Rabu
HaKI Masih Berdasarkan Kebutuhan
Aksi pembajakan di Indonesia, kian merajalela. Bahkan hak kekayaan intelektuan (HaKI) pun sudah tidak diperdulikan lagi oleh masyarakat. Salah satu di antaranya adalah royalti yang seharusnya didapat oleh pemegang hak cipta, karena hasil karyanya. Seperti sebuah lagu yang dikumandangkan di radio, dinyanyikan di hotel berbintang atau pertunjukan umum, seharusnya pemilik hak ciptanya mendapat royalti. Tapi sayang, di Indonesia sendiri peraturan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku seni. Padahal di negara yang konon dikenal gemah ripah loh jinawi ini sesungguhnya sudah mengatur tentang royalti bagi penyanyi aslinya. Hanya karena pelaksana di lapangan belum jelas, tentang siapa yang memungut royalti, mengakibatkan si pemilik hak cipta terkadang mendapatkan hasil paling terakhir dan sedikit. Tentu saja bila dibandingkan para pembajak atau mereka yang mengumandangkan lagu-lagu yang telah dikumandangkan penyanyi aslinya. Sejauh mana kesadaran sekaligus pelaksanaan HaKI di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap para pemegang HaKI? Berikut wawancara dengan salah satu pelaksana harian UPT Sentra HaKI Universitas Airlanga (Unair), Ria Setyawati SH.
Bagaimana sesungguhnya kesadaran HaKI di Indonesia dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan pemerintah terhadap pemegang HaKI itu sendiri?
Kesadaran HaKI di Indonesia masih sangat kurang. Ya, bisa dikatakan mereka mengurus HaKI karena sebuah kebutuhan. Bahkan banyak dari mereka yang mengurus HaKI setelah terganjal kasus atau dia dirugikan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Diakui, untuk mendapatkan HaKI selain membutuhkan waktu lama, juga biaya yang besar. Bahkan banyak dari mereka yang memperhitungkan sisi ekonomisnya dibandingkan perlindungan hukumnya. Misalnya, sebuah produk dijual terlebih dahulu. Nanti kalau sudah dikenal baru diurus HaKInya. HaKI sendiri sesungguhnya terdiri dari banyak bagian. Ada hak paten, hak cipta, hak indikasi geografis dan masih banyak lagi macamnya. Memang tidak mudah persayaratan untuk mendapatkan HaKI. Salah satu di antaranya adalah untuk mendapatkan hak paten, produk tersebut harus diumumkan pada khalayak umum selama 9 bulan. Selain itu juga harus ada terobosan teknologi terbaru. Dan masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang mengajukan HaKI.
Apakah mengumandangkan lagu-lagu di radio atau TV termasuk melanggar HaKI?
Wah kalau yang itu sedikit beda kasusnya. Lagu termasuk dalam hak cipta. Hak cipta sendiri terdiri dari beberapa macam hak. Di antaranya hak terkait, hak copy, hak performan dan masih banyak lagi hak lainnya. Terkadang antara si pemilik lagu telah melakukan kontrak dengan pihak-pihak tertentu untuk dikumandangkan selama waktu tertentu. Biasanya ini dilakukan di TV atau radio sebagai media promosi. Dalam kontrak tersebut biasanya tertulis, jika tetap menanyangkan atau mengumandangkan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, si media elektronik tersebut wajib membayar royalti pada si pemilik lagu atau pemilik hak cipta.
Bagaimana dengan lagu-lagu yang dinyanyikan di hotel berbintang, panggung-panggung terbuka atau kafe? Apakah mereka tidak melanggar HaKI, mengingat tidak ada kontrak resmi di antara keduanya.
Di Indonesia, sesungguhnya sudah diatur berapa royalti yang harus dibayar jika lagu-lagu tersebut dinyanyikan di hotel berbintang, kafe atau panggung-panggung terbuka. Tapi permasalahan di negara kita, tidak ada pihak atau lembaga resmi yang bertugas mengawasi serta memungut royalti di setiap tempat-tempat hiburan tersebut. Beda dengan di luar negeri yang pelaksanaan HaKI nya sudah bagus. Salah satu di antaranya adalah di Australia. Peraturan tentang royalti yang harus dipungut dari masing-masing tempat hiburan tersebut diatur oleh pemerintah federal. Bahkan pemerintah federal pula yang bertugas memungutnya. Kesejahteraan dari si pemilik hak cipta ini benar-benar dilindungi oleh pemerintah federal. Sehingga si pemilik hak cipta tentu lebih sejahtera dibandingkan mereka yang menyanyikan ulang. Tapi berbeda dengan di Indonesia. Si pemilik hak cipta terkadang hidupnya lebih tidak sejahterah dibandingkan yang membajak atau menirukan lagu-lagu mereka.
Bagaima sesungguhnya batasan seseorang dianggap melanggar HaKI?
Batasan resminya adalah jika mengambil keuntungan dari karya orang lain. Jika menyanyikan lagu orang lain jelas mengambil keuntungan dari karya orang lain. Tapi sekali lagi, pengawasan di Indonesia masih sangat kurang dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi atau tidak melanggar HaKI masih sangat rendah. Mereka akan mempersoalkan jika memang benar-benar telah merugikan si pemilik hak cipta dalam jumlah besar. Misalnya yang menirukan lagu tersebut lebih populer dan penghasilannya lebih banyak dibandingkan dari penyanyi aslinya.
Apakah mereka yang melanggar HaKI telah ditindak secara hukum yang sesungguhnya?
Kita akui bersama, untuk pembuktian sebuah kasus pelanggaran HaKI itu membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak sedikit. Bagi terdakwa, selain mendapat tuduhan pidana juga perdata. Kalau perdata jelas membayar kerugian dalam bentuk materi, sedangkan untuk pidana, si pelaku harus dimasukkan dalam kurungan penjara. Barapa lama dan berapa banyak dendanya, semua tergantung kesalahan serta pelanggarannya. Untuk di Indonesia sendiri sepengetahuan saya belum ada yang diperkarakan di meja hijau sampai harus membayar denda dalam bentuk materi dan kurungan.
Bentuk nyata apa yang dilakukan UPT Sentra HaKI untuk mensosialisasikan HaKi di tengah masyarakat?
Hingga saat ini kita lebih banyak bergerak di lingkup Unair. Ya misalnya mengurus hak paten penemuan para dosen di Unair. Tapi kita juga membantu bagi mereka yang ingin mengurus HaKI. Bentuk nyata tentang sosialisasi HaKI yaitu dengan memberikan ceramah, seminar atau kesempatan-kesempatan tertentu tentang hak kekayaan intelektual.
(Pewawancara: Wuri Wigunaningsih)
Bajak Membajak Sudah Biasa
Persoalan membajak di Indonesia adalah hal biasa, membajak sawah, membajak hak cipta, karya dan dan membeli barang bajakan sudah biasa. Sangat ironis memang. Pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari sisi konsumen. Indonesia masuk dalam daftar terbesar pelaku pembajakan hak karya cipta. Bagaimana membangun kesadaran agar masyarakat memberikan apresiasi tinggi kepada hak cipta. Berikut ini wawancara media ini dengan pengamat sosial dari Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah, Buya Hamka (UHAMKA), Dr. Sofyan Saad SPd. Berikut kutipannya;
Indonesia dianggap negara yang memiliki rekor cukup tinggi dalam hal bajak-membajak, menurut Anda?
Di tengah semangat untuk mencintai produk-produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara. Harus kita akui, sampai sekarang keberadaan produk-produk yang melanggar HaKI, khususnya merek dan hak cipta dengan sangat mudah bisa kita dapatkan. Mulai di tempat perbelanjaan kelas bawah hingga mal dan pusat perbelanjaan mewah. Contohnya produk software, musik dan film VCD atau DVD.
Kenapa masyarakat gandrung memilih barang bajakan?
Murah, itu yang menjadi alasan utama. Walau kualitas tidak sebagus yang asli, tetapi kan lumayanlah. Dengan perbedaan harga yang cukup jauh, masyarakat pasti akan tergoda untuk membeli barang bajakan seperti VCD, elektronik atau juga perlengkapan kebutuhan lainnya. Nah, parahnya lagi demam membeli barang bajakan itu ternyata juga melanda seluruh lapisan masyarakat. Tak hanya masyarakat kelas bawah, tetapi juga masyarakat menengah ke atas. Coba lihat di kawasan perkantoran seperti jalan Sudirman. Perhatikan setiap ada bazar, pegawai kantoran yang berdasi atau ibu-ibunya memborong barang-barang bajakan. VCD bajakan termasuk salah satu barang yang laris manis.
Apakah masyarakat tidak tahu atau sengaja melanggar?
Kebanyakan masyarakat tidak tahu dan tidak mau tahu, bahkan ada yang berpikiran ‘saya tidak mencuri’ tetapi membeli. Masyarakat banyak juga yang mengerti namun kesadaran memberikan apresiasi tinggi kepada hak cipta sangat rendah. Mahasiswa umumnya mengerti tentang hak cipta tetapi banyak koleksi musik-musik kesayangannya adalah VCD atau DVD bajakan. Untuk itu harus dimulai dibangun kesadaran agar masyarakat memberikan apresisasi tinggi kepada hak cipta.
Bagaimana cara membangun kesadaran masyarakat?
Bagi pemerintah, upaya pemberantasannya sangat sulit. Sebab, selain karena kepiawaian produsen barang bajakan dalam soal ‘mencuri’, konsumen Indonesia pun menyukai barang-barang haram ini karena harganya yang murah. Sekalipun pelanggaran hak cipta dibicarakan di berbagai seminar maupun diskusi, tapi kecenderungan pelanggaran malah makin membesar. Upaya pemberantasan pelanggaran hak cipta itu menjadi sia-sia, karena semakin dibahas semakin besar pula kecenderungan oknum masyarakat melakukan pelanggaran hak cipta.
Kenapa demikian?
Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, konsep dan perlunya HaKI belum dipahami secara benar di kalangan masyarakat. Kedua, kurang optimalnya upaya penegakan, baik oleh pemilik HaKI itu sendiri maupun aparat penegak hukum. Ketiga, tidak adanya kesamaan pandangan dan pengertian mengenai pentingnya perlindungan dan penegakan HaKI di kalangan pemilik HaKI dan aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian, kejaksaan maupun hakim.
Jadi perlu sosialisasi yang lebih intensif?
Benar, tanpa usaha sosialisasi di berbagai lapisan masyarakat, kesadaran akan keberadaan HaKI tidak akan tercipta. Sosialisasi HaKI harus dilakukan pada semua kalangan terkait, seperti aparat penegak hukum, pelajar, masyarakat pemakai, para pencipta dan yang tak kalah pentingnya adalah kalangan pers karena dengan kekuatan tinta kalangan jurnalis upaya kesadaran akan pentingnya HAKI akan relatif lebih mudah terwujud. Upaya sosialisasi yang dilakukan oleh semua stakeholder secara sistematis, terarah dan berkelanjutan. Selain itu target audience dari kegiatan sosialisasi tersebut harus dengan jelas teridentifikasi dalam setiap bentuk sosialisasi, seperti diskusi ilmiah untuk kalangan akademisi, perbandingan sistem hukum dan pelaksanaannya bagi aparat dan praktisi hukum, dan lain-lain.
Apa upaya yang sudah dilakukanan sejauh ini?
Selama ini berbagai usaha untuk menyosialisasikan penghargaan atas Hak atas Kekayaaan Intelektual telah dilakukan secara bersama-sama oleh aparat pemerintah terkait beserta lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga swadaya masyarakat. Akan tetapi sejauh ini upaya sosialisasi tersebut tampaknya belum cukup berhasil. Tapi tak perlu menyerah dan terus harus tetap dilakukan.
Bagaimana komitmen pemerintah?
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga turut mengkampanyekan masalah ini. Menurutnya, pembajakan akan menjadi agenda yang segera ditanggulangi, di samping sejuta masalah lain yang tengah dihadapi oleh negeri tercinta ini. Begitu juga dalam dunia infotainmen, pembajakan CD lagu sudah merupakan momok menakutkan bagi artis-artis di Indonesia . Mereka bersama-sama menkampanyekan umbul-umbul bendera HaKI yang mereka percayai sebagai bagian dari proses preventif pembajakan.
Ke depan Anda melihat bagaimana?
Tentunya, sosialisasi pemerintah dalam pemberlakuan HaKI di Indonesia memerlukan waktu lama dan goodwill dari berbagai pihak dalam mendukung implementasinya sehingga masyarakat benar-benar sadar dan menghargai akan hak cipta orang lain dan membeli sesuatu yang bajakan menjadi sesuatu yang haram.
