Bisnis suplemen makanan melanda hampir seluruh dunia terutama Amerika, Australia, bahkan sampai ke Asia, termasuk Indonesia. Tayangan iklan melalui media cetak maupun elektronik penuh dengan food supplement. Dalam istilah kedokteran, suplemen berbentuk makanan digolongkan sebagai nutraceutical. Sedangkan obat-obatan masuk golongan pharmaceutical.
Suplemen makanan umumnya dalam bentuk kapsul, kapsul lunak, tablet, bubuk, atau cairan yang mengandung zat gizi tinggi berfungsi menjaga vitalitas tubuh tetap prima. Sebagai pelengkap, suplemen makanan bukan diartikan sebagai pengganti (substitusi) makanan kita sehari-hari ataupun sebagai obat.
Menurut Andi Jubaidi, Konsultan Produk Ultimate Nutrition yang berkantor di Jl Teuku Umar 208-210, Denpasar, suplemen bukan merupakan obat tetapi lebih sebagai makanan tambahan yang dibutuhkan tubuh sebagai antioksidan. “Suplemen merupakan makanan tambahan bagi orang sehat yang tidak ada unsur kimianya, sehingga terbebas dari radikal bebas,” katanya.
Suplemen terbuat dari bahan alami yang kaya protein, vitamin dan kalsium serta mineral. Asupan gizi yang terdapat dalam suplemen didapat dari kandungan gizi yang ada pada sayuran,buah-buahan dan protein hewani. Kandungan vitamin dan protein yang paling banyak didapat dari dada ayam, daging sapi, susu, ikan segar, tempe dan tahu. Vitamin dan protein dari sayuran terdapat pada brokoli dan kangkung. Dan, golongan buah seperti apel dan jeruk. “Suplemen yang baik memiliki antioksidan yang dapat menetralkan radikal bebas disebabkan pencemaran lingkungan ataupun pemakaian bahan kimia seperti kosmetik,” jelasnya.
Di Indonesia suplemen makanan (nutraceutical ) bukan golongan obat seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 329/Menkes/Per/XII/76. Menurut Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali Drs H Sahibuddin A Gani Apt, suplemen yang beredar di pasaran bervariasi dalam hal kandungan vitamin, herbal, protein dan kalsium. Beda dengan obat, khasiat suplemen makanan tidak perlu diuji efektivitasnya secara klinis. Sampai saat ini jenis nutraceutical boleh dijual secara bebas, tetapi tidak boleh diklaim memiliki khasiat untuk mengobati penyakit seperti halnya obat-obatan. Banyak suplemen sebatas mencegah kanker, tekanan darah tinggi, meningkatkan daya seksual, stamina ataupun daya ingat.
‘’Dibebaskan dari uji klinis bukan berarti tanpa evaluasi dari BPOM. Ada ketentuan bahwa suplemen sebelum diedarkan harus didaftarkan terlebih dahulu diawali evaluasi (hipermarket evaluation) lalu diberi label kelayakan yang dikenal dengan nomor registrasi. Uji kelayakan ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran kandungannya dengan test sample produk,’’ kata mantan Kapala BPOM Palu, Makassar dan Yogyakarta. (Heny Kurniawati & SA Oka Widnyani)
Suplemen makanan umumnya dalam bentuk kapsul, kapsul lunak, tablet, bubuk, atau cairan yang mengandung zat gizi tinggi berfungsi menjaga vitalitas tubuh tetap prima. Sebagai pelengkap, suplemen makanan bukan diartikan sebagai pengganti (substitusi) makanan kita sehari-hari ataupun sebagai obat.
Menurut Andi Jubaidi, Konsultan Produk Ultimate Nutrition yang berkantor di Jl Teuku Umar 208-210, Denpasar, suplemen bukan merupakan obat tetapi lebih sebagai makanan tambahan yang dibutuhkan tubuh sebagai antioksidan. “Suplemen merupakan makanan tambahan bagi orang sehat yang tidak ada unsur kimianya, sehingga terbebas dari radikal bebas,” katanya.
Suplemen terbuat dari bahan alami yang kaya protein, vitamin dan kalsium serta mineral. Asupan gizi yang terdapat dalam suplemen didapat dari kandungan gizi yang ada pada sayuran,buah-buahan dan protein hewani. Kandungan vitamin dan protein yang paling banyak didapat dari dada ayam, daging sapi, susu, ikan segar, tempe dan tahu. Vitamin dan protein dari sayuran terdapat pada brokoli dan kangkung. Dan, golongan buah seperti apel dan jeruk. “Suplemen yang baik memiliki antioksidan yang dapat menetralkan radikal bebas disebabkan pencemaran lingkungan ataupun pemakaian bahan kimia seperti kosmetik,” jelasnya.
Di Indonesia suplemen makanan (nutraceutical ) bukan golongan obat seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 329/Menkes/Per/XII/76. Menurut Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bali Drs H Sahibuddin A Gani Apt, suplemen yang beredar di pasaran bervariasi dalam hal kandungan vitamin, herbal, protein dan kalsium. Beda dengan obat, khasiat suplemen makanan tidak perlu diuji efektivitasnya secara klinis. Sampai saat ini jenis nutraceutical boleh dijual secara bebas, tetapi tidak boleh diklaim memiliki khasiat untuk mengobati penyakit seperti halnya obat-obatan. Banyak suplemen sebatas mencegah kanker, tekanan darah tinggi, meningkatkan daya seksual, stamina ataupun daya ingat.
‘’Dibebaskan dari uji klinis bukan berarti tanpa evaluasi dari BPOM. Ada ketentuan bahwa suplemen sebelum diedarkan harus didaftarkan terlebih dahulu diawali evaluasi (hipermarket evaluation) lalu diberi label kelayakan yang dikenal dengan nomor registrasi. Uji kelayakan ini bertujuan untuk membuktikan kebenaran kandungannya dengan test sample produk,’’ kata mantan Kapala BPOM Palu, Makassar dan Yogyakarta. (Heny Kurniawati & SA Oka Widnyani)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar