OLEH:HENI KURNIAWATI
Ramadhan merupakan bulan penuh berkah bagi umat Islam untuk lebih gemar berzakat. Secara umum, pengertian zakat merupakan kewajiban yang harus diemban setiap kaum muslim. Kesadaran masyarakat untuk berzakat terus meningkat baik secara individu maupun instansi pemerintah dan swasta sebesar 2,5% dari penghasilan. Meski begitu, penerimaan zakat secara sosial belum membawa perubahan bagi pengentasan kemiskinan di
Dr M Arie Mooduto, dari Assosiasi Partner Tazkia Institute menyatakan, budaya konsumerisme yang melanda masyarakat Indonesia menjadi salah satu pemicu. Jumlah penduduk
Ahmad Fauzi, anggota divisi bantuan Lagziz Denpasar mengakui, dinamika aktivitas organisasi pengelola zakat berdampak pada perubahan perilaku berzakat masyarakat dan perubahan dalam menyalurkan zakat. Perkembangan zakat di
Artinya, perolehan hasil zakat diberdayakan untuk biaya kesehatan, pinjaman modal tanpa bunga ke pedagang kecil di pasar tradisional
Untuk pedagang, penyaluran zakat diterapkan dalam bentuk bantuan pinjaman Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta. Bantuan dana segar juga diberikan bagi pedagang senilain Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Untuk kesehatan dan pendidikan, dana zakat dibagi secara gratis,” rinci Fauzi.
3 komentar:
Zakat memang Potensi Dana Umat yang cukup besar, sayang potensi yang cukup besar ini baru dipandang sebelah mata. Padahal Zakat dan Pajak sama-sama Wajib kan?
http://idhammahdi.blogspot.com/
Angka Kemiskinan
Mengamati data BPS tentang Angka Kemiskinan di Bali cukup menarik. Menurut data BPS tahun 2006 penduduk miskin di Bali sebanyak 147.044 KK yang tersebar ke 8 Kabupaten dan 1 kota di Bali. Peringkat pertama terbesar adalah Kabupaten Buleleng 47.908 KK, kemudian Karangasem 41.826 KK, Bangli 13.191 KK, Tabanan 11.672 KK, Klungkung 8.460 KK, Gianyar 7.629 KK, Jembrana 5.201 KK, Badung 5.201 KK dan kota Denpasar sebanyak 4.159 KK.Asumsi masing-masing KK mempunyai anggota keluarga 5 orang (Suami, istri, 3 anak) maka total penduduk miskin di Bali sebesar 735.220 jiwa, sungguh angka kemiskinan yang cukup besar dari total penduduk Bali 3.2 juta jiwa.Tentu pemerintah telah berupaya mengatasi fenomena kemiskinan yang melanda masyarakat Pulau Dewata ini. Dari pemberian dana BLT maupun program-program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah, namun pertumbuhan belum menjunjukkan hasil yang signifikan. Dalam menyikapi program penanggulangan kemiskinan di Bali ini, jika saja para pemimpin daerah di Bali ini mau sedikit jeli dan melirik pada potensi yang ada pada kaum muslim Bali yang selama ini dianggap minoritas, marginal dan warga pendatang maka disitu akan ditemui potensi dana yang cukup besar untuk membantu program pengentasan kemiskinan yaitu Zakat.
Potensi Zakat di Bali
Asumsi penduduk muslim di Bali sekarang ini sebanyak 500 ribu orang, jika 10% diantaranya mampu dan wajib mengeluarkan zakatnya sebesar Rp. 50.000,- per bulan, maka potensi zakat per bulan adalah sebesar Rp. 2.5 milyar, artinya dalam setahun potensi zakat di Bali sebesar Rp. 30 milyar belum Infak, sadaqah, wakaf dan lainnya.
Dana umat di Daerah termasuk di Bali selama ini dikelola oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) baik propinsi maupun Kabupaten atau kota di Bali belum cukup optimal bisa terkumpul. Sebagai contoh saja DSM sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat (LAZ) pertama yang ada di Pulau Dewata ini tahun 2007 baru bisa mengumpulkan dana ZIS sebesar Rp. 2,2 milyar per tahun. Ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Lembaga Amil Zakat untuk mengambil kepercayaan umat muslim itu sendiri.LAZ dan BAZ selama ini telah bekerja mengelola Dana ZIS (Zakat,Infaq dan Shadaqah) yang secara langsung sebenarnya telah membantu meringankan beban kemiskinan, dan selama ini telah cukup dirasakan oleh masyarakat.
Tantangan
Potensi Zakat di Bali lebih Rp. 30 milyar per tahun cukup besar untuk membantu program kemiskinan di Bali karena peruntukan Zakat sudah jelas untuk orang miskin.Dalam mengaplikasikan Dana ZIS ini akan menemuhi tantangan yang cukup berat terutama terhadap kepercayaan (trust) umat muslim terhadap pengelolaan zakat sebagai kewajiban agamanya.Perlu diciptakan suatu perangkat dan aturan khusus dalam pengelolaan dana ZIS apabila Dana ini dikelola oleh Pemerintah Daerah. Termasuk peninjauan kembali atas aturan dan hubungan antara pengelola ZIS yang telah ada selama ini yaitu LAZ dan BAZ yang telah diatur dalam undang undang No. 38 tahun 1999 tentang zakat. ** Alim Mahdi
http://alimmahdi.blogspot.com/2008/01/bali-potret-kemiskinan-dan-potensi.html
Posting Komentar