(Pewawancara: Agus salam)
Senin
Memasyarakatkan Program Media Literacy
Dengan membanjirnya media (cetak maupun elektronik), informasi yang tersaji begitu beragam. Sayang, setiap informasi tak selamanya membuat kita tercerahkan dan well informed. Sebab dari sekian banyak sajian media, menu kekerasan-lah yang paling tampak. Di televisi, kekerasan disajikan dengan berbagai program. Dari yang dikemas dengan reality show, sinetron, film hingga berita kriminal. Di media cetak, kekerasan tampil dengan vulgar melalui teks berita, gambar, teras berita (lead) yang mencolok, serta penggunaan kalimat bombastis, meski tak sesuai dengan EYD.
Kedua jenis media ini, tanpa sengaja telah melahirkan kekerasan psikologis terhadap masyarakat. Pemirsa dan pembaca diteror melalui sajian berita disertai gambar agar lebih valid, “wah”, dan dramatis. Namun efek yang tercipta justru sebaliknya, sisi positif dari pemberitaan malah tertutup efek negatifnya. Pendek kata, apa yang disajikan media massa tak lebih dari melakukan kekerasan ulang dan teror lewat komoditas informasi yang diberitakannya. Kekerasan yang tersaji di media (baik eksplisit maupun implisit) akan berpengaruh pada perilaku seseorang, baik temporer maupun permanen. Alhasil, tanpa sadar media telah menjustifikasi kekerasan adalah hal lumrah yang tak perlu disesali. Nah, inilah yang harus kita sesalkan.
Dalam konteks ini, masyarakat ditempatkan sebagai objek semata, yang dibombardir dengan begitu banyak informasi berupa gambar, teks, bunyi dan pesan-pesan visual. Dalam kondisi seperti ini masyarakat yang sebenarnya jenuh media (media saturated society) telah melahirkan apa yang disebut Paul F. Lazzarsfeld sebagai narcotizing dysfunction. Istilah yang menggambarkan media massa sebagai obat bius yang paling bisa diterima, yang efektif membuat orang kecanduan.
Meminjam terminologi di atas, orang mengonsumsi informasi apapun bukan karena butuh, tetapi hanya itulah yang terus menerus disuguhkan kepada mereka. Dengan media orang akan merasa semakin banyak memiliki informasi tentang dunia dan peristiwa di sekitar mereka, tetapi pengetahuan itu sebenarnya hanyalah permukaan saja. Dengan informasi yang melimpah orang seakan bisa menjadi tahu semua hal, meskipun sebenarnya hanyalah dangkal dan terpenggal-penggal.
Alhasil, antara informasi penting dan informasi “sampah”, berita penting atau berita menyesatkan tak tersaring dengan baik. Efek dominonya, kapasitas masyarakat untuk merefleksi dan berimajinasi kian tumpul. Lalu bagaimana agar masyarakat mampu menghadapi efek jangka panjang narkotisasi media ini?
Butuh media literacy
Selama ini sudah ada media watch, ombudsman, dan KPID, sebagai pemantau atau pengawas kinerja media. Namun peran ketiganya masih menjadi tanda tanya. Apakah mereka sepenuhnya netral, mandiri secara finansial, dan terbebas dari vested interest? Jika anggotanya mayoritas orang-orang pers, apakah mereka sepenuhnya akan bersikap kritis dan terbuka kalau sudah menyangkut kepentingan media mereka sendiri?
Inilah yang membedakan peran lembaga-lembaga di atas dengan media literacy, istilah bagus namun terlambat kita konsumsi. Program media literacy mengembalikan pemberdayaan sepenuhnya pada diri masyarakat (pembaca, pendengar, dan pemirsa). Bukan dipasrahkan pada lembaga-lembaga di atas.
Istilah di atas, lebih mudah dipahami sebagai pendidikan melek media, yang dibutuhkan untuk memahami, menganalisa serta bersikap kritis terhadap pesan-pesan dan isi media. Di samping itu, media literacy menanamkan kebiasaan selektif atas setiap mata acara yang akan ditonton atau setiap berita yang akan dibaca.
Art Silverblatt (1999; 86) mengidentifikasi paling tidak ada lima unsur fundamental dalam media literacy. Yaitu kesadaran terhadap dampak media; pemahaman terhadap proses komunikasi massa; strategi untuk menganalisa dan mendiskusikan pesan-pesan media; pemahaman terhadap isi media sebagai teks yang menyajikan pandangan bagi kehidupan dan budaya kita; serta kesanggupan untuk menikmati, memahami, dan mengapresiasi isi media.
Mula-mula, kampanye pendidikan melek media haruslah dimulai dari rumah, sekolah, tempat ibadah, dan lembaga sosial umumnya. Sebab, dengan mengawalinya dari tempat-tempat tersebut, maka program pendidikan melek media akan berjalan sebagaimana “gerakan budaya”; lebih halus namun massif, yang tampil secara informal tapi mengena. Sebagai “gerakan budaya”, ia harus ditopang oleh kurikulum pendidikan melek media yang sistematis dan terencana, yang dijadikan untuk memberantas “buta huruf media”.
Selanjutnya, sebagai “patokan” program pendidikan melek media, maka bisa diawali dengan mengetahui (ke)pemilik(an) media, menganalisa orientasi profitnya, sekaligus membedah efek setiap “menu” yang disajikan media. Pada tataran ini, segala macam bias yang tersembunyi dan disengaja (hidden and intended bias) dalam pemberitaan dan kepentingan di balik media bisa dilacak. Bukankah masyarakat yang kritis akan menuntut media semakin bertanggungjawab?
Lalu bagaimana posisi KPID, media watch, dan ombudsman? Sebagai orang-orang yang mengerti “jeroan” media, tentu ketiganya tetap dibutuhkan dalam rangka penyusunan kurikulum media literacy yang tepat dan silabus yang sistematis, agar arah pemberantasan “buta huruf media” bisa berjalan dengan tepat dan efektif. Peran mereka dibutuhkan untuk membantu mensosialisasikan dan mengawal pendidikan melek media, agar masyarakat merasakan efek positif keberadaan lembaga-lembaga di atas.
*) Pemerhati media, mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Surabaya.
Menghakimi Remaja, Hak Siapa?
Oleh: SUDJATMAKA*
Jika kita mencermati kondisi kehidupan kaum remaja saat ini, berbagai macam cemooh terlontar atas kenakalan remaja yang tak jarang malah menjurus pada tindak kriminal. Budi pekerti dan sopan santun yang kurang, sungguh membuat miris hati para orang tua (meski tidak semua remaja demikian). Uniknya, tak ada jawaban dan pemecahan, yang ada justru penyesalan tak berkesudahan serta pemberian vonis ‘salah’ pada si remaja tersebut. Adilkah?
Kita tahu, bahwa secara psikologis, masa remaja adalah masa yang rentan oleh ‘rayuan maut’ setan. Sebab, masa remaja adalah usia di mana jati diri seseorang mulai terbentuk, usia yang sedikit banyak mempengaruhi baik tidaknya diri seseorang ketika dewasa.
Harus diingat, bahwa jati diri tidak terbentuk hanya dengan satu kata: sim-salabim saja. Masa remaja adalah waktu untuk mengubah pandangan-pandangan fantasi seseorang menjadi realita. Tidak mudah mendoktrin remaja untuk menyetujui bahwa ”hal yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah”. Remaja bukan lagi anak kecil beridealisme tinggi, namun sangat idealis dalam bertindak. Mereka tidak lagi percaya kepada ksatria baja hitam, namun sejatinya sangat ingin tampil sebagai pahlawan --menggantikan si baja hitam dengan dirinya.
Untuk mencapai tindakan idealis, telinga dan mata mereka terlalu peka terhadap apa dan siapa yang mempengaruhinya. Mereka punya ‘baja hitam’ dan ‘Cinderella’ dalam bentuk ‘lain’ yang ingin sekali ditiru oleh alam bawah sadarnya (id). Dalam bentuk apa dan siapa idolanya itu, jelas sangat berarti bagi diri mereka.
Harus diakui, bahwa ketika memasuki masa-masa remaja, seorang remaja belum pasti seratus persen mau dan mampu melepas masa kanak-kanak mereka. Setidaknya mereka telah memiliki ‘alternatif’ cara sendiri demi mewujudkan apa yang mereka inginkan, yang jika dilakukan, kita belum tahu apakah akan berdampak positif atau negatif. Jadi, masa-masa ini adalah masa-masa ‘khusus’, di mana para orangtua seyogianya memberikan perhatian secara khusus pula.
Ironisnya, saat ini, banyak orangtua, yang entah apakah karena begitu terobsesi pada karir sehingga inderanya menjadi ‘kurang peka’ terhadap perubahan psikologis anak remajanya. Inilah perilaku orangtua yang tak peduli dengan ‘nasib’ anak-anak mereka. Mereka tak mau ambil pusing dengan masalah psikologis anak remaja mereka.
Banyak orangtua yang tidak memberikan perlindungan, penjagaan, dan pengawasan terhadap anak remajanya. Mereka berdalih, bahwa asal sudah terpenuhi semua kebutuhan material anak-anak mereka, selesai masalah. Sikap orangtua yang seperti inilah yang biasa disebut pola tidak peduli (non-protective action).
Ada pula orangtua, yang karena terlalu takut pada dunia, sehingga anaknya ‘dipasung’ atau ‘dihimpit’ dengan kegiatan-kegiatan yang sama sekali tak menyisakan waktu luang bagi si anak untuk berinteraksi dengan lingkungan remajanya. Tindakan orangtua ini disebut pola yang terlalu peduli (over-protective action).
Terlepas dari dampak apa yang bisa ditimbulkan dari penerapan dua pola tindakan orangtua tersebut di atas --baik non-protective action maupun over-protective action--yang pasti, dari dua perlakuan tersebut, ternyata justru banyak membawa dampak buruk bagi sang anak.
Kita juga tahu, bahwa tindakan orangtua yang buruk, tidak dekatnya orangtua dengan anak, atau orangtua yang terlalu domineering (dominan) dalam pengaturan hidup sang anak, tidak akan membuat sang anak merasakan kenyamanan dalam keluarga. Mereka kemudian mencari ‘sosok lain’ atau ‘dunia lain’, di mana segala ‘aksi’ mereka bisa didengar, diterima, dan mereka memiliki hak untuk bersuara.
Celakanya, karena tak ada yang memberitahu dampak buruk dari perilaku mereka serta tak ada contoh baik yang menyentuh jiwa mereka, maka sudah barang tentu mereka akan mencontoh figur yang membuat mereka merasa ‘lebih berarti’, sekalipun tindakan figur itu tidak masuk kategori ‘terpuji’. Dalam konteks ini, mereka merasa baru diakui sebagai laki-laki jika berani merokok dan diakui sebagai perempuan jika berhasil menggaet pacar yang membawa Jaguar ke sekolah. Harus diakui, dengan hal-hal semacam ini, mereka tentu merasa tertantang!
Kini, masyarakat harus bisa memahami dengan lebih gamblang, terkait ‘perseteruan’ yang sebenarnya terjadi di antara dua pihak, ”Remaja vs Dewasa”. Orang dewasa sering men-judge (menghakimi) remaja nakal, yakni mereka yang kebut-kebutan, merokok, mabuk, hamil di luar nikah, dan putus sekolah sebagai sosok yang ‘tidak tahu aturan’. Sedangkan remaja baik adalah yang duduk manis dengan tangan terlipat di atas meja, pergi les setiap hari, jarang berbicara, dan penurut.
Dari fenomena-fenomena di atas, orang dewasa dengan seenaknya malah melontarkan komentar-komentar tajam terhadap kenakalan remaja. Mereka bertindak sebagai hakim yang paling benar. Mereka merasa ‘sempurna’ dengan kedewasaan mereka. Padahal bila orang dewasa mau membuka mata dan membandingkan, ternyata banyak sekali tindakan orang dewasa --yang katanya sempurna itu-- yang jauh menyimpang dari apa yang telah diharuskan oleh orang dewasa itu sendiri.
Lihat saja, para anggota dewan yang (katanya) wakil rakyat, justru paling banyak makan duit rakyat. Siapa pula yang datang ke lokalisasi malam-malam dan mengabarkan pada keluarganya bahwa hari itu lembur? ltu pendiskreditan namanya! Jika orangtua boleh, kenapa anak tidak? Toh mereka sama-sama manusia bukan?
Hal yang membedakan kenakalan remaja dengan ‘kenakalan’ orang dewasa adalah bahwa remaja tidak benar-benar kehilangan kreativitasnya. Pada dasarnya mereka selalu ingin tahu, ingin mencoba, tidak tahan pada tantangan. Itu manusiawi! Maka jelas tidak adil, bila ada orang dewasa yang ‘merenggut’ pikiran-pikiran mereka dengan doktrin yang akan menghapus arti seorang remaja sebagai manusia. Semua orang normal pasti pernah mengalami hasrat yang begitu menggebu pada usia remaja mereka. Dan dalam benak remaja pasti tersimpan berbagai macam pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang tepat.
