Senin

Jebakan Komersialisasi Pendidikan Dalam BHMN

Oleh: Luluk Ifayah*
Pendidikan merupakan instrumen untuk memanusiakan manusia (humanisasi). Meminjam istilah Paulo Freire, pendidikan sebagai sarana penyadaran manusia pada realitas kediriannya. Pendidikan pun diyakini dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan status sosial seseorang. Dalam perjalanannya, pendidikan terus menerus mengalami devolusi berkaitan dengan kepentingan konstelasi ekonomi politik (economic political interest) yang dikenal dengan globalisasi.
Apa daya pendidikan harus tetap berjalan. Sebab pendidikan merupakan proses pembangunan peradaban bangsa. Artinya, peradaban suatu bangsa ke depan sangat tergantung pada bagaimana pendidikan di negara itu terselenggara dan dikelola secara baik. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan di negara kita harus dikelola secara profesional.
Proses globalisasi di negara kita telah memberikan dampak yang signifikan terhadap pendidikan. Persaingan demi persaingan bermunculan secara tajam. Sehingga untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan daya saing nasional dibutuhkanlah perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai kekuatan moral dalam proses pembangunan masyarakat madani yang lebih demokratis. Agar mampu bersaing global, maka PTN harus memiliki kemandirian, otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar untuk mengelola institusinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak manapun termasuk pemerintah. Itulah kira-kira yang menjadi bahan pertimbangan lahirnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang penetapan PTN sebagai Badan Hukum.
Semua bentuk lembaga pendidikan akan dikelola dalam sebuah model bernama privatisasi. Kelak, tidak akan ada perbedaan antara PTN dan PTS. Tidak ada lagi stigma bahwa kuliah di PTN lebih terjangkau dalam hal finansial dari pada kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS) seperti sebelumnya. Bahkan bisa sebaliknya, kuliah di PTN justru akan lebih mahal dari pada kuliah di PTS. Dengan status Badan Hukum Milik Negara (BHMN), PTN boleh mencari sumber-sumber dana secara mandiri. Sudah dapat dipastikan bahwa kampus akan sibuk mencari sumber pendapatan lain semacam membuka program ekstensi, PMDK, dan menaikkan SPP yang ujung-ujungnya akan memberatkan mahasiswa.
Imbasnya, untuk mengejar ketertinggalan agar tidak gulung tikar PTS-PTS lain juga akan bersaing dengan program-program baru yang dibuka oleh PTN. Kampus yang sudah terlanjur besar dengan mudah membuat jejaring dengan dunia usaha sehingga kian maju. Sedangkan PTS yang tidak siap bersaing dan sulit dilirik oleh dunia usaha akan tertinggal di tengah ketatnya persaingan pasar. Dengan adanya privatisasi, sudah dapat dipastikan biaya pendidikan akan semakin mahal. Kesempatan bagi seluruh warga negara untuk mengenyam pendidikan dasar hingga perguruan tinggi semakin sempit. Lama-kelamaan, kampus hanya bisa diakses oleh mahasiswa kaya, sedangkan yang miskin kian tersisih.
Kondisi seperti itukah yang diharapkan pemerintah terhadap dunia pendidikan? Tentunya baik pemerintah maupun masyarakat sangat tidak mengharapkan itu. Bahwa negara sudah tidak mampu lagi membiayai pendidikan tinggi sungguh tidak masuk akal, menginggat kebocoran uang negara secara besar-besaran dalam berbagai kasus korupsi telah menempatkan negara ini sebagai negara terkorup di seluruh dunia.
Heru Nugroho dalam McDonaldisasi Pendidikan Tinggi, 2002, menyoroti kontroversi otonomi perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada dan menganggap kebijakan itu mengkhianati ideologi negara dan UUD 1945. Indonesia sepertinya memang telah mengalami gejala MacDonaldisasi pendidikan yang dianggap sebagai bagian dari gerakan neoliberalisme yang menjelma dalam kebijakan pasar bebas dan mendorong pemerintah untuk melakukan privatisasi berbagai aset pemerintah.
Dua alasan yang sering dikemukakan adalah ketidakmampuan pemerintah membiayai pendidikan tinggi dan kebutuhan meningkat daya saing PTN. Privatisasi membuat perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta berlomba-lomba mencari mahasiswa baru sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan dana. Hal ini bisa menyebabkan perubahan yang negatif pada hakikat pendidikan itu sendiri.
Pendidikan yang diharapkan dapat melepaskan bangsa ini dari belenggu kebodohan dan keterbelakangan dapat menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan. Peserta didik dari keluarga miskin tidak akan mampu membayar biaya kuliah di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta yang mahal. Alhasil, apabila ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, mereka terpaksa mencari universitas yang bermutu rendah tapi murah.
Sehingga perguruan tinggi yang miskin akan semakin miskin, sementara perguruan tinggi yang sudah baik akan semakin baik dan kaya. Dampak nyata dari kebijakan privatisasi PTN adalah merosotnya mutu pendidikan tinggi negeri karena dasar penerimaan mahasiswa baru tidak murni tes, tetapi tawar menawar modal yang disetorkan. Lama kelamaan PTN-PTN terkemuka dihuni orang-orang di bawah standar, tapi mampu membayar sumbangan besar.
Dewasa ini penyelenggaraan PT dijauhkan dari diskursus perubahan sosial (Giroux, 2001) dan lebih terfokus melayani secara pragmatis kebutuhan perkembangan ekonomi. Ini membuat pengelola PT tak konsisten. Dampak lebih buruk dari privatisasi PTN adalah hilangnya solidaritas sosial di masa datang. Apabila seseorang masuk fakultas kedokteran dengan membayar Rp 250 juta, bahkan Rp 1 miliar, maka motivasi yang timbul dari mereka adalah mencari uang agar modal mereka untuk kuliah cepat kembali.
Bercermin pada pengalaman di empat PTN terkemuka yang proses privatisasinya merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat, gerakan privatisasi sebagaimana tercermin dalam perubahan status PT menjadi BHMN perlu dikritisi kembali. Pemerintah tak perlu tergesa-gesa. Sebab, masyarakat justru lebih bergembira apabila pemerintah, kampus-kampus, terutama PTN menjalankan fungsinya sebagai kampus kerakyatan yang dapat diakses oleh orang miskin.
*) Staf Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Muhammadiyah Malang.

Tidak ada komentar:

Statistik pengunjung