengan penyediaan sarana perpustakaan di tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Terdapat pula pasal yang memerintahkan pembentukan Dewan Perpustakaan Nasional dan Dewan Perpustakaan Provinsi. Selain itu, dicantumkan tanggung jawab pengembangan perpustakaan di tingkat nasional dan daerah. Pemerintah mengalokasikan anggaran perpustakaan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi UU Perpustakaan tersebut, Kepala Kantor Perpustakaan Umum Kota Surabaya Drs H Zaenal Abidin MM melihat sebagai momen strategis mengedepankan keunikan daerah. Perpustakaan dibangun sesuai dengan karakteristik daerah yang sejalan pula dengan implementasi otonomi daerah. “Perpustakaan harus mempunyai ciri khas di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi, visi dan misi akan larut ke dunia yang lebih global. Untuk ke depannya, masing-masing perpustakaan di daerah mengutamakan karakteristik daerahnya. Misalnya perpustakaan di daerah industrialisasi. Hendaknya tentu saja harus mendukung industrialisasi. Demikian juga dengan pertanian, nelayan atau kerajinan kecil,’’ kata Zaenal Abidin.
Khusus untuk perpustakaan umum kota Surabaya ini, mempunyai tanggungjawab moral kepada seluruh perpustakaan yang ada di Surabaya. Sedangkan tugas dan kewenangan Kantor Perpustakaan Umum Kota Surabaya antara lain melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan. Kemudian melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang perpustakaan dengan instansi terkait.
Pembinaan tidak terkecuali juga diberikan pada perpustakaan di lingkup pendidikan. Seperti perpustakaan di Unair. Menurut Kepala Perpustakaan Unair, Drs. Pudjiono, S.Sos., M.Si, sharing antar perpustakaan di antara universitas sangat diperlukan. Hal ini supaya tidak ada gap atas informasi dan perpustakaan harus melakukan perubahan secara bersama-sama.
Untuk ke depan, pustakawan tidak hanya bertugas sebagai penjaga buku saja. Namun dengan sigap melayani pengguna sebagai mitra. “Dalam pelayanan, sediakan one stop service. Sebagai contoh, kita pernah kasih tenggang 2 x 24 jam pada dosen yang minta dicarikan topik tertentu. Hasilnya, kita sudah bisa serahkan lebih dari 50 judul kepadanya, dan langsung dikirim vie email,’’ katanya.

Tidak ada komentar:

Statistik pengunjung