Uniknya, lagi-lagi, kebanyakan orang selalu berpikir siapa kambing hitamnya dan siapa yang paling pantas disalahkan. Dan tentu saja, kebanyakan orang (dewasa) pasti menempatkan si remaja pada pihak yang lebih bersalah. Sungguh ironis! Orang dewasa sepertinya hanya ingin menangnya sendiri. Mereka tidak pernah berpikir bagaimana cara menghapuskan kesalahan tersebut, supaya tidak ada lagi remaja yang menjadi korban-korban setan selanjutnya.
*) Aktif bergiat di Divisi Sosial, Pusat Pengkajian Kebangsaan, Yogyakarta.
Dicari Dosen Penulis Buku
Oleh: Tatik Chusniyati*
Ada sebuah pameo di kalangan perguruan tinggi di Amerika yang diyakini kebenarannya, yakni All scientists are the same, until one of them writes a book. “Semua ilmuwan adalah sama, sampai satu dari mereka menulis buku”. Motto ini mengisyaratkan bahwa warga perguruan tinggi seharusnya akrab dengan hal-hal yang berkaitan dengan dunia buku sebagai sumber pengetahuan.
Apakah motto tersebut berlaku di perguruan tinggi kita? Tampaknya belum. Memang ada warga perguruan tinggi, terutama dosen, yang menulis dan mempublikasikan buku. Namun jumlahnya masih sangat sedikit. Yang banyak adalah dosen yang menulis laporan penelitian demi mendapatkan “kum” (cumulative credit point) yang tujuannya untuk mendongkrak jenjang akademis mereka.
Dari sedikit dosen di Indonesia yang (mau) menulis buku bisa disebut Prof. Dr. Budi Darma, sastrawan ulung yang juga seorang dosen dan mantan rektor IKIP Surabaya. Beliau menulis buku --untuk menyebut beberapa contoh-- Orang-orang Bloomington, Olenka, dan Harmonium yang hingga kini masih menjadi bahan kajian dalam kesastraan Indonesia modern. Ada pula nama Prof. Dr. Azyumardi Azra, dosen dan mantan rektor Universitas Islam Negeri Jakarta yang sempat dinobatkan sebagai penulis buku paling produktif oleh penerbit Mizan.
Selebihnya, tak dapat dimungkiri, sebagian besar dosen perguruan tinggi kita belum getol menulis buku. Alasan mereka bisa bervariasi. Ada yang mengatakan bahwa mereka terlalu sibuk mengampu banyak mata kuliah atau waktunya tersita habis oleh berbagai jabatan struktural akademis. Ada pula yang lebih tergiur proyek penelitian karena kucuran dananya lebih segar ketimbang honor dari menulis buku. Apa pun alasannya, saya kira tidak ada dosen yang secara jujur mengakui kalau mereka sebetulnya malas membaca dan kurang memaksimalkan nalar kritisnya sehingga tidak mampu menulis buku.
Adalah Frank Laurence Lucas, seorang penyair asal Inggris, pernah berujar, “One learns to write by reading good books, as one learns to talk by hearing good talkers.” (Seseorang belajar menulis dengan membaca buku-buku yang baik, seperti halnya dia belajar bicara dengan mendengarkan para pembicara yang baik). Suatu pernyataan yang sulit ditolak dan sekaligus sulit dilakukan. Kenyataannya, tidak jarang dosen yang tampak alergi membaca buku. Terus terang saya mengiyakan asumsi banyak orang bahwa membaca dan menulis buku masih merupakan aktivitas wah di kalangan dosen.
Lantas, apakah sebab sesungguhnya kalangan akademikus kita, khususnya kaum dosen, tidak bisa menulis? Menurut Budi Darma, seperti dikutip Wishnubroto Widarso dalam Buku Membangun Kualitas Bangsa (1997), antara lain sebagai berikut:
Pertama, kurangnya kemampuan berpikir kritis. Seseorang yang tidak dapat berpikir kritis dengan sendirinya tidak dapat mengidentifikasi dan memilah-milah persoalan dengan baik. Persepsi orang semacam ini senantiasa kabur. Dan kekaburan persepsi merupakan sumber kelemahan seseorang untuk menemukan persoalan yang bisa ditulisnya.
Kedua, kurangnya kemampuan mengorganisasi pikiran. Prof. Robert Pinckert dalam bukunya The Truth About English mengatakan, “Menulis adalah hasil olah pikir. Jika seseorang tidak bisa berpikir, niscaya ia tidak bisa menulis. Belajar menulis berarti belajar berpikir.” Demikian kata Pinckert. Dengan kata lain, orang yang berpikir dengan baik berarti mampu mengorganisasi pikirannya dengan baik pula (Lihat: Wishnubroto, 1997:312).
Ketiga, kurangnya kemampuan menggunakan bahasa. Kendala ketiga ini erat kaitannya dengan kendala kedua. Masih menurut Robert Pinckert, kemampuan seseorang untuk menggunakan bahasa verbal biasanya dianggap sebagai penanda paling baik dari kemampuan berpikirnya. Senada dengan Pinckert, Budi Darma menyatakan bahwa kekurangmampuan mempergunakan bahasa terletak pada kekurangmampuan menggunakan logika, dan dalam tulisan yang berwibawa dapat dijamin bahasanya berfungsi dengan baik dan lincah.
Jika kita setuju bahwa dosen merupakan simbol kehidupan baca-tulis di kampus, dari fakta di atas tampak jelas kalau aktivitas membaca dan menulis buku belum membudaya di perguruan tinggi kita. Hal ini terbukti dengan jarangnya dosen yang memiliki animo tinggi terhadap buku, terlebih mau meluangkan waktu untuk berjuang menulis buku.
Selayaknya, dosen mau menyisakan waktu, berjuang melawan kemalasan, serta berusaha membaca dan setelah itu coba menuliskan apa yang dia dapatkan dari buku-buku yang dibacanya dalam bentuk karangan buku. Saya yakin, para dosen mempunyai buah pikiran, selain bisa diajarkan secara lisan kepada mahasiswa, juga dapat ditularkan kepada masyarakat umum dengan cara menuangkannya lewat karya buku.
Bila bercermin pada dosen-dosen perguruan tinggi di Amerika dan negara maju lainnya, dosen perguruan tinggi di tanah air sudah semestinya berupaya menulis buku (bermutu) dan mempublikasikannya. Hasil karya buku itulah nantinya yang membedakan derajat intelektualitas seorang dosen dengan dosen lainnya. Mengutip motto di awal tulisan ini (dengan sedikit gubahan), “All lecturers are the same, until one of them writes a book” (Semua dosen adalah sama, sampai satu dari mereka menulis buku).
* ) Pengajar AMCF Universitas Muhammadiyah Malang.
Mampukah Bang Foke Tata Atribut Surga?
Oleh: Suparmono*
Sutiyoso akan resmi lengser keprabon, Minggu (7/10). Jabatannya sebagai Gubernur DKI akan digantikan Fauzi Bowo yang biasa disapa Foke. Meski bukan orang baru, Foke akan menjalankan kekuasaannya dengan gaya dan karakternya sendiri.
Ada banyak pekerjaan rumah Bang Foke. Di antaranya mengenai transportasi massal, busway dan monorail. Penyelesaian koridor busway akan menjadi tolok ukur apakah Fauzi Bowo seperkasa Sutiyoso dalam memegang teguh prinsip angkutan massal ini. Dua koridor yang melayani rute Pondok Indah dan Pluit banyak ditentang warga.
Masalah besar lainnya yang pasti bakal dihadapi Bang Foke adalah banjir Jakarta. Paradigma pembangunan lazimnya mengacu kepada peningkatan kesejahteraan rakyat. Untuk itu ke depan harus dilakukan pendekatan ekosistem dalam pola pembangunan berkelanjutan yang berdimensi lingkungan, ekonomi, dan sosial. Kenyataan menunjukkan bahwa pengembangan tata-guna lahan yang mengabaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), berdampak negatif terutama kepada masyarakat yang berekonomi lemah. Namun nyaris tidak ada tindakan tegas kepada para pemodal maupun developer yang melanggar kesepakatan nasional dan atau wilayah yang mengatur tata-guna lahan. Memang ada kesan para pengambil keputusan (eksekutif) telah main mata dengan para pemilik modal besar. Bang Foke harus mampu menindak tegas mereka.
Di sebagian Kitab Suci, sungai dilukiskan sebagai atribut surga. Banyak ibukota negara di dunia bahkan kota-kota di bawah pengaruhnya yang memelihara dan mempercantiknya. Sebutlah misalnya Paris yang membanggakan wisata sungai Seine-nya, atau London dengan sungai Thames, Amsterdam dengan kanal-kanal dan sungai Amstel. Di Asia kita bisa sebut sungai Sumida di Tokyo, atau sungai Han di kota Seoul yang sangat mengesankan.
Bagaimana Ibukota kita bisa membanggakan keberadaan sungai-sungainya? Padahal, Tuhan sudah sangat bermurah hati dengan menghadiahkan tidak kurang dari 13 sungai yang mengaliri wilayahnya. Kita harapkan Bang Foke memiliki visi yang memadai bagaimana mengelola atribut surga yang mengaliri DKI Jakarta. Di sektor pariwisata DKI, selama ini diupayakan hanya dengan menjauhkan para wisatawan dari sungai-sungainya yang menjadi daerah kumuh.
Main mata para pengambil keputusan dengan para pemilik modal dalam melanggar RTRW dan RTH, telah menghilangkan daya resap air. Simpanan air yang secara bertahap dilepas di musim kemarau, tak lagi memiliki tandon, lalu menggenang. Sungai-sungai berubah menjadi penampung limbah panjang yang potensial mengancam kesehatan masyarakat sekitarnya.
Kembalikan dimensi alamiahnya
Keseimbangan dan dimensi alamiah rusak berat akibat keserakahan manusia. Dimensi sungai yang telah diatur undang-undang, dilanggar dalam kegiatan yang mengatasnamakan pembangunan. Sungai-sungai dipersempit, ditutup atau dialihkan. Akibatnya banjir besar semakin akrab di DKI. Itu bukan gara-gara gejala alam, tetapi akibat ulah manusia.
Proyek BKT hanya bagian kecil prasarana untuk mengatasi masalah banjir Jakarta. Yang lebih urgen, kita carikan tempat baru bagi air yang habitatnya telah dirampas. Kita ketahui 40% wilayah DKI berada di bawah rata-rata permukaan air laut. Daerah-daerah itu harus diklasifikasikan sebagai habitat air. Karena banyak rawa sudah jadi kawasan usaha dan hunian, maka kita harus mencarikan teknologi pengalihan air ke tempat baru yang direncanakan. Tanpa upaya dari pemerintah, maka air akan mencari jalannya sendiri. Akibatnya daerah-daerah yang semula bebas banjir, tiba-tiba tertimpa banjir besar. Tak terkecuali daerah-daerah pemukiman elit.
Perubahan dimensi sungai, berakibat meluapnya air yang tidak lagi tertampung dalam palung dan bantarannya. Lagi-lagi masyarakat yang tidak bersalah selalu ikut menerima bala bencana banjir. Apalagi dimensi sungai yang sudah menyempit itu juga harus menampung tambahan air dari wilayah RTH yang sudah berubah fungsinya. Program normalisasi sungai yang hingga kini dijadikan paradigma pengendalian sungai, sudah harus direformasi. Dalam artian normalisasi sungai niscaya diterjemahkan sebagai mengembalikan dimensi alamiahnya.
Implikasinya, penyelamatan sungai di DKI membutuhkan penataan Tata Ruang yang terpadu antara Jakarta dan daerah penyangganya. Untuk itu pemerintah perlu menyiapkan peraturan presiden tentang Tata Ruang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Tanah Air kita yang rawan banjir mengharuskan kita membangun dengan mengindahkan keutuhan fungsi ekosistem. Kenyataan inilah yang melahirkan UU tentang Tata Ruang (1992) yang bernapaskan pembangunan berwawasan lingkungan. Bahkan, pihak Departemen PU kini memprakarsai reformasi UU tentang Tata Ruang sesuai tuntutan keadaan lingkungan yang semakin kompleks.
Salah satu tugas mendesak Gubernur DKI yang baru adalah menertibkan daerah sempadan sungai seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang sungai (1991). Garis sempadan sungai perlu segera ditentukan. Jika RUU Tata Ruang yang digodok DPR berpihak pada rakyat, maka semua bangunan yang berdiri di atasnya harus ditata ulang. Kalau perlu dibongkar saja, meski telah menjadi milik pemodal besar. Mestinya tidak ada main mata lagi. Jangan hanya menyalahkan para penghuni bantaran dan palung sungai yang umumnya masyarakat miskin.
*) Pengamat manajemen sumberdaya air, mantan Direktur Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum, tinggal di Jakarta Selatan.
Problema Urbanisasi Pasca Mudik
Oleh: Kusen Suseno*
Setelah mudik, pada gilirannya pasti terjadi arus balik. Yang menarik, jumlah arus balik diperkirakan lebih besar daripada yang mudik menjelang Lebaran lalu. Dengan kata lain, para pemudik kembali ke kota dengan jumlah pengikut yang lebih banyak. Mengapa? Para pemudik mengajak atau diikuti oleh anggota keluarga, sanak saudara, dan kenalan untuk turut tinggal di kota.
Siapa pun paham, orang-orang yang turut dalam robongan arus balik atau ikut keluarga, kenalan, atau teman ketika mereka kembali ke kota bermaksud mengadu nasib. Mencari kehidupan lebih baik di kota-kota besar, semacam Jakarta dan Surabaya.
Ada dua faktor pendorong (push factor) warga yang ikut dalam arus balik. Pertama, kota-kota besar --betapapun warga yang turut dalam arus balik itu tidak memiliki pendidikan dan skill memadai-- lebih menjanjikan perbaikan kesejahteraan. Kedua, desa atau daerah asal orang-orang yang bermigrasi ke kota melalui arus balik setelah Lebaran itu sama sekali tidak memberikan jaminan perbaikan masa depan. Desa tetap terbelakang. Desa tetap tertinggal. Taraf kehidupannya masih sampai kategori miskin.
Adanya tren keengganan anak muda untuk menekuni sektor pertanian juga menjadi variabel yang menentukan proses migrasi ke kota. Beberapa riset menunjukkan, serendah-rendahnya jenis pekerjaan yang dilakukan seorang migran di kota, senantiasa memperoleh pendapatan yang lebih baik dibandingkan sewaktu berada di desa. Ini misalnya tercermin dari pemungut puntung rokok, pengumpul kertas, dan tukang semir sepatu di Jakarta yang memperlihatkan kenaikan pendapatan sebesar dua hingga tiga kali lipat dibandingkan penghasilannya di desa. Dengan adanya kesenjangan upah itu, maka pilihan untuk berurbanisasi adalah hal yang rasional secara ekonomis bagi mereka.
Meskipun urbanisasi merupakan pilihan yang rasional bagi para migran, tetapi ia menjadi problem besar bagi pembangunan kota. Proses perpindahan penduduk dari desa ke kota yang tanpa terkendali, pada akhirnya akan membawa preseden buruk bagi pembangunan di kota.
Urbanisasi tersebut akan menimbulkan masalah tenaga kerja, baik pengangguran maupun setengah pengangguran, yang diikuti dengan meluasnya aktivitas sektor informal di kota. Ini akan mengakibatkan kualitas hidup para migran menjadi minim, dan kebanyakan mereka hanya mampu hidup secara subsistem. Kondisi ini pada gilirannya akan menimbulkan gejala kemiskinan. Lahirnya daerah-daerah slum dan squater merupakan representasi dari gejala kemiskinan tadi.
Pengelompokan tempat tinggal berdasarkan asal daerah/etnik, juga menjadi salah satu ekses negatif yang timbul sehubungan dengan arus urbanisasi. Adanya kampung Cina, kampung Jawa, kampung Batak, kampung Madura dan lainnya, tentunya sangat potensial dalam menciptakan konflik antarwarga yang berbasis pada perbedaan etnik. Itu adalah problem-problem yang timbul dari adanya arus urbanisasi yang tidak terkendali, yang di Indonesia biasanya menggejala kuat pasca Lebaran Idul Fitri saat arus balik dari mudik terjadi. Sekarang yang dituntut adalah apa solusi untuk hal itu.
Pemahaman para praktisi pembangunan selama ini cenderung melihat arus urbanisasi hanya dari aspek masalah ekonomi dan tidak pernah dilihat dari perspektif lain. Pemahaman yang bersifat parsial itulah yang pada akhirnya menghasilkan kebijakan-kebijakan yang kurang komprehensif di mana formulasi kebijakan yang dibuat hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata.
Tidak mengherankan bila pengalaman empiris mengindikasikan bahwa pendekatan ekonomi yang dilakukan pemerintah selama ini kurang membawa hasil maksimal. Strategi pembangunan pedesaan seperti pembangunan pusat-pusat pertumbuhan (growth center) maupun program kawasan terpadu (melalui peningkatan produktivitas dan diversifikasi usaha tani, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha ekonomi non-pertanian, peningkatan sarana fisik desa, dan peningkatan landasan mutu lingkungan hidup) ternyata kurang efektif dalam mencegah arus migrasi yang masuk ke kota.
Ketidakmampuan pendekatan ekonomi dalam memecahkan problem migrasi itu semestinya menjadi titik masuk (entry point) untuk mencari alternatif pendekatan lain. Dalam konteks ini, pendekatan budaya selayaknya bisa pula diimplementasikan sebagai sebuah alternatif untuk mengatasi arus urbanisasi tersebut.
Kegagalan program Bangga Suka Desa yang pernah dicetuskan oleh pemerintah disebabkan oleh tidak terintegrasinya dua pendekatan di atas. Desa-desa yang punya potensi budaya, sebetulnya bisa diangkat sebagai desa wisata percontohan yang pada akhirnya bisa memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan ekonomi desa dan daerah. Pendekatan budaya itu pada hakikatnya tidak berarti meliputi ruang hampa belaka.
Sementara pendekatan ekonomi-budaya harus berjalan secara integrated sehingga formulasi kebijakan yang dibuat bisa betul-betul mengenai sasaran. Peranan dan kemampuan pemerintah dalam memecahkan masalah migrasi tersebut sebetulnya hanya bisa kita tuntut pada penyusunan seperangkat regulasi yang berfungsi untuk membatasi arus urbanisasi.
Solusi pencegahan atas berbondong-bondongnya migran baru lewat arus balik bukan operasi kartu identitas semacam rasia KTP. Bukan menangkap penduduk yang ber-KTP luar kota dan memulangkan ke daerah asal karena mereka dianggap sebagai "sampah" atau pemicu ledakan pertumbuhan penduduk kota karena migrasi. Solusi untuk menangkal migran baru setelah Lebaran, antara lain, adalah mengurangi jumlah penduduk miskin. Juga memperluas peluang kerja dan mempercepat pembangunan daerah tertinggal.
*) Alumnus Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, tinggal di Jakarta Pusat.
Anak Tiri Itu Bernama Pendidikan
Kembali, wacana mendesak agar pemerintah segera merealisasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi tema sentral dalam pelbagai diskusi yang diadakan oleh pemerhati, praktisi dan pengamat pendidikan. Hal ini didorong oleh kenyataan bahwa pada tahun anggaran 2008, pendidikan masih saja belum mendapat porsi sebagaimana mestinya.
Pada pidato Presiden Yudhoyono di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 2007 lalu, disebutkan anggaran untuk departemen pendidikan nasional (Depdiknas) pada tahun anggaran 2008 ditetapkan Rp 48,3 triliun, atau 5,7 persen dari total belanja pemerintah yang sebesar Rp 836 triliun. Anggaran ini tentunya sangat jauh dari amanah UUD 1945.
Pertanyaan yang muncul kemudian mengapa pemerintah masih saja menganaktirikan pendidikan dibanding dengan bidang atau sektor lain? Ada apa dengan pendidikan di Republik yang didirikan oleh para guru ini?
Pendidikan masih saja tidak menjadi hal yang penting di Republik ini. Pendidikan masih saja menjadi momok menakutkan bagi pemerintah. Pemerintah sepertinya takut jika rakyat di negeri ini pandai dan mempunyai kemandirian. Ia takut jangan-jangan ketika rakyat pandai banyak program kerja yang telah disusun rapi dimentahkan. Lebih dari itu, pemerintah sepertinya ingin terus berkuasa hingga akhir hayat, dengan memelihara kebodohan di negara yang merdeka pada 17 Agustus 1945 ini.
Belajar dari perjalanan sejarah peradaban dunia, kita akan menemukan bahwa bangsa-bangsa yang sekarang maju seperti Amerika Serikat, Jerman, Jepang, dan sekarang disusul China, India, Malaysia, Korea Selatan, Singapura, dan Thailand adalah negara-negara yang sejak memulai pembangunannya mendudukkan pendidikan sebagai prioritas pertama. Negara-negara ini menganut paradigma “To Build Nation Build Schol” (H Soedijarto, Kompas, 13/9/2007).
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia sampat saat ini belum mampu meletakkan prioritas pembangunan berbasis pendidikan.
Mental kolonialis
Sebagai bekas jajahan Belanda, pejabat kita masih mewarisi tradisi luhur kolonialis. Ia tidak ingin rakyatnya pandai apalagi mampu membaca, menulis, dan menganalisis dengan baik. Pemerintah takut kursi kekuasaan yang telah diraihnya dengan susah payah akan hilang begitu saja.
Mental kolonialis yang telah hengkang dari bangsa Indonesia sejak 62 tahun silam masih membekas dalam pikiran pemerintah Indonesia. Kekuasaan adalah hal yang menyenangkan, mendapat pengakuan (sanjungan) dari masyarakat dan dapat mengangkat derajat serta martabat pribadi dan keluarga hingga anak cucu.
Pikiran primordial ini sulit dihilangkan dalam tradisi keseharian pemerintah. Mereka lebih bangga meletakkan sektor lain, seperti ekonomi sebagai andalan program kerja. Akan tetapi, apa yang terjadi? Kenaikan harga sulit dikendalikan. Kelangkaan minyak tanah menjadi pemandangan setiap hari. Korupsi masih saja menjadi pekerjaan harian dan seterusnya. Gagal. Itulah yang patut disuarakan.
Demikian pula, dengan sistem pertahanan dan keamanan. Pemerintah Indonesia tidak bergeming sedikitpun melihat banyaknya TKI disiksa oleh majikannya di Malaysia dan Arab Saudi hingga meninggal dunia. Perjanjian pertahanan dan keamanan dengan Singapura pun tidak lebih baik. Bangsa besar seperti Indonesia hanya dijadikan bulan-bulanan negeri dengan luas sepersepuluh dari Pulau Jawa itu. Lagi-lagi gagal dan rapuh.
Sistem politik dan pertahanan dalam negeri. Sebagaimana telah diungkapkan oleh Radhar Panca Dahana (Kompas, 8/9/2007), di dalam negeri, politik pemerintah tampak begitu sensitif dan defensifnya dalam menghadapi kritik, protes, atau serangan-serangan dari lawan-lawan politisnya. Keluar, kita terus berada pada posisi yang minor dan tertekan. Lagi-lagi tidak memuaskan.
Mungkin tidak ada hal yang membanggakan di negeri ini. Semua serba mepet kalau tidak mau disebut memprihatinkan.
Hal ini semua dikarenakan tidak kunjung direalisasikannya anggaran minimal 20 persen dalam APBN. Masyarakat Indonesia menjadi bodoh dan tidak berdaya. Anak-anak miskin terpaksa turun ke jalan untuk mendapatkan sesuap nasi. Akan tetapi, nasibnya akan segera berakhir, karena Pemda DKI Jakarta akan menggusur mereka dengan Perda Ketertiban Umum (KU).
Guru-guru dari daerah menjerit dan menangis akibat gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap hari. Guru-guru pun meratapi nasib karena gedung sekolah sebagai tempat belajar mengajar tidak kunjung direnovasi. Peserta didik harus menumpang di rumah warga dengan fasilitas seadanya seperti di SD Pojok III Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di sisi lain, gedung wakil rakyat di Senayan yang masih kokoh berdiri akan segera direnovasi dengan anggaran APBN 40 miliar.
Para guru besar (profesor) harus banyak mengajar di kampus dan “ngamen” dari seminar ke seminar untuk dapat membeli buku baru. Karena, gajinya tidak cukup untuk biaya transport.
Sungguh pendidikan di Zamrud Khatulistiwa ini menjadi anak tiri. Anak tiri yang harus mau menerima perlakuan kasar dari Sang Ibu tiri.
Sadarlah wahai pemerintah. Engkau dipilih untuk memimpin bukan untuk menjadi penguasa. Segera realisasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen, sebelum bangsa ini benar-benar runtuh.
*) Penulis Buku Manifesto Pendidikan Indonesia, tinggal di Yogyakarta
RUU BHP, (B)ikin (H)ancur (P)endidikan
Masalah Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang saat ini tengah digodok oleh DPR terus menuai kritik dan kecaman, terutama dari kalangan yang peduli terhadap masalah pendidikan.
Kalangan mahasiswa, LSM, maupun masyarakat di berbagai kota besar menggelar demonstrasi menolak RUU BHP. Alasannya, sebagian besar alur dalam RUU tersebut justru ”menjual” sektor pendidikan kepada pemodal-pemodal besar dan tak lagi berorientasi pada pencerdasan kehidupan bangsa, serta kian ”melanggengkan” sistem kapitalisme dalam jagat pendidikan.
Memang, terkait dengan RUU BHP, sikap kritis masyarakat mutlak diperlukan. RUU BHP harus dikritisi secara serius dan disikapi secara bijak sebelum disahkan menjadi UU yang pada gilirannya pasti diberlakukan bagi seluruh institusi pendidikan di negeri ini.
Hal ini sangat urgen, mengingat model yang ada dalam RUU BHP itu bukannya memberi peluang yang lebih luas bagi warga negara untuk memperoleh layanan pendidikan (dasar hingga perguruan tinggi) yang bermutu, namun sebaliknya, malah akan ”merenggut” hak dan atau ”mengebiri” serta mempersempit akses warga negara --terutama wong cilik pada aras grassroots-- ntuk memperoleh layanan pendidikan yang murah (dan bermutu).
RUU BHP menghendaki agar pengelolaan sekolah dan perguruan tinggi ”lepas” dari intervensi pemerintah dan dikelola dalam sebuah model ”privatisasi”. Publik tentu amat mafhum, bahwa istilah ”privatisasi” sangat kental dengan pendekatan modal. Artinya, konsep liberalisme dan kapitalisme --di mana model pelayanan sudah membidik segmen tertentu demi perputaran modal-- begitu kuat melekat di dalamnya.
Dengan model BHP, berarti pula bahwa neoliberalisme dalam bidang ekonomi-politik bukan saja telah ”diizinkan” untuk menyusup, tetapi sudah nyata-nyata dibebaskan untuk ”mengintervensi” dan menguasai bidang pendidikan yang menjanjikan pendidikan berorientasi profit an sich.
Konsekuensi logis model pendidikan yang dikembangkan melalui upaya privatisasi (baca: pendekatan modal) ini adalah bahwa sekolah dan atau PT ”dipaksa” untuk saling berlomba-lomba ”memasarkan” dirinya. Tak pelak, aneka cara pasti akan ditempuh untuk menjaring siswa dan mahasiswa baru sebanyak-banyaknya untuk mengakumulasi dana.
Dalam tataran ini, jika tidak diantisipasi, bukan tidak mungkin prinsip homo homini lupus akan terjadi dalam jagat pendidikan kita. Sekolah dan PT yang ”kuat” akan ”memakan” (mematikan) sekolah atau PT kelas ”teri” yang banyak dihuni oleh kaum miskin-papa.
Sebenarnya, tak usah menunggu RUU BHP disahkan menjadi UU, untuk saat ini saja, realitas homo homini lupus dalam dunia pendidikan sudah lazim terjadi dan tampak nyata di hadapan publik. Lihat saja, penyelenggaraan pendidikan berbiaya mahal telah merambah, tidak hanya di PT, tapi juga ke sekolah-sekolah di pelosok desa.
Pungutan biaya pendidikan dalam berbagai macam nama dan model, dengan dalih klasik ”untuk meningkatkan kualitas pendidikan”, kian marak dan besarnya juga kian melangit. Akibatnya, pendidikan hanya mampu dijangkau oleh mereka yang secara ekonomi diuntungkan oleh struktur dan sistem sosial yang ada. Sedang mereka yang datang dari kelas yang dieksploitasi secara ekonomi, jelas tidak akan dapat menjangkau pendidikan (murah) yang sejatinya sangat mereka idam-idamkan.
Mereka yang memiliki uang dan mampu membayar, akan menikmati layanan pendidikan yang bermutu. Sebaliknya, mereka yang tidak mampu membayar pendidikan tidak akan mendapat akses dan layanan pendidikan (yang bermutu). Artinya, orang miskin benar-benar dilarang sekolah!
Hal ini tentu menjadi sebuah ironi, mengingat kesempatan untuk memperoleh pendidikan (yang bermutu dan murah) adalah hak setiap warga negara, apapun status sosial ekonominya, serta tidak bisa diganggu gugat karena telah dijamin oleh konstitusi (pasal 31 ayat 1 dan 2 UUD ’45).
Terkait RUU BHP dan bayangan masa depan kelam dunia pendidikan nasional dengan adanya realitas ”sekolah kian mahal” ini, tak terlalu berlebihan kiranya, jika kita ajukan satu pertanyaan retoris; ”Sebagai penentu kebijakan (decision maker), dalam tataran manakah pemerintah kita telah berhasil memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya, jika sekadar niat memberikan akses seluas-luasnya bagi rakyat untuk mengenyam pendidikan yang murah saja ternyata tak punya?”
Padahal hanya melalui pendidikan, optimalisasi kemanusiaan manusia peserta didik sangat dimungkinkan sehingga mereka dapat bersosialisasi, beradaptasi (dalam arti yang seluas-luasnya), dan mempertahankan keberlangsungan eksistensi kemanusiaannya di tengah berbagai tantangan dan perubahan yang terus terjadi saat ini.
Kini, seakan tak ada yang bisa menyangkal bahwa dalam tataran realitas, pendidikan tak lagi menjadi sarana yang bisa mewujudkan pencerahan (enlightenment) dan pemberdayaan (empowerment) kehidupan masyarakat. Pendidikan sudah tercemar oleh kepentingan ekonomi para penguasa dan pengusaha demi ”melanggengkan” atau melegitimasi kekuasaan dan dominasi mereka (Mansyur Fakih,2001).
Artinya, apa saja yang terkait dengan dunia pendidikan kita, seakan telah menjadi komodifikasi (commodification), dikamuflasekan, diperdagangkan, dan digunakan ”secara tidak benar” untuk mengakumulasi kapital demi mendapatkan keuntungan. Dalam tataran ini, sangat jelas bahwa konsep pendidikan untuk semua (education for all) --yang selama ini digembar-gemborkan pemerintah-- menjadi ”tak berlaku” lagi, bahkan mandek sebatas utopia (mimpi) belaka.
Pun, gaung pendidikan murah --apalagi gratis-- yang selama ini diperjuangkan oleh mereka-mereka yang pro wong cilik juga akan semakin sayup. Dampaknya, tradisi umat manusia untuk mempertahankan eksistensi kemanusiaannya melalui media pendidikan menghadapi tantangan yang mahaberat.
Jika RUU BHP nantinya jadi disahkan menjadi UU BHP, maka kian jelas menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah kita mulai (bahkan benar-benar ”telah”) ”melenceng” jauh dari arah pendidikan sesuai amanat UUD 1945. Kian gamblang pula menggambarkan bagaimana proses ”pengingkaran” dan ”pencederaan” atas ideologi pendidikan sedang berlangsung di negeri berpenduduk 220 juta jiwa ini. Semoga konsep BHP tidak ”Bikin Hancur Pendidikan”!
*) Mahasiswa FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Makna Tranformatif Idul Fitri
Oleh: Nurani Soyomukti*
Ajaran Islam tentang kesucian manusia telah inheren dengan misinya untuk menyelamatkan umat manusia, bahkan juga berusaha mensucikannya dalam sebuah keberadaan kehidupan dunia dan akhirat. Islam berasal dari kata “salama”, yang artinya selamat. Cita-cita Islam untuk membentuk ‘manusia dalam sebaik-baiknya bentuk’ (fiahsani taqwim) juga berkorelasi dengan hakekat kelahiran itu sendiri (Q.S. 95: 4).
Setiap kelahiran sebenarnya adalah potensi bagi kebajikan. Ketika seorang bayi lahir, ia bersih suci, murni, karena belum dibentuk oleh struktur sosial yang ada. Keburukan situasi sosial akan mencemari perkembangan bayi tersebut. Jadi, perjuangan untuk menciptakan situasi sosial yang kondusif bagi kemanusiaan adalah tugas sejarah yang diakui dan dianjurkan sebagai kewajiban ajaran semua agama, termasuk Islam.
Sesungguhnya yang dimaksud dengan “manusia” adalah suatu konsep yang belum final kalau hanya ditinjau dari kondisi materinya. Kalau dipahami dari kenyataan bahwa ia memiliki logika biologis, memiliki kebutuhan-kebutuhan, pada dasarnya karakteristik itu juga dimiliki oleh binatang, bahkan tumbuhan. Sepanjang diamati berdasarkan bagaimana ia makan-minum, kegiatan seksual, adanya kebutuhan-kebutuhan dan kesenangan-kesenangan, maka watak ini juga dimiliki oleh binatang. Hakekat manusia adalah makhluk yang sadar akan lingkungannya. Ini bisa ditempuh dengan menggunakan kapasitas hati dan pikiran untuk berpengetahuan. Dunia adalah taman firdaus dengan hati dan pikiran sebagai pintu gerbangnya.
Sekarang ini kita menganalisa syarat-syarat material bagi kondisi sosial yang kondusif bagi penemuan manusia yang berkualitas, bersih, dan suci. Kita harus berangkat dari fakta bahwa tapi manusia adalah produk dari masyarakat juga. Buanglah seorang bayi ke hutan belantara yang jauh dari peradaban manusia, maka dipastikan dia akan menjadi mahkluk yang secara peradaban mirip binatang, mulai dari cara makannya, pikirannya, bicaranya, dan lain-lain.
Sistem sosial yang tidak sehat seperti saat ini juga hanya menjadikan manusia hanya tunduk pada egonya: Ego spesies yang menghinggapi makhluk manusia, ego yang tidak bisa membukakan pikiran dan hatinya untuk mewujudkan harmoni kehidupan sebagai manusia yang otentik. Ego spesies inilah yang membuat mereka merasa sudah menjadi manusia (dalam pengertian kualitatif), merasa sudah jadi ‘fi ahsani taqwim’ (mahkluk yang sempurna). Pada hal mereka sama sekali belum sedikitpun berpikir tentang parameter apa yang menyebabkan mereka disebut sebagai manusia. Mereka mengaku berbeda dengan spesies lain, misalnya hewan dan tumbuhan; tetapi, sekali lagi, apakah hanya dengan aktivitas berupa makan, minum, seks, dan pelampiasan-pelampiasan kebutuhan (yang juga dimiliki mahkluk lain) telah memberikan penjelasan bahwa mereka “manusia jadi”?
Parameter kemanusiaan yang diperlihatkan oleh para nabi dan filsuf nampaknya, meskipun dalam hal tertentu sangat berbeda, bisa dikatakan bertemu dalam suatu titik temu—walaupun diagnosa kemanusiaan tersebut memang tidak akan pernah sempurna karena manusia selalu tunduk pada misteri kosmos. Tapi setidaknya diagnosa kemanusiaan dan rekomendasi yang dibuat bisa dijadikan dasar untuk menciptakan hubungan sosial yang lebih baik. Sejarah dibimbing oleh tenaga produktif dengan pikiran dan hati yang rindu masa depan, muaranya yang terus dicarinya. Air mengalir mencari muara tempat bertemu cita-cita kemanusiaan dari keeping-keping perjalanan sejarah yang melintasi semua bangsa, benua, dan bahasa.
Muara itu dapat direngkuh dengan hati dan pikiran untuk meraih objektifitas. Dunia adalah taman firdaus dengan hati dan pikiran manusia sebagai pintu gerbangnya. Manusia pilihan, otentik dan menyejarah. Mereka selalu merengkuh kehidupan dalam genggamannya, disinari pengetahuan tentang keberadaannya dan hubungan-hubungannya dengan hidup. Dan pengetahuanlah yang pertama kali bersalaman dengan cita-cita kemanusiaan.
Pengetahuan, hasil dari hati dan pikiran manusia untuk memeluk realitas. Dialah yang mencopot kedok-kedok. Yang mengetahui rencana jahat dan menyusun langkah untuk mencegahnya. Dialah tenaga produktif sejati yang mengembangkan sejarah hingga manusia telah melangkah pada peradabannya yang terus maju dan masih mencari muara.
Ketika masyarakat baru lahir, masyarakat lama ditinggalkan. Bayi baru telah lahir, mungkin mengorbankan banyak hal. Ibu bisa berdarah-darah (dan bahkan dijemput kematian), tetapi Ibu bisa sehat dan selamat atas kelahiran anaknya. Kelahiran adalah hasil dari pemberontakan. Darah lahir karena bertabrakan antara cita-cita baru dengan keinginan lama. Pengetahuan lama yang konservatif menginginkan kebodohan, pengetahuan baru menginginkan cita-cita mulia yang menaungi masa depan umat manusia. Pengetahuan baru yang objektif membawa pencerahan.
Ketika lahir di dunia manusia berada dalam keadaan bersih, tak ternoda, tak berdosa, putih kosong tanpa tulisan serta tiada coretan: Fitri. Ketika muncul suara yang keras dan merengek-menangis, telah ditandai munculnya sebuah kehidupan baru. Berlumur darah dan ketuban dari Ibu, telanjang tanpa selembar kainpun. Tanpa celana, baju dan kebudayaan… tanpa koteka tanpa jas almamater tanpa mahkota dan tanpa pakaian resmi seperti para legeslatif dan majikan yang telah terlanjur jadi orang kotor.
Sejak kelahirannya manusia telah ditakdirkan miskin, tapi murni, tulus, tanpa tuntutan dan tak ternoda apalagi oportunis. Siapa dan apa yang disalahkan kemudian?: Setelah besar mereka berlagak secara vulgar di hadapan dirinya, menyangkal keabsahan dan keotentikannya, menempatkan diri sebagai makhluk hipokrit dan penipu—dan terparah lagi menciptakan jaring-jaring penindasan dan kemunafikan yang dilembagakan: Perbudakan, Feodalisme, Kapitalisme yang membuat manusia dalam perkembangannya menjadi sakit, penakut, angkuh, hipokrit, peragu, dan pengecut.
Kondisi manusia pun dibentuk oleh sejarah dan struktur sosial. Maka kemanusiaan yang sejati akan bergerak untuk mencari muara, mengatasi kontradiksi dan bergerak maju dengan bimbingan kerja, hati dan otak, menuju cita-cita umum manusia: masyarakat yang kondusif bagi keberadaannya. Tenaga produktif terus berkembang dan akan menghancurkan hambatan-hambatan material dan hubungan produksi yang membelenggu dan mengasingkannya.
Manusia, untuk membedakannya dengan binatang, adalah makhluk yang berpikir. Kemampuan berpikir ini secara nyata terus berkembang dengan ditemukannya barang-barang dan peralatan-peralatan yang dipakai sebagai ukuran bagi keberadaban “manusia”. Ditemukannya alat-alat baru (modern) yang membantu kemudahan hidup serta memungkinkan besarnya pleasure yang semakin bertambah, celakanya, selalu dipahami sebagai patokan keberadaban itu. Pada saat yang sama kepemilikan pribadi dan kepemilikan akses-akses produksi memberanikan orang untuk menyebut diri mereka sebagai “manusia”. Perasaan “kemanusiaan” mereka diuji dengan memuasi kenyataan yang dilihat atas ketidakmampuan orang lain dalam mengakses hal-hal yang mampu memenuhi kebutuhan universalnya.
Esensi kemanusiaan, dalam anggapan spesies seperti itu, sebenarnya secara tidak disadari bergeser ke orientasi kebencian, keserakahan, narsisisme yang dibungkus dalam nuansa kesenangan, humor, dan pemuasan diri dalam dunia hiperrealnya. Akibatnya, manusia” tersebut merasa menjadi manusia hanya karena dia merasa kaya atas kepemilikan pribadi dan jangkauan akses-akses produksi yang dibanggakan. Kaya seperti itu barangkali lebih inheren dalam naluri spesies binatang yang selalu memuasi kemudahan pemenuhan kebutuhan laparnya serta kekuasaan untuk mendapat mangsa.
Sekarang, dari watak manusia sebagai makhluk berpikir, rasio manusia dalam corak produksi yang tidak setara dan menindas pada kenyataannya hanya lebih banyak digunakan untuk “memintari” orang lain. Hubungan ekonomi penindasan akan melahirkan pola pikir, kesadaran, dan ideologi yang melanggengkan penindasan itu.
Utamanya dalam masyarakat sekarang, watak manusia terutama adalah keniscayaan nafsu; maka kecerdasannya hanya akan digunakan semata-mata untuk memenuhi nafsu melalui kompetisi dalam masyarakat kapitalistik ini. Kepintaran dalam pengertian ini merupakan kepintaran yang menutup diri dari kemampuan dan kemauan untuk berbagi dengan orang lain dan masyarakat. Dalam sistem penindasan, watak ini telah mendapatkan fondasinya dalam struktur dan sistem ekonomi-politik, sosial dan budaya.
Sebagai manusia yang juga berada dalam hukum dialektika dengan alam, maka pencarian-pencarian bagi proses evolusi batin menuju makhluk yang berkualitas akan diikuti dengan tantangan-tantangan baru. Dan tentunya sebagai mahkluk yang dinamis terhadap alam, manusia akan selalau bergerak menghadapi perlakuan-perlakuan yang berkontradiksi dengan dirinya sendiri. Wallahu’alam.
*) Sarjana Hubungan Internasional FISIP Universitas Jember, kini aktif di Jaringan Kaum Muda untuk Kemandirian Nasional (JAMAN)
Selasa
Dunia Maya: Berbagi Kisah Warga Kota
OLEH: DIDIK PURWANTO
Internet telah membuat segalanya menjadi mungkin. Informasi apapun dan dari belahan bumi manapun bisa kita dapatkan dengan mudah di internet. Mulai dari berita, musik, gambar, video bahkan berkomunikasi via internet pun bukan menjadi hal yang aneh dalam dunia digital tersebut. Teknologi telah membuat jarak antar negara semakin tipis dan tak terbatas.
Seperti yang dilakukan oleh generasi muda Bali, Centonk dan kawan-kawan yang membuat situs portal www.beritabali.com. Digitalisasi berita yang dirintis sejak masih berstatus mahasiswa tahun 1997 tersebut terinspirasi dari portal berita luar negeri www.analova.com dengan konsep yang sama. Karena masih sibuk, portal tersebut sempat berhenti dan kembali muncul akhir Juli 2007. Dengan tagline Terkini Dari Bali, situs yang awalnya bernama www.balitoday.com ini telah melihat kejenuhan masyarakat dalam menikmati informasi secara cetak. ”Pola distribusi media cetak sangat terbatas, kami ingin meraup pasar yang lebih luas dengan membuat portal agar bisa dinikmati di belahan bumi manapun. Terlebih sebagai destinasi wisata terbaik di dunia, BeritaBali ingin menjadi andalan portal berita terkini dari Bali,” ujar Centonk.
Beda dengan beritabali.com yang cenderung komersial, portal www.balebengong.net bersifat portal sosial. Portal yang diangkat dari tulisan di blog gratisan ini terinspirasi dengan semangat para warga dalam melaporkan berita keseharian atau fenomena citizen journalisms yang kian marak. Fenomena ini ditemukan di Korea Selatan pada ibu rumah tangga yang mengelola portal www.ohmynews.com di tahun 2003-2004. Cerita tentang keseharian, ketidakpuasan terhadap regulasi pemerintah dan hal menarik sehari-hari lainnya banyak dituangkan dalam portal tersebut. Terlebih media blog (diari online gratis) pun cukup mewarnai jagat maya dan menghebohkan para penggila internet waktu itu.
Ajang ketidakpuasan pada media cetak dan elektronik yang sengaja hanya memuaskan nafsu investor, membuat warga semakin sadar pada kepentingan tertentu para pemilik modal. ”Media sekarang cenderung elit, hanya mementingkan materi semata. Suara-suara arus bawah banyak dianaktirikan dan dimanipulasi sehingga warga kurang bisa menyuarakan aspirasinya,” ucap Anton Muhajir, pengelola balebengong. Portal sosial bertajuk Tempat Denpasar Berbagi Kabar ini makin mengokohkan sebagai portal yang lebih menyuarakan jurnalisme warga. Sampai saat ini sudah tercatat 20 kontributor aktif yang mewartakan Denpasar dan sekitarnya dalam kehidupan sehari-hari. ”Saatnya warga tidak hanya membaca berita tapi bisa menulis berita,” tambahnya.
Indonesia Peringkat Enam Kejahatan Internet
Banyak keuntungan yang didapat dengan mengakses internet. Meskipun tidak dipungkiri, tidak sedikit ekses negatif yang ditimbulkan dengan terbukanya peluang penyalahgunaan tehnologi tersebut. Menurut survei AC Nielsen 2001, Indonesia menduduki peringkat enam dunia dalam hal kejahatan internet. Dan, ranking empat di Asia. Hampir 90 persen adalah kejahatan kartu kredit.
Menurut salah satu pengamat teknologi internet di Surabaya sekaligus mahasiswa S2 Ilmu Hukum, Esther Dwi Magfirah, beberapa manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan internet di antaranya tidak mengenal batas waktu, jarak maupun ras, golongan maupun agama. Yang tidak kalah penting, internet dapat memberikan informasi untuk kehidupan pribadi, mulai kesehatan, hobi sampai pengembangan pribadi, rohani dan sosial. Informasi juga diberikan bagi para profesional atau pekerja. Mulai ilmu pengetahuan, bisnis sampai berbagai macam forum komunikasi lainnya.
Pengertian dari internet itu sendiri adalah sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia. Yaitu menghubungkan pemakai komputer dari satu negara ke negara lain di seluruh dunia. Di mana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif. Fenomena ‘kecanduan’ internet sendiri akan terus terjadi seiring dengan perkembangan teknologi komputer itu sendiri.
Berkembangnya teknologi tertentu, pasti akan membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan. Salah satu di antaranya adalah kejahatan internet. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Ada kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Di Indonesia sendiri dapat dikelompokkan lima jenis kejahatan internet. Yaitu pencurian nomor kartu kredit, pengambilalihan situs web milik orang lain, pencurian akses internet, kejahatan nama domain dan persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya. Kejahatan internet di Indonesia belum separah di luar negeri. Karena di luar negeri pelaku kejahatan bisa masuk data perbankan. Sedangkan Amerika Serikat adalah negara yang sering menjadi sasaran kejahatan internet.
Karena itulah, negara ini banyak menyediakan alat-alat perlindungan dan informasi yang membutuhkan bantuan perlindungan bagi diri mereka sendiri. Baik itu kejahatan perorangan maupun perusahaan. Security Advisor dari CA menawarkan sistem keamanan secara gratis, RSS feeds, pengamat PC dan blog tetap yang selalu diperbaharui oleh para peneliti dari CA. Tim peneliti ini juga menjaga seluruh portfolio dari CA agar dapat digunakan dengan aman, SMB dan kegiatan-kegiatan konsumen akan diperbaharui secara terus menerus.
Dukung Speedy, Telkom Siapkan Jaringan Fisik Optik
Era globalisasi telah datang dan memaksa kita mengikutinya. Arus globalisasi melaju dengan deras. Bila kita tidak siap, maka akan tertinggal. Kemajuan teknologi komunikasi di era global ini memberikan banyak manfaat. Baik untuk para pengguna jaringan telekomunikasi maupun para penyedia jaringan.
Kemudahan dalam berkomunikasi secara cepat ini dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, seperti mahasiswa, karyawan maupun instansi-instansi. Untuk melayaninya maka jaringan telekomunikasi lewat internet sangat dibutuhkan. Keuntungan menggunakan internet seperti mengirim email, chatting maupun curhat dengan teman. Di samping kecepatannya dalam mengakses data, pesan maupun informasi, internet juga memberikan biaya yang lebih murah dibanding teknologi komunikasi yang lain.
Banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa internet untuk berkomunikasi dengan dunia luar ini dilirik para penyedia jasa internet menciptakan produk baru yang lebih cepat, mudah dan murah. Menurut I Ketut Purwa, Sekretaris KANDATEL PT. (Persero) Telekomunikasi Indonesia, Tbk, Jl. Raya Puputan 33 Renon, Denpasar, kebutuhan akan kecepatan transfer data internet tersebut menginspirasi TELKOM sebagai penyedia jasa meluncurkan produk baru yaitu layanan koneksi internet Speedy. Tawaran akses internet berkecepatan tinggi memungkinkan terjadinya komunikasi suara dan data secara bersamaan melalui media saluran telepon (kabel tembaga). Sejak peluncuran medio Desember 2005, jumlah pengguna jaringan Speedy di Bali sebanyak 5794 klien, dengan cakupan layanan Denpasar dan Ubud saja. Pemilihan kedua kota tersebut berkaitan dengan pangsa pasar di mana Denpasar dan Ubud merupakan jantung berkumpulnya para pebisnis, yang tentu sangat membutuhkan kehadiran layanan komunikasi yang cepat.
Fasilitas yang ditawarkan dari produk Speedy ini adalah akses internet dengan kecepatan tinggi (kecepatan download sampai 384 kbps), dapat dipilih paket yang sesuai dengan kebutuhan akses internet pelanggan (pribadi, kantor/instansi, warnet), dengan biaya rendah dapat melakukan layanan komunikasi voice/facsimile dan internet tanpa saling mengganggu, koneksi ke internet selalu aktif dan dapat digunakan setiap saat, kemudahan pembayaran tagihan.
Pelanggan Speedy yang paling banyak menggunakan program terbaru ini dari kalangan pebisnis, kargo, hotel-hotel, warnet, kantor/instansi, sekolah-sekolah maupun pribadi. “Saat ini masih ada problem yang dihadapi pihak TELKOM sebagai pihak provider, yaitu layanan telepon yang tidak bisa dilalui jaringan Speedy selain telepon yang menggunakan jaringan tembaga. Bila tidak ada jaringan tembaganya maka pelanggan harus menggunakan perangkat sendiri yaitu jaringan fisik dengan optik. Dan pengadaan jaringan fisik dengan optik ini merupakan teknologi inovasi terbaru yang akan segera diluncurkan oleh TELKOM. Tujuannya adalah untuk memudahkan pelanggan yang tidak mempunyai jaringan tembaga sehingga di tempat manapun di wilayah Bali dapat memanfaatkan akses Internet Speedy,” pungkas Purwa.
Menghakimi Remaja, Hak Siapa?
Jika kita mencermati kondisi kehidupan kaum remaja saat ini, berbagai macam cemooh terlontar atas kenakalan remaja yang tak jarang malah menjurus pada tindak kriminal. Budi pekerti dan sopan santun yang kurang, sungguh membuat miris hati para orang tua (meski tidak semua remaja demikian). Uniknya, tak ada jawaban dan pemecahan, yang ada justru penyesalan tak berkesudahan serta pemberian vonis ‘salah’ pada si remaja tersebut. Adilkah?
Kita tahu, bahwa secara psikologis, masa remaja adalah masa yang rentan oleh ‘rayuan maut’ setan. Sebab, masa remaja adalah usia di mana jati diri seseorang mulai terbentuk, usia yang sedikit banyak mempengaruhi baik tidaknya diri seseorang ketika dewasa.
Harus diingat, bahwa jati diri tidak terbentuk hanya dengan satu kata: sim-salabim saja. Masa remaja adalah waktu untuk mengubah pandangan-pandangan fantasi seseorang menjadi realita. Tidak mudah mendoktrin remaja untuk menyetujui bahwa ”hal yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah”. Remaja bukan lagi anak kecil beridealisme tinggi, namun sangat idealis dalam bertindak. Mereka tidak lagi percaya kepada ksatria baja hitam, namun sejatinya sangat ingin tampil sebagai pahlawan --menggantikan si baja hitam dengan dirinya.
Untuk mencapai tindakan idealis, telinga dan mata mereka terlalu peka terhadap apa dan siapa yang mempengaruhinya. Mereka punya ‘baja hitam’ dan ‘Cinderella’ dalam bentuk ‘lain’ yang ingin sekali ditiru oleh alam bawah sadarnya (id). Dalam bentuk apa dan siapa idolanya itu, jelas sangat berarti bagi diri mereka.
Harus diakui, bahwa ketika memasuki masa-masa remaja, seorang remaja belum pasti seratus persen mau dan mampu melepas masa kanak-kanak mereka. Setidaknya mereka telah memiliki ‘alternatif’ cara sendiri demi mewujudkan apa yang mereka inginkan, yang jika dilakukan, kita belum tahu apakah akan berdampak positif atau negatif. Jadi, masa-masa ini adalah masa-masa ‘khusus’, di mana para orangtua seyogianya memberikan perhatian secara khusus pula.
Ironisnya, saat ini, banyak orangtua, yang entah apakah karena begitu terobsesi pada karir sehingga inderanya menjadi ‘kurang peka’ terhadap perubahan psikologis anak remajanya. Inilah perilaku orangtua yang tak peduli dengan ‘nasib’ anak-anak mereka. Mereka tak mau ambil pusing dengan masalah psikologis anak remaja mereka.
Banyak orangtua yang tidak memberikan perlindungan, penjagaan, dan pengawasan terhadap anak remajanya. Mereka berdalih, bahwa asal sudah terpenuhi semua kebutuhan material anak-anak mereka, selesai masalah. Sikap orangtua yang seperti inilah yang biasa disebut pola tidak peduli (non-protective action).
Ada pula orangtua, yang karena terlalu takut pada dunia, sehingga anaknya ‘dipasung’ atau ‘dihimpit’ dengan kegiatan-kegiatan yang sama sekali tak menyisakan waktu luang bagi si anak untuk berinteraksi dengan lingkungan remajanya. Tindakan orangtua ini disebut pola yang terlalu peduli (over-protective action).
Terlepas dari dampak apa yang bisa ditimbulkan dari penerapan dua pola tindakan orangtua tersebut di atas --baik non-protective action maupun over-protective action--yang pasti, dari dua perlakuan tersebut, ternyata justru banyak membawa dampak buruk bagi sang anak.
Kita juga tahu, bahwa tindakan orangtua yang buruk, tidak dekatnya orangtua dengan anak, atau orangtua yang terlalu domineering (dominan) dalam pengaturan hidup sang anak, tidak akan membuat sang anak merasakan kenyamanan dalam keluarga. Mereka kemudian mencari ‘sosok lain’ atau ‘dunia lain’, di mana segala ‘aksi’ mereka bisa didengar, diterima, dan mereka memiliki hak untuk bersuara.
Celakanya, karena tak ada yang memberitahu dampak buruk dari perilaku mereka serta tak ada contoh baik yang menyentuh jiwa mereka, maka sudah barang tentu mereka akan mencontoh figur yang membuat mereka merasa ‘lebih berarti’, sekalipun tindakan figur itu tidak masuk kategori ‘terpuji’. Dalam konteks ini, mereka merasa baru diakui sebagai laki-laki jika berani merokok dan diakui sebagai perempuan jika berhasil menggaet pacar yang membawa Jaguar ke sekolah. Harus diakui, dengan hal-hal semacam ini, mereka tentu merasa tertantang!
Kini, masyarakat harus bisa memahami dengan lebih gamblang, terkait ‘perseteruan’ yang sebenarnya terjadi di antara dua pihak, ”Remaja vs Dewasa”. Orang dewasa sering men-judge (menghakimi) remaja nakal, yakni mereka yang kebut-kebutan, merokok, mabuk, hamil di luar nikah, dan putus sekolah sebagai sosok yang ‘tidak tahu aturan’. Sedangkan remaja baik adalah yang duduk manis dengan tangan terlipat di atas meja, pergi les setiap hari, jarang berbicara, dan penurut.
Dari fenomena-fenomena di atas, orang dewasa dengan seenaknya malah melontarkan komentar-komentar tajam terhadap kenakalan remaja. Mereka bertindak sebagai hakim yang paling benar. Mereka merasa ‘sempurna’ dengan kedewasaan mereka. Padahal bila orang dewasa mau membuka mata dan membandingkan, ternyata banyak sekali tindakan orang dewasa --yang katanya sempurna itu-- yang jauh menyimpang dari apa yang telah diharuskan oleh orang dewasa itu sendiri.
Lihat saja, para anggota dewan yang (katanya) wakil rakyat, justru paling banyak makan duit rakyat. Siapa pula yang datang ke lokalisasi malam-malam dan mengabarkan pada keluarganya bahwa hari itu lembur? ltu pendiskreditan namanya! Jika orangtua boleh, kenapa anak tidak? Toh mereka sama-sama manusia bukan?
Hal yang membedakan kenakalan remaja dengan ‘kenakalan’ orang dewasa adalah bahwa remaja tidak benar-benar kehilangan kreativitasnya. Pada dasarnya mereka selalu ingin tahu, ingin mencoba, tidak tahan pada tantangan. Itu manusiawi! Maka jelas tidak adil, bila ada orang dewasa yang ‘merenggut’ pikiran-pikiran mereka dengan doktrin yang akan menghapus arti seorang remaja sebagai manusia. Semua orang normal pasti pernah mengalami hasrat yang begitu menggebu pada usia remaja mereka. Dan dalam benak remaja pasti tersimpan berbagai macam pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang tepat.
Uniknya, lagi-lagi, kebanyakan orang selalu berpikir siapa kambing hitamnya dan siapa yang paling pantas disalahkan. Dan tentu saja, kebanyakan orang (dewasa) pasti menempatkan si remaja pada pihak yang lebih bersalah. Sungguh ironis! Orang dewasa sepertinya hanya ingin menangnya sendiri. Mereka tidak pernah berpikir bagaimana cara menghapuskan kesalahan tersebut, supaya tidak ada lagi remaja yang menjadi korban-korban setan selanjutnya.
*) Aktif bergiat di Divisi Sosial, Pusat Pengkajian Kebangsaan, Yogyakarta.
Sabtu
Tebang Pilih Razia Software?
Aparat kepolisian bekerja sama beberapa pihak, terus merazia semua jenis barang bajakan, baik kaset, CD, DVD maupun software. Dalam razia, polisi tidak tebang pilih, baik para pembajak software yang terkategori besar maupun sampai bisnis di pinggiran jalan. Apalagi itu jelas melanggar HAKI.
Razia terbesar yang pernah dilakukan Polda Jatim adalah menyita 179 unit PC oleh Polwil Malang yang berasal dari sebuah warnet. Di warnet tersebut hanya manfaatkan 1 unit master software original yang digandakan ke komputer lain. "Berdasarkan UU 19 tahun 2002 tentang HAKI, komputer itu telah masuk dalam kategori bajakan," papar Kanit Industri Perdagangan Polda Jatim, AKP Daddy Hartadi.
Dibanding merazia jenis bajakan lain, razia software lebih sulit karena kemampuan SDM penegak hukum di bidang IT kurang maksimal termasuk di instansi kepolisian. Untuk deteksi software palsu atau tidak juga perlu penelitian mendalam karena sulit membedakan yang asli dan palsu. Secara sepintas, bedanya hanya pada harga, yang palsu harga jual lebih murah dibanding asli.
Menurut pengakuan korban dan pelaku, kejahatan HAKI berkaitan dengan praktik penjualan bukti keaslian software sistem operasi Microsoft berlisensi. Modus operandi, para pembajak mengelupas (peeled) logo stiker Certificate of Authenticity (COA) pada software Microsoft yang menempel pada komputer lama, lalu COA dijual lagi dengan harga lebih murah dari harga asli.
Dalam kasus pembajakan, polisi menggunakan UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (denda Rp 500 juta). Penyidik juga menggunakan pasal 72 ayat 1 tentang memalsukan hak cipta dan pasal 73 ayat 1 tentang penggandaan.
Razia kaset, CD maupun DVD bajakan juga sering dilakukan di wilayah Polda Jatim. Hingga kini, sering ditangkap para pedagang barang bajakan sedangkan produser (pengganda) jarang diamankan karena miliki jaringan kerja yang sangat luas. Mereka miliki hubungan dengan beberapa negara di Asia. Soal alat-alat operasional seperti mesin pengganda juga banyak dijualbelikan secara bebas. Dari hasil sitaan Polda Jatim diketahui, kebanyakan mesin berasal dari Cina, Jepang dan Eropa.
Langka
Awalnya persediaan perangkat komputer di pasaran sangat sulit ditemukan. Meski ada, jelas harganya sangat mahal. Untuk satu software asli, harganya bisa satu jutaan lebih, dan bajakan bisa dibeli dengan Rp 20 ribuan. Potensi ini dimanfaatkan para oknum teknisi komputer untuk menciptakan perangkat komputer seperti asli, lalu dilego ke pasaran dengan harga murah. Peluang ini dijadikan tambang emas bagi operator komputer dan karyawan sebagai pelengkap komputer mereka.
Bromo Gastriantoro, salah seorang teknisi komputer di Denpasar mengaku, awalnya memang menggunakan perangkat lunak komputer bajakan seperti software Operating System (OS) untuk menginstal komputer di tempatnya bekerja. Karena perusahaan sudah memakai komputer sejak tahun 1997, yang saat itu software komputer masih minim dan toko yang menjual program software asli belum banyak tersebar di Indonesia. Hanya sejak tahun 2002, software asli mulai banyak dijual di pasaran sehingga secara perlahan software Operating System (OS) komputer yang tidak sesuai kebutuhan diganti software asli.
”Meskipun software yang asli mahal dan mengunakan yang asli atau palsu tidak ada pengaruhnya pada CPU komputer. Tetapi saya tidak mau kena masalah dan berurusan dengan pihak berwajib kalau ketahuan menggunakan software bajakan,” tegas Gastriantoro.
Untuk mengakali harga software yang mahal dan mengantisipasi penggunaan software bajakan maka perusahaan yang menggunakan sistem komputer harus membeli komputer sesuai dengan kebutuhan. Software (program) yang diinstal pada setiap komputer harus disesuaikan dengan kebutuhan operasional kantor. Apakah untuk mengetik dan mengolah data atau membutuhkan program pengolah gambar (foto) seperti photoshop atau Corel Draw.
Hanya saja, tidak semua operator komputer dan karyawan menggunakan software asli. Sebab masih ada yang mengunakan bajakan. ”Saya menggunakan software bajakan untuk program komputer kantor karena bajet yang diberikan atasan sedikit. Sedangkan atasan tidak tahu kalau program komputer sangat mahal. Mereka cuma ingin komputernya mendapat program yang diinginkan dengan cepat. Padahal saya tahu menggunakan yang bajakan salah dan beli di galeri-galeri dengan sembunyi-sembunyi karena takut berurusan dengan polisi,” urai Dira, karyawati perusahaan swasta di Denpasar. (Wuri Wigunaningsih & Wayan Nita)
Zeenemax: Rejeki Anti Bajakan
Dunia hiburan adalah dunia yang tak habis dieksplorasi zaman. Sekaligus menjanjikan keuntungan berlimpah apabila masyarakat jeli terhadap peluang. Adnyana Basuki, putra Dewata yang akrab dengan dunia film semenjak mahasiswa ikut terjun dalam bisnis persewaan VCD dan DVD original. Berawal dari kesenangan menonton film namun sangat sulit mencari tempat persewaan yang bagus dan sistem peminjaman yang terpola, alumnus Teknik Arsitektur Universitas Udayana ini nekat untuk membangun usaha dari peluang tersebut.
Membangun usaha yang baru bukan lantas tanpa hambatan. Segala sistem pun dicoba dan meminimalisir terjadi pembajakan sistem (hacking). Pola pembelian VCD dan DVD pun langsung berasal dari distributor resmi yang menjamin kualitas film. “Walau sudah diputar 200 kali, film kami masih bagus. Jika film tidak dapat diputar (rusak), bisa ditukar dengan film sejenis lainnya, tanpa bayar lagi,”janji Adnyana Basuki yang telah merintis usaha sejak September 2002.
Untuk mendatangkan konsumen, usaha persewaan VCD dan DVD original yang telah memiliki 14 outlet di Bali, Surabaya dan Yogyakarta ini pun merangkul berbagai perusahaan selular, toko elektronik, radio, café, restoran, dan bioskop. Sistem buka non stop dari jam 8 pagi hingga 10 malam ini hanya libur saat hari raya Nyepi (khusus Bali) dan tetap buka non stop di cabang yang lain. Untuk menjadi anggota, konsumen pun cukup menyerahkan identitas diri dan membayar 50 ribu (bisa menyewa 18 film) dan 15 ribu (4 film).
Tidak terlena terhadap kesuksesan sekarang, penyuka film 12 Monkeys dan 7 Years in
Yang Aspal Diminati
Tawaran harga murah meriah membius masyarakat
Biasanya produk media cakram yang asli berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 80 ribu per keping dan jenis asli tapi palsu (aspal) hanya Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu per keping, bahkan ada yang lebih murah. Oskar Arfian, siswa kelas tiga SMU Harapan, Jl Sesetan misalnya, lebih suka membeli CD bajakan daripada yang orisinil.
“Pilihan membeli CD atau VCD tentu dilihat bukan dari asli atau palsu tetapi kita
Serupa dengan Oskar, Kadek Arini, siswa SMU Harapan pun berujar lebih suka membeli yang bajakan karena masalah harga lebih murah. ”Untuk CD, meski kopian tetapi kualitas suara yang ditampilkan tidak kalah dengan yang original. Kalau VCD, saya tidak suka membeli yang bajakan karena kualitas gambar jelek. Tetapi saya juga tidak membeli yang asli sebab mahal. Selama ini ia lebih suka menyewa di rental VCD original. ‘’Meski kita suka membeli yang bajakan tetapi kita sadar jika hal ini merugikan artisnya. Mungkin jika harga CD/VCD sudah tidak mahal lagi pasti banyak membeli yang orisinil,” kata siswi kelas dua.
Bagi Nanang, pekerja swasta daerah Sesetan, jika membeli bajakan berarti merugikan pihak yang berkreatifitas. Karena kreatifitas seseorang mahal harganya. Namun rendahnya perekonomian masyarakat, membuat orang lebih memilih yang aspal ketimbang original. ”Bagi kita yang penting bisa dilihat dan didengar, sekalipun kualitas yang ditawarkan jelek. Kalau diharuskan untuk membeli yang asli tentu perekonomian masyarakat harus ditingkatkan agar usaha bajakan di Indonesia tidak bisa berkembang,” tegas warga Sanur, Denpasar ini. (Didik Purwanto & Heni Kurniawati)
HAKI Masih Asing Di Indonesia
Oleh: Roro Sawita
Kasus-kasus pelanggaran terhadap karya cipta berupa teknologi, seni maupun sastra dalam bentuk hak paten, merek maupun royalti terus bermunculan. Kasus paling aktual saat ini terjadi pada lagu daerah Maluku Rasa Sayange yang dipakai sebagai jingle iklan pariwisata negara Malaysia. Sebelumnya karya dan produk khas bangsa Indonesia seperti Penjor Bali, kunyit, dan tahu telah dipatenkan Jepang. Buah mengkudu pun diklaim milik Amerika, bahkan kain batik telah diakui sebagai karya bangsa Malaysia.
Berbagai contoh kasus lain sebenarnya masih banyak lagi yang menimpa pada pengapresiasian karya anak bangsa di Nusantara ini. Kurangnya informasi mengenai arti penting hak kekayaan intelektual (HaKI) menyebabkan sebagian besar masyarakat dan pengusaha, terutama industri kecil dan menengah lebih senang bila karyanya disukai atau diborong pembeli.
Bila dikaji lebih jauh, sebenarnya melalui HaKI, negara bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan warga negara. Apalagi dalam sebuah karya mengandung manfaat ekonomi yang mempunyai nilai kekayaan (properti). Sedangkan bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan. Dengan HaKI masyarakat memperoleh perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya yang dimiliki, bahkan bisa juga menjadi alat promosi untuk memperluas pasar produk serta mendapat jaminan kepastian hukum.
Menurut Subdis Industri Divisi Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Bali, Drs AA Gde Agung Arya Mayun, jangka waktu perlindungan hak cipta mencapai akhir hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal. Jadi tidak ada ruginya bila seseorang mendaftarkan sebuah ciptaan. Berdasarkan data Dirjen Industri Kecil dan Menengah, sejak 1998 hingga 2007, baru 1.090 produk yang mendapat hak cipta, 556 produk memperoleh hak merek dan pengakuan desain industri baru 23.
“Sampai saat ini upaya pemerintah baru sebatas menghimbau lewat ceramah-ceramah dan sosialisasi hak paten. Cara itu belum optimal ditambah miskinnya wawasan dan pengetahuan masyarakat hingga banyak karya yang belum mendapat HaKI,” tegas Mayun.
Untuk memperoleh HAKI, seseorang perlu mendaftarkan karyanya pada Menteri Kehakiman RI lewat Direktorat Hak Cipta di setiap provinsi. Pertama, pendaftar harus membuat deskripsi penemuan, mengisi formulir, dan membayar biaya pendaftaran. Seluruh karya yang memiliki nilai teknologi bahkan jenis makanan bisa dipatenkan. Di dalam sebuah produk merek, logo dan ciptaan melekat menjadi satu sehingga apabila ada pihak-pihak yang melakukan pemalsuan atau bersifat merugikan dapat dilakukan tuntutan hukum secara pidana atau perdata yang dikenai denda sampai Rp 2 milyar.
Mr Joger: Hak Paten Kontrol Plagiat Baru
Oleh: Heni Kurniawati
Nama besar sebuah merek atau kesuksesan seseorang kadang menjadi inspirasi orang lain untuk berusaha lebih maju. Hanya saja, banyak orang yang tergiur mendapat keuntungan dengan meniru atau mendompleng nama besar merek produk orang lain. Sekalipun suatu produk dan merek sudah didaftarkan hak paten demi menghalangi para penjiplak, namun masih banyak yang memakai atau meniru sebuah merek terkenal. Salah satunya dialami JOGER, sebuah merek kaos dengan pabrik kata-kata yang khas.
Menurut Joseph Theodorus Welianadi alias Mr Joger, pemilik toko baju JOGER, Jl Raya Tuban, Kuta, meski awalnya karena desakan teman untuk mematenkan buah pikiran dan karyanya, namun akhirnya ia merasa pendaftaran hak paten sangat penting untuk melindungi karya dari para plagiator (penjiplak).
”Mendaftarkan merek atau mematenkan hasil karya, bukan untuk menjadi terkenal tetapi lebih untuk membedakan produk kita sehingga orang lain tak memakai merek yang sama,” kata mantan guide turis Jerman ini. Dengan mematenkan karya dan merek, sebut Joger, dapat melindungi hasil kreativitas para pengusaha dari para pengusaha lain yang hanya kreatif mencontoh karya orang lain untuk meraup keuntungan.
Joger sebagai pabrik kata-kata yang telah berkembang dan maju sejak tahun 1980, telah mematenkan merek, cap, dan tanda tangan secara resmi di Departemen Kehakiman RI Dirjen Kehakiman Hak Cipta, Paten dan Merek pada tahun 1986. Selain itu, merek Joger dipatenkan di tiga negara sekaligus meliputi
Meski sudah diatur dalam UU Republik Indonesia (UURI) 19 tahun 1997 tentang merek, bab XI Ketentuan Pidana, pasal 81 tentang pelanggaran hak paten, merek dan hak cipta, masih banyak orang yang memakai nama Joger untuk produk sejenis. Beberapa pedagang di pasar Sukawati, Gianyar dan PT Tora Nusantara Pacific diketahui dengan sengaja memakai nama Joger sebagai merek produk dan memperdagangkan ke masyarakat luas. Mr Joger berusaha bersikap bijak. Selama ini pihaknya tidak menuntut secara pidana tetapi menghimbau agar masyarakat, para plagiat dan oknum petugas Dirjen HAKI sadar hukum serta mengaplikasikan norma, etika dan moral untuk mencari mata pencaharian.
Pelangaran hukum tidak akan muncul jika tidak ada orang yang mendukung terciptanya pelanggaran hukum. ’’Menjiplak karya orang lain merupakan tindakan pidana serius yang bisa berakibat fatal untuk masa depan mereka. Sebab pembajak dapat dikenai hukuman pidana minimal 7 tahun dan denda sebesar 2 milyar rupiah,” tandasnya. Sanksi yang berat patut dijatuhkan bagi para pelanggar hak paten dan karya cipta karena hasil karya yang diperoleh dari orisinalitas pemikiran atau ide kreatif seseorang, tidak dapat dinilai dengan uang.
Glodok Surga VCD Bajakan
OLEH: AGUS SALAM
Bicara soal bajak membajak, Pasar Glodok, Jakarta Pusat adalah pusatnya. Berbagai VCD/DVD bajakan tumplek di pasar yang juga terkenal dengan pasar elektronik ini. Boleh dibilang Pasar Glodok ini sudah lama menjadi surga bagi pelaku pembajakan. Walau sering diadakan razia, tetapi seperti orang main kucing-kucingan. Saat razia digelar, para pedagang VCD (DVD) bajakan tidak berada di tempat.
Maraknya perdagangan VCD/DVD bajakan tidak hanya dijumpai di pasar Glodok. Hampir seluruh pasar di Jakarta, persimpangan jalan dan tempat keramaian selalu terlihat transaksi seiring lemahnya penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran Hak Cipta.
Razia yang digelar aparat keamanan juga terkesan hanya formalitas saja. Buktinya, beberapa pantauan media ini ke Pasar Glodok di pada awal puasa tahun ini, para pedagang VCD dan DVD bajakan Pasar Glodok bagai ditelan bumi, tidak ada satu pun pedagang yang berjualan VCD tersebut. Terkesan sudah ada main mata dengan petugas.
Lantai I dan Lt II yang diisi puluhan pedagang VCD/DVD bajakan terlihat sepi. Begitu juga pedagang di lapak-lapak yang biasanya memenuhi teras dan bawah jembatan pasar Glodok. ’’Mungkin sudah pada tahu akan ada razia besar-besaran,’’ kata seorang pedagang elektronik yang tidak mau disebutkan namanya.
Selain di Pasar Glodok. Tempat lain seperti ITC Kuningan Jakarta, para penjual VCD/DVD Bajakan juga tak berani menggelar dagangannya. Di lantai 1, 3, 4 yang biasa dipakai para pedagang VCD bajakan lengang dari aktivitas jual beli VCD. Hanya kotak-kotak penyimpanan VCD dagangan yang tampak dalam keadaan terkunci. Kotak itu tampak ditempeli pamflet-pamflet iklan film.
Kondisi yang sama tampak di Mall Ambasador berseberangan dengan ITC Kuningan. Tidak satupun pedagang VCD bajakan menggelar dagangan. Padahal kedua tempat ini sering dibidik para pemburu VCD/DVD bajakan karena harganya yang terkenal sangat miring.
Seperti dikatakan Wakil Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Agung Sabar Santoso, ada beberapa kesulitan yang dihadapi dalam memberantas VCD/DVD bajakan. Pabrik penggandaan VCD/DVD bajakan tidak hanya berada di Jakarta tapi juga di luar kota. Apabila pabrik di Jakarta tidak beroperasi, maka barang-barang yang masuk ke Jakarta berasal dari pabrik-pabrik di luar wilayah Jakarta.
Masalah lain, pabrik-pabrik tersebut biasanya mempunyai izin resmi. Hanya mereka menyalahgunakan izin dari pemerintah. Untuk itu, Agung mengharapkan adanya peran serta pemerintah untuk mengawasi pemberian izin kepada setiap pabrik dimaksud. Kesulitan lain terutama menghadapi penjualan adalah masalah motivasi melakukan pekerjaan. Kebanyakan pedagang di Glodok, menurut Agung adalah pedagang kaki
Penyelesaian masalah peredaran VCD juga menuntut peran serta para penegak hukum termasuk jaksa, hakim dan polisi. Agung berharap hendaknya para pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, keterlibatan dan peran serta masyarakat untuk mengurangi aktivitas pembajakan sangat penting. Caranya, jangan membeli VCD/DVD palsu.
